Update

Ekspor Tambang Ilegal Suburkan Pelabuhan Tersus Tak Resmi

Kendari, Siber24jam.com – 8 September 2023, Dalam upaya penertiban Tersus atau pelabuhan pengangkutan Ore Nikel di Sulawesi Tenggara yang dilakukan oleh Kepala Syahbandar Molawe yaitu Capt. Kristina Anthon dinilai sudah tepat. Hal tersebut dikarenakan maraknya angkutan ore ilegal yang dilakukan oleh orang-orang tertentu dan hanya menguntungkan orang tertentu. Apalagi ditambah dengan adanya Tersus gelap, tentunya memiliki potensi besar merugikan negara, lingkungan, dan masyarakat sekitar. Demikian pernyataan yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Minerba dan Pertambangan DEM Indonesia Slamet Anang Rudiyantoro,

“Saya mendukung apa yang dilakukan oleh Capt. Kristina tersebut, sebab ini adalah langkah baik untuk menertibkan tongkang pemuatan Ore Nikel di Sulawesi Tenggara. Dengan adanya penertiban ini potensi kerugian Negara dan dampak lingkungan dapat diminimalisir,’ katanya melalui keterangan pers tertulis kepada media, Jumat (8/9/2023).

Sulawesi Tenggara merupakan salah satu daerah dengan cadangan Nikel terbesar di Indonesia, telah memberikan kontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi Daerah dan menopang pertumbuhan ekonomi Nasional, tambah dia.

Dirjen Minerba dan Pertambangan DEM Indonesia sangat prihatin atas insiden yang dialami oleh Capt. Kristina berupa penyiraman air mineral yang dilakukan salah satu oknum tertentu pada saat RDP di Kantor DPRD Konawe Utara.

Slamet Anang juga menegaskan dalam akhir pers rilisnya, “Begitu pentingnya untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan investasi agar tetap berjalan lancar. Ya kita harus menjaga investasi yang telah ada di Sulawesi Tenggara. Kita berupaya sebisa mungkin sebagai anak daerah agar mampu mengelola Sumber Daya Alam di Sultra ini. Sebab investasi dan cadangan sumber daya inilah yang menjadi tumpuan pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional.”

 

Editor : Ali Wardana

Berita Lainnya

Tags:

Update News

Diperiksa 15 Jam, Eselon I ATR/BPN Agustyarsyah Dicecar Soal Dugaan Pemalsuan SHM PTSL JAKARTA – Penyidik Subdit Harta dan Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Metro Jaya memeriksa pejabat Eselon I Kementerian ATR/BPN, Dr. Agustyarsyah, Selasa (15/9/2026). Pemeriksaan berlangsung sekitar 15 jam dan berkaitan dengan dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Agustyarsyah merupakan mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) ATR/BPN Bogor 1 pada 2019. Saat ini, ia menjabat Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian ATR/BPN. Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggeledah Kantor BPN Kabupaten Bogor pada Rabu (9/9/2026) dalam rangka penyelidikan perkara terkait PTSL. Usai menjalani pemeriksaan, Agustyarsyah dikonfirmasi awak media mengenai materi pemanggilan dan pemeriksaan yang dijalaninya. “Terkait dengan PTSL,” ujar Agustyarsyah, mantan Kakantah ATR/BPN Bogor 1 yang kini menjabat Kepala BPSDM Kementerian ATR/BPN. Pemeriksaan terhadap pejabat Eselon I tersebut menjadi bagian penting dalam pengusutan perkara yang tengah ditangani Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Hingga berita ini diturunkan, publik masih menunggu keterangan resmi dari penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait status perkara, materi pemeriksaan, serta perkembangan penyidikan dugaan pemalsuan SHM PTSL tersebut.

JAKARTA, Siber24jam.com – Penyidik Subdit Harta dan Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Metro Jaya memeriksa pejabat...

KPK Geledah Dugaan Transaksi Gelap HGB: Dirjen ATR/BPN, Kepala Kantah Bogor dan Tangerang Terjaring OTT

JAKARTA,Siber24jam.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang sektor pertanahan melalui operasi tangkap tangan (OTT)...

OTT KPK di BPN Bogor Mengarah ke Dugaan Suap HGB, 17 Orang Diamankan

JAKARTA, Siber24jam.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan...

Kasus Dugaan Korupsi PT PSMI Masuk Tahap Pendalaman, 4 Saksi Diperiksa Penyidik Kejagung

Siber24jam.com, JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana...