Liputan08.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menggelar Tabligh Akbar dan doa bersama dalam rangka Hari...
Bogor, SIBER24JAM.COM – Ketua Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Kabupaten Bogor, Haidy Arsyad, menyatakan akan menambah daftar gugatannya terhadap sekolah-sekolah negeri ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat (Jabar). Langkah ini diambil setelah membaca pemberitaan di media online mengenai dugaan pungutan liar (Pungli) di SMKN 1 Cibinong.

Menurut pemberitaan tersebut, SMKN 1 Cibinong diduga memungut Rp 300 ribu dari setiap orang tua murid dengan dalih biaya perpisahan siswa kelas 12 tahun ajaran 2023-2024. “Cocok (berita) ini, makanya kita sengketakan ke Komisi Informasi. Supaya datanya valid,” ujar Haidy kepada wartawan, Rabu (23/5/2024) kemarin.
Haidy menjelaskan bahwa pihaknya telah meminta keterbukaan informasi publik terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari SMKN 1 Cibinong melalui surat. Namun, sekolah tersebut hanya memberikan surat balasan berjudul ‘Permohonan Informasi dan Dokumentasi’ dengan nomor surat 065/590/V/SMKN1Cbn-Cab.Din.Wil.I/2024, yang dikeluarkan pada 15 Mei 2024 oleh ketua tim pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (Tim PPID) SMK Negeri 1 Cibinong.
“Balasan surat oleh tim PPID SMKN 1 Cibinong Kabupaten Bogor seolah-olah menganggap informasi yang diminta merupakan informasi yang dikecualikan. Makanya saya akan sengketakan SMKN 1 Cibinong Kabupaten Bogor ini ke Komisi Informasi Provinsi Jabar,” tegas Haidy.
Haidy menambahkan, “Pemberitaan di beberapa media massa bahwa sekolah tersebut melakukan pungli kepada setiap siswa kelas 12 dengan nominal Rp 300 ribu untuk perpisahan kelas 12, menguatkan kami untuk sengketakan sekolah ini ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat dalam waktu dekat.”
Sebelumnya diberitakan, dugaan pungli kembali terjadi di lingkungan sekolah, kali ini di SMKN 1 Cibinong Kabupaten Bogor yang memungut Rp 300 ribu per siswa dengan alasan sumbangan untuk perpisahan kelas 12. Orang tua murid diminta mentransfer uang tersebut ke rekening BJB atas nama SMKN 1 Cibinong.
Haidy juga menyebut bahwa puluhan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Kabupaten Bogor terancam digugat ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat karena tidak memberikan informasi publik yang dimohonkan oleh KANNI terkait penggunaan dana Biaya Operasional (BOS) reguler. “Setelah surat permohonan informasi publik yang kami sampaikan pada 24 April 2024, para kepala sekolah kompak membalas surat permohonan itu dengan bunyi dan isi yang sama,” jelas Haidy.













