Breaking
Thu. Jan 2nd, 2025

Siber24jam.com – Pada tanggal 23 Januari 2024, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) melakukan pemusnahan lahan ganja di wilayah Aceh Utara, Provinsi Aceh. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen BNN RI sebagai _leading institution_ dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN), dengan tujuan melindungi masyarakat dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari ancaman narkotika.

Kepala BNN RI, Marthinus Hukom, S.I.K., M.Si., bersama dengan pejabat lainnya, termasuk Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol. I Wayan Sugiri S.H., S.I.K., M.Si., dan Kepala BNN Provinsi Aceh, Brigjen. Pol. Rudy Ahmad Sudrajat, S.I.K., M.H., memimpin operasi pemusnahan di tiga lokasi penanaman ganja seluas ± 2 hektar di Desa Teupin Reusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.

Lahan ganja tersebut ditemukan melalui kegiatan monitoring yang dilakukan secara sinergis antara BNN RI, Polri (khususnya Polres Aceh Utara, Polda Aceh), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dan Badan Informasi Geospasial (BIG). Hasil monitoring dan penyelidikan lapangan mengungkap bahwa total tanaman ganja yang dimusnahkan mencapai 22.864 pohon dengan berat ± 10 ton. Tinggi tanaman berkisar antara 60 cm hingga 200 cm, dengan jarak tanam antara 50 cm hingga 100 cm. Selain itu, ditemukan bibit tanaman ganja siap tanam yang disimpan dalam polybag.

Operasi pemusnahan tersebut dilaksanakan sesuai dengan amanat Pasal 92 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para pelaku penanam ganja berpotensi menghadapi ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 111 Ayat (2) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Editor: BNI

By Siber 24 Jam

Klik juga link medsos siber24jam.com di bawah

Related Post

WordPress Ads