Update

UPT Penataan Bangunan I Wilayah Cibinong Layangkan Surat Teguran Pertama, ke Pemilik Bangli di Kawasan Stadion Pakansari

Bogor, Siber24jam.com – Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Penataan Bangunan 1 Wilayah Cibinong pada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, akhirnya melayangkan surat teguran pertama dalam upaya menertibkan bangunan liar (Bangli) yang berada dikawasan Stadion Pakansari Cibinong.

Kepala Kantor (Kakan) UPT Penataan Bangunan 1 Wilayah Cibinong, Riza Juangsah Rahmat menuturkan, jika pada Senin 19 2023 ini, jajarannya itu telah melayangkan surat teguran pertama kepada pemilik bangli di perumahan Puri Alam Kencana, Kelurahan Nanggewer Mekar, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.

“Surat teguran pertama sudah kami layangkan, dan dikirim kepada pemilik bangunan liar tersebut,” jelas Riza saat ditemui diruang kerjanya, Senin (19/6/23).

Ia menerangkan, surat teguran yang dilayangkannya bernomor 503/1154/UPT.I/TG/VI/2023 sifat penting perihal surat teguran I yang ditujukan kepada saudara Mubasir selaku pemilik bangunan Toko di Kelurahan Nanggewer Mekar, Kecamatan Cibinong.

Ia memaparkan, teguran perdananya itu dilayangkan sesuai peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan UU nomor 28 tahun 2022 tentang bangunan gedung. Adapun, peraturan daerah (Perda) Kabupaten Bogor nomor 04 Tahun 2015 tentang ketertiban umum, dimana sehubungan dengan dasar tersebut diatas, dan hasil peninjauan lapangan yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 12 Juni 2023 pekan lalu oleh tim pengawas dari UPT Penataan Bangunan 1 terhadap bangunan toko yang berlokasi di Kelurahan Nanggewer Mekar, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.

“Dapat kami sampaikan bahwa bangunan tersebut, telah terbangun dengan luas bangunan kurang lebih 502,5 meter persegi dan belum memiliki perizinan serta berdiri diatas sarana Fasilitas Umum (Fasum) Perumahan Puri Alam Kencana I yang diperuntukan sebagai sarana olahraga,” tegas Riza.

Riza menyebut, apabila pemilik bangunan tersebut tida mengindahkan surat teguran ini dalam jangka waktu tujuh (7) hari sejak diterima surat teguran ini. Maka, sambung dia, pihaknya akan kembali melayangkan surat teguran kedua.

“Atau Senin awal pekan depan, kami kembali mengirimkan surat teguran ke-II kepada pemilik bangunan, jika surat teguran pertama kami yang pada hari ini telah dilayangkan tak diindahkan oleh pemilik bangunan liar tersebut,” pungkas dia.

Sebelumnya, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, mengeluarkan surat pemberitahuan untuk meminta klarifikasi kepada pemilik bangunan liar (Bangli) yang berada di kawasan area Stadion Pakansari, Cibinong, pada 7 Juni 2023 lalu.

Pasalnya, DPKPP Kabupaten Bogor yang melalui kantor UPT Penataan Bangunan wilayah 1 mengeluarkan surat pemberitahuan dengan nomor 503 /    / UPT. I/ Pemb / VI / 2023 bersifat penting yang ditujukan kepada pemilik bangunan Bapak Mubasir Kel. Nanggewer Mekar, Kec. Cibinong tertanggal 7 Juni 2023.

 

Berita Lainnya

Tags: , , , , , , , , ,

Update News

Penyerobotan Lahan di Jalan Tuturuga Aimas: Antara Derita Warga dan Ketegasan Hukum yang Dinanti

Penyerobotan Lahan di Jalan Tuturuga Aimas: Antara Derita Warga dan Ketegasan Hukum yang Dinanti Aimas...

6,5 Tahun Penjara Menanti! DPO Penyalahgunaan PAD Dumai Ditangkap di Pidie Jaya

JAKARTA Siber24jam.com – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang...

Di Bawah Kepemimpinan Bupati Rudy Susmanto, Pemkab Bogor Raih Predikat Istimewa Reformasi Hukum

BANDUNG Siber24jam.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor kembali menorehkan capaian positif dalam tata kelola pemerintahan....

Bupati Rudy Susmanto Serukan Gerakan Kabupaten Bogor Peduli untuk Korban Gempa NTT

Siber24jam.com, CIBINONG – Bupati Bogor Rudy Susmanto mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), pimpinan Badan...