Berita Terkini
Dewan Pers Jangan Keblinger! Sidang Gugatan PWI Pusat Bongkar Dugaan Intervensi Sepihak - Sekda Bogor: MC dan Protokol Adalah Wajah Pertama Pemerintahan - Tertibkan Parkir Liar di Simpang Cibinong, Dishub Bogor Pasang Rambu dan Siapkan JPO - Pemkab Bogor Genjot Pembangunan Jalan Bomang, Target Rampung 2025 -
Pemkab Bogor Tegaskan Tidak Ada Pungli di Kantong Parkir Truk Tambang - Siber24jam
Breaking
Thu. Jul 17th, 2025

Pemkab Bogor Tegaskan Tidak Ada Pungli di Kantong Parkir Truk Tambang

SUKARAJA, Siber24jam.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menegaskan bahwa tidak ada petugas Dishub yang melakukan aksi pungutan liar (Pungli) di kantong parkir truk tambang di Desa Ciomas, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor. Hal ini ditegaskan oleh Plt. Sekretaris Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih pada Kamis (30/5/24).

“Kita pastikan tidak ada anggota kami yang melakukan pungli, kalaupun ada oknum yang bermain, saya pastikan ada penindakan yang tegas dari kita. Sudah jelas tidak ada pungutan alias gratis bahkan sudah kami disosialisasikan dan dipublikasikan melalui media sosial, spanduk dan lainnya,” tegasnya.

 

Dadang Kosasih menjelaskan bahwa sesuai dengan tugas dan fungsi Dishub Kabupaten Bogor, petugas Dishub hanya bertugas mengatur keluar masuk kendaraan truk khusus angkutan tambang ke dalam kantong parkir tersebut.

 

“Mereka yang bertugas di sana yakni anggota dari BKO Ciampea, Dramaga, Leuwiliang dan Cigudeg, dengan sistem shift dari pukul 05.00 WIB sampai 22.00 WIB per hari sebanyak delapan anggota kami yang bertugas di kantong parkir truk tambang,” ungkapnya.

 

Dadang menyatakan, berkaitan dengan beredarnya video mengenai adanya dugaan praktik pungutan liar di kantong parkir truk tambang di Desa Ciomas, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, pihaknya akan memperkuat sinergi dengan pihak Polres Bogor juga Polsek setempat, untuk mengantisipasi dan mencegah adanya kejadian tersebut.

 

Sebagai informasi, berkaitan dengan pembatasan jam operasional angkutan truk khusus muatan tambang, hanya kendaraan yang bermuatan atau bertonase di bawah delapan ton seperti colt diesel yang bisa melintas di jam operasional tersebut. Sedangkan truk bermuatan di atas delapan ton harus mematuhi pembatasan jam operasional angkutan truk khusus muatan tambang sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 56 Tahun 2023 tentang Jam Operasional Kendaraan Angkutan Barang Khusus Tambang dari pukul 22.00 WIB-05.00 WIB.

By Siber 24 Jam

Klik juga link medsos siber24jam.com di bawah

Related Post

WordPress Ads