CIBINONG, Siber24jam.com – Mewakili Bupati Bogor, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika mendampingi...
Bogor, Siber24jam.com – Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Penataan Bangunan 1 Wilayah Cibinong pada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, akhirnya melayangkan surat teguran pertama dalam upaya menertibkan bangunan liar (Bangli) yang berada dikawasan Stadion Pakansari Cibinong.
Kepala Kantor (Kakan) UPT Penataan Bangunan 1 Wilayah Cibinong, Riza Juangsah Rahmat menuturkan, jika pada Senin 19 2023 ini, jajarannya itu telah melayangkan surat teguran pertama kepada pemilik bangli di perumahan Puri Alam Kencana, Kelurahan Nanggewer Mekar, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
“Surat teguran pertama sudah kami layangkan, dan dikirim kepada pemilik bangunan liar tersebut,” jelas Riza saat ditemui diruang kerjanya, Senin (19/6/23).
Ia menerangkan, surat teguran yang dilayangkannya bernomor 503/1154/UPT.I/TG/VI/2023 sifat penting perihal surat teguran I yang ditujukan kepada saudara Mubasir selaku pemilik bangunan Toko di Kelurahan Nanggewer Mekar, Kecamatan Cibinong.
Ia memaparkan, teguran perdananya itu dilayangkan sesuai peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan UU nomor 28 tahun 2022 tentang bangunan gedung. Adapun, peraturan daerah (Perda) Kabupaten Bogor nomor 04 Tahun 2015 tentang ketertiban umum, dimana sehubungan dengan dasar tersebut diatas, dan hasil peninjauan lapangan yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 12 Juni 2023 pekan lalu oleh tim pengawas dari UPT Penataan Bangunan 1 terhadap bangunan toko yang berlokasi di Kelurahan Nanggewer Mekar, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
“Dapat kami sampaikan bahwa bangunan tersebut, telah terbangun dengan luas bangunan kurang lebih 502,5 meter persegi dan belum memiliki perizinan serta berdiri diatas sarana Fasilitas Umum (Fasum) Perumahan Puri Alam Kencana I yang diperuntukan sebagai sarana olahraga,” tegas Riza.
Riza menyebut, apabila pemilik bangunan tersebut tida mengindahkan surat teguran ini dalam jangka waktu tujuh (7) hari sejak diterima surat teguran ini. Maka, sambung dia, pihaknya akan kembali melayangkan surat teguran kedua.
“Atau Senin awal pekan depan, kami kembali mengirimkan surat teguran ke-II kepada pemilik bangunan, jika surat teguran pertama kami yang pada hari ini telah dilayangkan tak diindahkan oleh pemilik bangunan liar tersebut,” pungkas dia.
Sebelumnya, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, mengeluarkan surat pemberitahuan untuk meminta klarifikasi kepada pemilik bangunan liar (Bangli) yang berada di kawasan area Stadion Pakansari, Cibinong, pada 7 Juni 2023 lalu.
Pasalnya, DPKPP Kabupaten Bogor yang melalui kantor UPT Penataan Bangunan wilayah 1 mengeluarkan surat pemberitahuan dengan nomor 503 / / UPT. I/ Pemb / VI / 2023 bersifat penting yang ditujukan kepada pemilik bangunan Bapak Mubasir Kel. Nanggewer Mekar, Kec. Cibinong tertanggal 7 Juni 2023.
Berita Lainnya
Tags: Bangli, Bangunan Liar di Kawasan Stadion Pakansari Cibinong, Kabupaten Bogor, Kecamatan Cibinong, Kelurahan Nanggewer Mekar, Perumahan Puri Alam Kencana 1 Cibinong Bogor, Riza Juangsah Rahmat, Satpol PP kabupaten Bogor, Surat Teguran Pertama UPT Pengawas Bangunan, UPT Penataan Bangunan I Wilayah Cibinong













