Breaking
Polemik Penambangan di Salatiga: Izin di Argomulyo, Aktivitas di Sidomukti SALATIGA – Polemik terkait aktivitas penggalian di Jalan Lingkar Salatiga, tepatnya di Warak, Kecamatan Sidomukti, terus berlanjut. Hingga Rabu (12/3/2025), proses pengangkutan material berupa pasir, batu, dan tanah menggunakan dump truck masih berlangsung, memicu pertanyaan mengenai legalitas kegiatan tersebut. Investigasi menunjukkan adanya ketidaksesuaian izin. CV Alam Raya Wisesa, melalui pemiliknya Afri, mengklaim memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi/BKPM. Namun, dokumen lengkap yang diperoleh media menunjukkan izin tersebut diberikan kepada CV Alam Raya Sentosa untuk lokasi di Kecamatan Argomulyo, bukan Sidomukti. Dalam SIPB No. 82/1/SIPB/PMDN/2022, Lampiran 4 Poin 6 Butir a secara tegas melarang aktivitas penambangan di lokasi yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. ITR: Penambangan Tidak Diperbolehkan Informasi Tata Ruang (ITR) yang diperoleh menyebutkan bahwa wilayah tersebut diperuntukkan sebagai kawasan perlindungan dan pertanian lahan kering. Berdasarkan rekomendasi Dinas PUPR Kota Salatiga tahun 2020, aktivitas penambangan di lokasi tersebut tidak diperbolehkan, meskipun penataan lahan diizinkan. Kepala DPU PR Kota Salatiga, Syahdhani Onang Prastowo, menegaskan bahwa ITR bukan produk perizinan, tetapi tetap menjadi acuan dalam membaca ketentuan izin penambangan. “SIPB harus dibaca secara utuh, termasuk larangan penambangan di kawasan tertentu sebagaimana diatur dalam Lampiran 4 Poin 6 Butir a,” jelasnya. Pemkot Salatiga Akan Berkoordinasi dengan Dinas Terkait Kepala DPMPTSP Kota Salatiga, Muthoin, menyebutkan bahwa izin penambangan biasanya mencantumkan klausul keterlibatan pemerintah daerah. Namun, hingga kini pihaknya belum melihat langsung dokumen SIPB yang diklaim oleh perusahaan. “Kasus ini membutuhkan koordinasi dengan Dinas ESDM dan dinas terkait untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan, terutama terkait larangan pada kawasan tertentu,” ujarnya. Perusahaan Belum Memberikan Klarifikasi Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari CV Alam Raya Wisesa maupun CV Alam Raya Sentosa terkait perbedaan lokasi izin dan aktivitas yang berlangsung di Kecamatan Sidomukti. Pemerintah Kota Salatiga berencana berkoordinasi lebih lanjut untuk menindaklanjuti legalitas kegiatan yang tengah berlangsung.
Thu. Mar 13th, 2025

Anggaran Relokasi Pasar Leuwiliang Masuk, Ketua DPRD Rudy Susmanto Pimpin Rapat Pengesahan RAPBD-P Tahun 2023

anggaran relokasi pasar
Bupati Bogor Iwan Setiawan (kiri) dan Ketua DPRD Rudy Susmanto (kanan) memperlihatkan dokumen Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) tahun 2023 yang disahkan menjadi peraturan daerah (Perda) APBD Perubahan 2023

Bogor,Siber24jam.com- Anggaran relokasi pasar Leuwiliang, masuk dalam APBD Perubahan 2023 yang Sabtu (30/09/2023) jelang Minggu (01/10/2023) dini hari disahkan DPRD Kabupaten Bogor, dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Rudy Susmanto.

“Alhamdulillah, dengan mengucapkan syukur, RAPBD Perubahan tahun 2023 disahkan, terima kasih saya ucapkan kepada semua anggota Badan Anggaran DPRD dan semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang tanpa lelah sejak Jum’at (29/09/2023) hingga larut malam membahas RAPBD Perubahan ini,” kata Rudy, dalam sambutannya membuka rapat paripurna yang dihadiri Bupati Iwan Setiawan.

Sementara itu, Bupati Bogor Iwan Setiawan mengapresiasi semua anggota Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang bersama-sama melakukan pembahasan RAPBD Perubahan 2023 ini.

“Saya atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Bogor, mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD, khususnya badan anggaran yang telah membahas secara intensif Raperda tentang perubahan APBD Kabupaten Bogor tahun anggaran 2023, sehingga dapat disetujui dan akan ditetapkan menjadi peraturan daerah,” ujar Iwan.

Iwan menjelaskan APBD Perubahan 2023 , di dalamnya telah mengakomodir penganggaran Pemilu dan Pilkada, penambahan Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk bencana dan belanja BPJS Ketenagakerjaan untuk RT dan RW. Penambahan BTT ini, kata Iwan, untuk membangun tempat penampungan sementara para pedagang Pasar Leuwiliang, pasca kebakaran Rabu (28/09/2023).

“Di APBD Perubahan 2023, alhamdulillah kami juga bisa mengakomodir kebutuhan alokasi belanja BPJS Ketenagakerjaan untuk RT dan RW se-Kabupaten Bogor. Dengan dijaminnya BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan oleh Pemkab Bogor, semoga ini bisa memicu semangat kerja RT dan RW,” ungkap Iwan.

Bupati Iwan Setiawan mengintruksikan, kepada seluruh kepala dan pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar selepas sidang Paripurna ini, segera mempersiapkan pelaksanaan rencana program kegiatan yang telah disepakati. “In penting diperhatikan, agar berjalan tepat sasaran dan tepat waktu,”tegas Bupati Bogor yang merangkap Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Bogor itu. ***

 

Penulis : Zarkasi

Editor  : Mochamad Yusuf

Related Post

WordPress Ads