Update

Setia Dharma Akan Melapor Ke Komisi Yudisial dan BPMA Terkait Putusan PN Serang

Serang, Siber24jam.com – Serang, Pengadilan Negeri Serang (PN Serang) mengeluarkan putusan kasus soal perbuatan melawan hukum untuk pembuatan AJB yang menghilangkan orang yang berhak / ahli waris.

Kasus yang sedang disidangkan oleh majelis hakim yang diketuai Ikha Tina, dan anggota Yuliana, dan Mohamad Arief Adikusumo dengan Panitera Pengganti Raditya Pithaloka Sutedja memasuki tahap duplik. Namun tiba tiba keanehan terjadi, tanpa pemberitahuan di hari yang sama pada sidang duplik, muncul upload putusan nomor 70/pdt.G/2023/ PN SRG, yang isinya menyatakan hakim tidak berwenang mengadili perkara. Dengan alasan objek sengketa belum dibagi waris.

Menurut pengacara Setia Dharma, kejadian ini benar benar ajaib. Karena selama menangani perkara selama belasan tahun, baru kali terjadi putusan tiba tiba. Tanpa pemberitahuan atau penjadwalan terlebih dahulu.

“ini aneh, selama menangani kasus baru kali ini, ada putusan sela yang tiba tiba muncul, tanpa pemberathuan atau penjadwalan,” ucap Setia Dharma, Kamis (7/9)

Masih menurut Setia dharma, “Hakim walaupun punya impunitas dalam memutus perkara tapi mereka wajib berlaku layak dan patut, karena setiap putusan mereka menggunakan irah-irah Demi Keadilan dan Ketuhanan Yang Maha Esa”

“Putusan tersebut, tidak masuk akal dan cenderung dipaksakan karena sangat jelas perkara ini melawan hukum, Bukan sengketa waris, koq diarahkan ke gugat waris. Tergugat I kan bukan ahli waris, Tergugat adalah pihak ketiga yg membuat AJB dan menguasai objek, selain itu Tergugat II dan Tergugat III adalah Lurah dan Camat. Dimananya bisa diputus kompetensi absolut?. Saya masih berharap Hakim bersih, tapi putusannya menimbulkan keraguan”, lanjut Setia Dharma dengan nada miris.

Sementara humas PN Serang, Uli, membenarkan adanya putusan. “Ini putusan akhir, bukan putusan sela” Terang Uli Purnama. Namun untuk perihal penilaian dan kewenangan ada pada majelis hakim yg menangani perkara.

“Betul putusan keluar dengan nomor perkara itu, pihak peengadilan mempersilahkan menempuh jalur koridor hukum yang masih dimiliki oleh para penggugat,” ucap Uli Purnama.

Kasus ini bergulir di pengadilan negeri serang, perihal gugatan pembatalan AJB yang dibuat pihak tergugat. Yang menghapus nama nama para penggugat sebagai ahli waris dari objek AJB.

Setia dharma memastikan akan melaporkan kejadian ini ke komisi yudisial dan badan pengawas mahkamah agung, sebagai institusi yang mengawasi kinerja hakim dan panitera..

 

Editor : Ali Wardana

Berita Lainnya

Tags:

Update News

PMPH Soroti Klarifikasi Dirut BUMDes KedungJaya soal Aset yang Belum Diserahkan Mitra

BEKASI Siber24jam.com — Persoalan kemitraan BUMDes Pelita Makmur Desa Kedung Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi,...

73 Persen Muktamirin Setuju, Pemilihan Ketum PBNU Dikembalikan kepada Kiai Sepuh

JOMBANG Siber24jam.com – Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) mencatat keputusan penting terkait mekanisme pemilihan Ketua...

Muktamar ke-35 NU Ubah Tradisi Pemilihan Ketum PBNU, Sistem AHWA Resmi Dipilih

Jombang, Siber24jam.com – Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) mencatat keputusan penting terkait mekanisme pemilihan Ketua...

Firefighter Challenge 2026, Upaya Damkar Kabupaten Bogor Perkuat Kesiapsiagaan dan Ketangkasan Petugas

CIBINONG, Siber24jam.com – Atas arahan Bupati Bogor, Rudy Susmanto, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten...