CIBINONG, Siber24jam.com – Mewakili Bupati Bogor, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika mendampingi...
Bogor, Siber24jam.com- Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Kamis (08/06/2023) berhasil dibongkar tim Polres Bogor, dan Polsek Cisarua, di kawasan Puncak, Kecamatan Cisarua.
Dari lokasi penggerebegan itu, Polisi mengamankan 16 orang, dengan rincian sembilan diduga korban, sementara tujuh lainnya disinyalir merupakan pelaku.
Sembilan orang yang diduga korban itu langsung ditangani Tim Reaksi Cepat (TRC) Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) Dinas Sosial, Kabupaten Bogor, dari hasil assesment atau pendalaman ternyata enam dari sembilan korban TPPO berusia masih di bawah umur, sedangkan tiga lainnya sudah dewasa.
“Begitu korban dugaan TPPO itu dilimpahkan dari polisi, kami langsung melakukan assesment dan pemilahan, dilanjutkan sebelum diserahkan pada keluarga,” kata Staf Bidang Rehabilitasi Sosial Debi, pendamping TRC PPKS Dinas Sosial, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (11/06/2023).
Debi mengatakan, usai diassesment enam korban yang masih di bawah umur dirujuk ke yayasan atau Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) untuk diberikan perlindungan dan pembinaan.
“Sementara yang dewasa ada tiga orang dibina di Panti Bina Kesejahteraan Sosial (BKS). Semua korban yang diduga korban TPPO itu tercatat berdomisili dan menangantongi kartu identitas Bogor,” ujarnya.
Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Pemerintah Kabupaten Bogor, Dr. Mustakim mengapresiasi keberhasilan tim Polres Bogor dan Polsek Cisarua yang membongkar dugaan praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Penegakan hukum terkait TPPO ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden RI tentang TPPO, kemudian ditindaklanjuti Plt. Bupati Bogor. Nah, untuk kejadian di Cisarua, tim TRC PPKS Dinas Sosial terus melakukan pendampingan kepada sembilan orang yang kita duga sebagai korban TPPO, sedangkan tujuh orang lainnya yang diduga pelaku ditangani tim dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor,” kata Mustakim.
Mustakim pun menghimbau masyarakat agar aktif melapor kepada petugas kepolisian terdekat atau ke Tim TRC PPKS, jika menemukan adanya indikasi TPPO. Kepada orang tua, khususnya yang memiliki anak perempuan jangan mudah terbujuk rayu, kalau ada orang yang mengajak anaknya pergi dengan dalih bekerja, pastikan dulu tempat yang menawarkan pekerjaan, dan siapa penanggungjawabnya.
“Kalau ada keraguan bisa menanyakan ke pemerintah desa setempat atau tim pendamping Dinas Sosial yang ada di setiap desa. Ini untuk langkah antisipasi, agar orang tua yang memiliki anak perempuan, anaknya terhindar dari TPPO,” pinta Mustakim.
Plt. Sekretaris Dinas Sosial, Dian Mulyadiansyah menambahkan, dari pengalaman kasus sebelumnya, kasus TPPO itu modus yang digunakan para pelaku itu menyasar atau menargetkan anak-anak perempuan dengan iming-iming akan dipekerjakan dengan gaji fantastis.
“Intinya, kami minta dan menghimbau orang tua agar tak mudah percaya begitu saja, kalau anaknya mendapatkan penawaran kerja, tanpa terlebih dahulu ada proses lamaran, dan juga para orang tua mengawasi lah anak-anaknya agar tak terjerumus pada pergaulan yang salah, karena masa depan anak-anak itu masih panjang,” kata Dian menutupi. ***
Penulis : Mochamad Yusuf
Berita Lainnya
Tags: dinas, kabupaten, orang, perdagangan, pidana, sosial, tindak
Petugas gabungan dari Polres Bogor, Polsek Cisarua, dan TRC PPKS Dinas Sosial, di lokasi penggerebegan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor (foto dok Dinas Sosial)













