BABAKANMADANG Siber24jam.com – Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara mengapresiasi perhatian Presiden RI Prabowo Subianto...
Jakarta, Siber24jam.com – Berkaitan dengan Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak atau yang sekarang disebut dengan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), dalam ketentuan Pasal 1 angka 3 an dengan Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak atau yang sekarang disebut dengan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), dalam ketentuan Pasal 1 angka 3 UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, memberikan pengertian terkait Lembaga pemasyarakatan yang selanjutnya disebut LAPAS adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak yang berkonflik dengan hukum.
Pada pasal 85 UU SPPA menyatakan bahwa Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) wajib menyelenggarakan Pendidikan, pelatihan, keterampilan, pembinaan dan pemenuhan hak lain, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Anak didik LPKA memiliki kebutuhan informasi yang sama, karena anak didik LPKA atau narapidana anak adalah bagian dari masyarakat yang akan kembali ke masyarakat setelah menjalani hukumannya. Dengan menyediakan kebutuhan informasi tersebut, akan membantu mereka untuk mensosialisasikannya kembali kepada masyarakat, menjadi warga negara yang lebih baik bagi diri sendiri serta masyarakat luas.

Untuk mengatasi permasalahan-permasalahan tersebut, maka perlu perencanaan media pembelajaran fun learning yang dapat meningkatkan soft skill anak didik LPKA, menciptakan suasana belajar yang menyenangkan, sehingga meningkat kualitas pengetahuan dan wawasan anak didik. Selain itu, perlu dilakukan pelatihan dalam mengembangkan sumber belajar yang beragam dalam bentuk media pembelajaran sederhana, sehingga dengan adanya pelatihan ini, anak didik LPKA dapat terus berinovasi dalam menciptakan suasana belajar yang menyenangkan.
Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Bhayangkara Jakarta Raya hadir sebagai bentuk kepeduliannya dengan melakukan kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dilaksanakan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Jakarta, pada tanggal 06 Oktober 2023, pukul 13.00 wib – selesai. Bentuk kegiatan ini untuk memberikan pemahaman terkait peningkatan soft skill bagi anak didik LPKA, yakni hal yang bersifat halus yang meliputi keterampilan psikologis, emosional dan spritual. Soft skill sebagai perilaku personal dan interpersonal yang mengembangkan dan memaksimalkan kinerja manusia, seperti membangun tim, pembuatan keputusan, inisiatif dan komunikasi. Soft skill juga mencakup pengertian nonteknis, kemampuan yang dapat melengkapi kemampuan akademik dan kemampuan yang harus dimiliki oleh setiap orang.

Maka telah dilakukan beberapa pelatihan serta workshop Peningkatan Soft skill melalui media fun learning di Lembaga Pemabinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Jakarta melalui Kerjasama dalam kegiatan Program Kemitraan Masyarakat (PKM) ini.
Untuk menjamin program, dapat berjalan dengan baik, maka dilakukan sosialisasi terhadap pihak-pihak yang terkait, yaitu Para petugas Khusus Pembinaan anak didik LPKA. Dengan adanya sosialisasi di awal kegiatan, merupakan bentuk partisipasi mitra dalam pelaksanaan program.
Dalam pelaksanaan program, dilakukan evaluasi mengenai luaran-luaran atau target yang hendak dicapai, sehingga program dapat digunakan dengan baik serta dapat bermafaat sebagaimana yang diinginkan mitra. Untuk itu, dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program.
Dalam membuat media fun learning, digunakan metode pengembangan produk Derek Rowntree. Model Rowntree adalah model yang di desain untuk menghasilkan sebuah produk pembelajaran. Model tersebut hanya digunakan untuk menghasilkan sesuatu hal, misalnya media pembelajaran. Beberapa tahapan tersebut antara lain: 1) Tahap Perencanaan; yakni melakukan analisis kebutuhan terhadap kebutuhan pembelajaran yang perlu dikembangkan. Kegiatan dilakukan dengan cara observasi, dan mencari berbagai sumber pustaka yang relevan. Selanjutnya dilakukan rumusan tujuan pembelajaran; dalam kegiatan pelaksana menganalisis materi yang akan dikembangkan berdasarkan temuan data berdasarakan analisis kebutuhan; 2) Tahap Pengembangan; yakni melakukan pengembangan topik, Pada tahap ini pelaksana melakukan serangkaian perencanaan tahapan demi tahapan dimulai dari tujuan, prosedur, diskusi dengan sejawat hingga ujicoba terbatas. Perumusan Draft hingga Produksi Prototype; yakni pengembangan produk berupa desain hipotetik atau prototype berupa media pembelajaran fun learning; 3) Tahap Evaluasi; yakni pengembang meminta saran dan masukan terhadap ahli, yakni ahli desain instruksional dan ahli media. Berdasarkan pendapat ahli tersebut, kemudian akan dijadikan rujukan dalam mengembangkan dan menggunakan media pembelajaran fun learning.

