Update

Setia Dharma Akan Melapor Ke Komisi Yudisial dan BPMA Terkait Putusan PN Serang

Serang, Siber24jam.com – Serang, Pengadilan Negeri Serang (PN Serang) mengeluarkan putusan kasus soal perbuatan melawan hukum untuk pembuatan AJB yang menghilangkan orang yang berhak / ahli waris.

Kasus yang sedang disidangkan oleh majelis hakim yang diketuai Ikha Tina, dan anggota Yuliana, dan Mohamad Arief Adikusumo dengan Panitera Pengganti Raditya Pithaloka Sutedja memasuki tahap duplik. Namun tiba tiba keanehan terjadi, tanpa pemberitahuan di hari yang sama pada sidang duplik, muncul upload putusan nomor 70/pdt.G/2023/ PN SRG, yang isinya menyatakan hakim tidak berwenang mengadili perkara. Dengan alasan objek sengketa belum dibagi waris.

Menurut pengacara Setia Dharma, kejadian ini benar benar ajaib. Karena selama menangani perkara selama belasan tahun, baru kali terjadi putusan tiba tiba. Tanpa pemberitahuan atau penjadwalan terlebih dahulu.

“ini aneh, selama menangani kasus baru kali ini, ada putusan sela yang tiba tiba muncul, tanpa pemberathuan atau penjadwalan,” ucap Setia Dharma, Kamis (7/9)

Masih menurut Setia dharma, “Hakim walaupun punya impunitas dalam memutus perkara tapi mereka wajib berlaku layak dan patut, karena setiap putusan mereka menggunakan irah-irah Demi Keadilan dan Ketuhanan Yang Maha Esa”

“Putusan tersebut, tidak masuk akal dan cenderung dipaksakan karena sangat jelas perkara ini melawan hukum, Bukan sengketa waris, koq diarahkan ke gugat waris. Tergugat I kan bukan ahli waris, Tergugat adalah pihak ketiga yg membuat AJB dan menguasai objek, selain itu Tergugat II dan Tergugat III adalah Lurah dan Camat. Dimananya bisa diputus kompetensi absolut?. Saya masih berharap Hakim bersih, tapi putusannya menimbulkan keraguan”, lanjut Setia Dharma dengan nada miris.

Sementara humas PN Serang, Uli, membenarkan adanya putusan. “Ini putusan akhir, bukan putusan sela” Terang Uli Purnama. Namun untuk perihal penilaian dan kewenangan ada pada majelis hakim yg menangani perkara.

“Betul putusan keluar dengan nomor perkara itu, pihak peengadilan mempersilahkan menempuh jalur koridor hukum yang masih dimiliki oleh para penggugat,” ucap Uli Purnama.

Kasus ini bergulir di pengadilan negeri serang, perihal gugatan pembatalan AJB yang dibuat pihak tergugat. Yang menghapus nama nama para penggugat sebagai ahli waris dari objek AJB.

Setia dharma memastikan akan melaporkan kejadian ini ke komisi yudisial dan badan pengawas mahkamah agung, sebagai institusi yang mengawasi kinerja hakim dan panitera..

 

Editor : Ali Wardana

Berita Lainnya

Tags:

Update News

Sekda Ajat Rochmat Jatnika Berangkatkan Jamaah Haji Bogor, Tekankan Fisik Prima di Tanah Suci

CIBINONG Siber24jam.com — Pemerintah Kabupaten Bogor secara resmi melepas keberangkatan jamaah haji Kloter 07 JKS...

Kolaborasi Strategis antara Media Siber dan Organisasi Kepemudaan dalam Membangun Kemandirian Sosial dan Ketahanan Informasi Publik

CIBINONG, Bogor Siber24jam.com — Upaya memperkuat persatuan, kemandirian, serta kepedulian sosial terus digelorakan melalui kolaborasi...

Isu Tambang Ilegal di ANTAM Pongkor Disorot, Perusahaan Pastikan Investigasi dan Penindakan

Bogor Siber24jam.com – PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) menegaskan komitmennya dalam memberantas aktivitas tambang ilegal...

Sekda Ajat Tegaskan Pola Kerja “Tektokan” untuk Wujudkan KDKMP di Bogor

CIBINONG Siber24jam.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mempercepat realisasi program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP)...