Kabupaten Bogor, Siber24jam.com — Momentum Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah/2026 Masehi dimanfaatkan Gus Sholeh bersama...
Siber24jam.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kesatria Muda Merah Putih (KMMP) menggelar aksi demo di halaman kantor Bupati Kabupaten Tangerang pada Selasa, 02/04/2024. Warga Kabupaten Tangerang sudah banyak mengetahui bahwa Moch Maesyal Rasyid (Sekda Kabupaten Tangerang) ikut serta dalam kontestasi Pilbup periode 2024 – 2028 yang akan digelar November mendatang.
Menurut Ketua LSM KMMP Asmudianto, majunya Moch Maesyal Rasyid sebagai bakal calon Bupati Kabupaten Tangerang pada periode 2024 – 2028 dianggap tidak Netralitas Sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) karena setiap ASN dituntut untuk Netral dalam kontestasi Pilbup. Ujar Asmudianto, “Asmudianto menambahkan, ‘Bahwa atas anggapan tersebut didasarkan atas hasil evaluasi kami atas kinerja Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang antara lain. Kinerja atas pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Bahwa sejak dari tahun 2019 sampai dengan 2022 terdapat Barang Milik Daerah (BMD) Kabupaten Tangerang yang di bawah pengelolaan Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang diduga pengelolanya tidak sesuai ketentuan hingga berpotensi menimbulkan masalah hukum maupun kehilangan serta berpotensi merugikan daerah. Tambahnya”

“Bahwa atas Kinerja sebagai penanggung jawab Survei Pengadaan Tanah, Bahwa pada tahun anggaran 2021 Bupati Tangerang telah membentuk Tim Survei Pengadaan Tanah yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Nomor 596.1/Kep.1904-Huk/2021 tanggal 31 Desember 2021 dengan susunan keanggotaan penanggung jawab adalah Sekretaris Daerah. Bahwa Sesuai Surat Keputusan Bupati tersebut, Tim Survei memiliki tugas diantaranya untuk melakukan kesesuaian pemanfaatan ruang dan prakiraan luas tanah yang dibutuhkan serta melaporkan hasil kegiatan survei lokasi pengadaan tanah’ Ucap Ketua LSM KMMP”
“Lanjut Asmudianto, pelaksanaan survei awalnya pada tanggal 23 Februari sampai dengan 21 Maret 2022 sesuai dengan Surat Kepala Dinas PPP Nomor 800/276-DPPP/2022. Namun tim survei diduga tidak menuangkan hasil survei awal dalam bentuk berita acara melainkan dalam bentuk laporan survei awal tanpa tanggal yang memuat lokasi tanah dan jenis tanah, rincian validitas pemilik dan kepemilikan berupa alas hak berikut luasan tanahnya juga harga pasaran di sekitar, dan NJOP atas lahan tersebut serta laporan survei awal belum menyediakan informasi kesesuaian rencana pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Belum menyediakan informasi perkiraan luas lahan yang dibutuhkan tidak memuat hasil kesimpulan. Imbuhnya”
“Netralitas Sekretaris Daerah sebagai ASN, bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tangerang Nomor 820/Kep.720Huk/2022 Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Setera Jabatan Eselon IIa) Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang memutuskan untuk memperpanjang masa jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Setera Jabatan Eselon IIa) atas nama Drs. H. Moch Maesyal Rasyid, M.Si., sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang sampai dengan batas usia pensiun pada tanggal 1 juni 2025. Namun kondisi lapangan menunjukan bahwa terdapat alat peraga kampanye berupa gambar dan spanduk serta bantuan yang mengatasnamakan saudara Drs. H. Moch Maesyal Rasyid, M.Si sebagai calon Bupati Tangerang. Tegasnya”
Editor: Zakar
Berita Lainnya
Tags: LSM Protes Keterlibatan Sekda Tangerang dalam Pilbup 2024

