Adapun lokasi yang dipilih oleh tim pelaksana kegiatan pengabdian kepada masyarakat adalah Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Jakarta yang berlokasi di RT.5/RW.6, Ciganjur, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12630.
Lembaga pembinaan Khusus Anak Kelas II Jakarta berada di Komplek Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Republik Indonesia di jalan Raya Gandul, Cinere. Namun lokasinya yang di pisahkan dengan Kali Krukut maka LPKA Kelas II Jakarta berada di Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Undang-undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Pengadilan Pidana Anak (SPPA) secara tegas mengamanahkan peran dan fungsi strategis Pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana anak. Peran strategis Pemasyarakatan mulai bergerak sejak pra-adjudikasi, adjudikasi, hingga post adjudikasi. Peran LPKA Kelas II Jakarta ialah melakukan pelayanan, perawatan, pembinaan, pendidikan, dan pengawasan terhadap Anak harus benar-benar memperhatikan hak-hak anak dan prinsip dasar penanganan anak. Keempat prinsip dasar yang melekat pada Anak yaitu: Kepentingan terbaik bagi anak, Non diskriminasi, menghargai pendapat anak dan tumbuh kembang anak harus menjadi pedoman dasar dalam perlakuan anak.
Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Jakarta mulai beroperasional pada tanggal 30 Januari 2017 dengan jumlah pegawai 10 orang. Pada awalnya LPKA Jakarta menggunakan gedung eks. Rutan Salemba dengan ketiadaan sarana dan prasarana penunjang kegiatan tugas dan fungsi LPKA semestinya. Hingga sampai dengan akhir tahun 2019 Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Jakarta sudah memiliki sebanyak 105 pegawai dan sarana prasarana yang memadai. Awal tahun 2020 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta Nomor W.10-386.PB.04.01 Tahun 2019 tentang Penetapan Gedung Kantor Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas IIA Jakarta, Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Jakarta pindah lokasi ke Cinere Gandul dengan menggunakan gedung eks. Lapas Terbuka Jakarta dan luas bangunan sebesar 1723,42 M2 dan terdiri dari Bangunan Kantor Utama, Bangunan Kunjungan, Dapur, Poliklinik, bangunan Sel Kapasitas 54 orang serta Bangunan Pos Jaga. Dibawa Gedung Utama serta Gedung Kunjungan terdapat kolam ikan yang total luasnya 1336.24 M2
Kegiatan Pengabdian kepada masyarakat ini melibatkan dosen Fakultas Hukum Bapak Rahmat Saputra, SH, MH, dosen Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Ibu Dr. Apriyanti Widiansyah, S,S, M.Pd dan Ibu Dr. Husna Farhana, S.E., M.Pd sebagai tim pengabdi serta melibatkan mahasiswa Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Anggi Larasati dan Ayu Widya Fatmawati. Adapun peserta yang hadir dari anak didik LPKA Kelas II Jakarta yang sangat antusias setelah diberikan pemahaman tentang Media Fun Learning Sebagai Upaya Peningkatan Soft Skills, dalam kegiatan tersebut peserta dilibatkan secara aktif untuk mengajukan pertanyaan berkaitan dengan materi yang disajikan. Selain itu juga kegiatan akan dilengkapi dengan pemberian dokumen-dokumen terkait, sehingga dapat memberikan solusi yang cocok untuk memecahkan masalah.
Editor : Ali Wardana
Berita Lainnya
Tags: #DR.Rahman Saputra, M.H, S.H., Upaya Peningkatan Soft Skill Pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)













