Kab.Bogor,Siber24jam.com-Kurang lebih 300 Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya di sebar ke sejumlah titik wilayah di Kota dan Kabupaten Bekasi serta Kabupaten Bogor untuk melaksanakan pengabdian pada masyarakat dalam rangka Kuliah Kerja Nyata (KKN). Menindak lanjuti Program KKN yang diselenggarakan
Selama 1 Bulan Penuh itu, Dr Gatot Efrianto, SH.,M.H selaku Dosen Pembimbing Lapangan KKN serta sebagai pembina PMPH saat bersama dengan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Kelompok 11 yang di pimpim oleh ketua kelompok Taufik Hidayat dan para Anggota Gusti,Ardianta Bhagaskara Hilwah Hanum,Putri Khazana Balqis,Indana Zulfa,Muhamad Al Figo,Fabian Zulfan Nurahman,Adnan Prabakti Nugraha,menggelar Seminar edukasi Hukum dengan tema “Pencegahan Pelecehan dan kekerasan seksual di lingkungan Desa” yang di Gelar di Balai Desa Sukajadi, Jl. Babakan SD Inpres Gadog 02 No. 07, Kecamatan Tamansari,Kabupaten Bogor Jawa Barat ,Dalam Acara yang berlangsung meriah itu turut hadir Kepala Desa Sukajadi,para Kadus Desa Sukajadi dan Jajaran Tokoh masyarakat serta Babinsa baik TNI dan Polri pada hari Sabtu 20/05/2023
Dr. Gatot Efrianto, SH.,M.H selaku Dosen Pembimbing Lapangan pada opening statementsnya dalam acara tersebut menyampaikan bahwa:
“Menyikapi perkembangan kejahatan kekerasan seksual pada substansinya tidak hanya terjadi di kota-kota Besar namun juga meluas ke lingkup desa, melalui Kegiatan seminar ini adanya kolaborasi antara Universitas Bhayangkara Jakarta Raya dengan Desa Sukajadi Melalui kegiatan KKN bertujuan untuk meningkatkan pemahaman, kesadaran serta pencegahan terhadap tindak pidana kekerasan Seksual di lingkungan Masyarakat khususnya Desa Sukajadi Kabupaten Bogor.” Jelas Dr.Gatot yang sekaligus berprofesi sebagai ahli Pidana itu.
Selanjutnya, Dosen Dr.Dwi Seno Wijanarko, SH.,M.H.,CPCLE.,CPA., CPM.SelakuNarasumber yang di tunjuk berdasarkan Surat Tugas No.ST/0382/V/2023/FH-UBJ dari Dekan Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya hadir memberikan pemahaman edukasi Hukum Tentang Kekerasan Seksual.
Dalam Paparannya Dosen Dr. Dwi Seno menjelaskan :
“Pemahaman pelecehan seksual dalam Konteks Hukum merupakan tindakan kriminal dalam aktivitas seksual dengan cara pelaku mengancam dan menghasut sehingga korban tidak berdaya agar melakukan hal seksualitas. Pelecehan seksual didasari unsur paksaan, mengancam, tidak dikehendaki korban, dan diiming-imingi agar korban mengikuti perkataan pelaku. Bentuk dari pelecehan seksual yaitu non verbal dan verbal. Tindakan pelecehan seksual tidak hanya pemerkosaan dan pencabulan, akan tetapi dapat berupa memandangi, melihat, meraba dengan unsur paksaan sehingga anak tidak berdaya.Sementara Subyek Hukum sebagai Pelakunya bisa orang dewasa dan tidak menutup kemungkinan juga masih anak-anak, sedangkan korban umumnya lebih banyak perempuan baik perempuan dewasa maupun anak-anak. Aturan Tentang Kekerasan Seksual tidak hanya diatur dalam Norma Hukum pada KUHP melainkan dalam perkembangannya Pemerintah sendiri telah serius menangani Kekerasan Seksual dibuktikan dengan telah di sahkannya Lex Spesialis Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual” Terang Dr. Seno dihadapan para Peserta seminar
Masih dengan Penjelasannya, Dr. Dwi Seno memberikan pandangan dan perhatian khusus tentang Pencegahan Kekerasan Seksual di lingkup masyarakat dan Desa,
“Perangkat Desa serta Masyarakat dapat berpartisipasi dalam Pencegahan,pendampingan, Pemulihan, dan pemantauan terhadap Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Partisipasi dalam Pencegahan diwujudkan dengan:
1. membudayakan literasi tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual kepada semua lapisan usia Masyarakat untuk mencegah terjadinya Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan tidak menjadi Korban atau pelaku;
2. menyosialisasikan peraturan perundangundangan yang mengatur tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual; dan
3. menciptakan kondisi lingkungan yang dapat mencegah terjadinya Tindak Pidana Kekerasan Seksual”
Lebih lanjut, Dosen yang berprofesi sebagai ahli Hukum Pidana itu menjelaskan :
“Pencegahan kekerasan Seksual tidak Hanya dimulai dari Lingkungan Masyarakat melainkan juga dari lingkungan Keluarga Partisipasi Keluarga dalam Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual diwujudkan dengan:
1. menguatkan edukasi dalam Keluarga, baik aspek moral, etika, agama,maupun budaya;
2. membangun komunikasi yang berkualitas antar anggota Keluarga;
3. membangun ikatan emosional antar anggota Keluarga;
4. menguatkan peran ayah, ibu, dan seluruh anggota Keluarga sehingga
terbangun karakter pelindung;
5. menjaga dan mencegah anggota Keluarga dari pengaruh pornografi dan
akses terhadap informasi yang mengandung unsur pornografi;
6. menjaga anggota Keluarga dari pengaruh negatif lingkungan dan pergaulan bebas”Jelas seno
Ditempat yang sama, Ketua kelompok KKN mewakili kelompok 11 Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara, Sdr.Taufik Hidayat, menyampaikan:
“Terimakasih, para pihak yang hadir dalam acara tersebut Kami mewakili Mahasiwa KKN Kelompok 11 mengucapkan apresiasi dan terimakasih kepada Narasumber Dosen kami dari Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Perangkat Desa, Tokoh Masyarakat khususnya Bapak Kepala Desa Sukajadi yang telah mensupport dan memfasilitasi kami menyelengarakan KKN selama 1 Bulan Penuh dan turut berpartisipasi dalam menyelenggarakan Seminar yang sangat luar biasa ini, harapan kami semoga dengan terselenggara nya kegiatan ini serta materi-materi yang telah di jelaskan oleh Narasumber kami, dapat memberikan pencerahan Hukum bagi Kita semua khususnya dapat mencegah terjadinya kekerasan Seksual dilingkungan Desa Sukajadi” Tutup Taufik
Ketua kelompok 11 Acara ditutup dengan pemberian Pelakat sebagai cindera mata oleh Desa kepada Narasumber Dosen Universitas Bhayangkara Jakarta Raya serta ramah tamah dengan para Warga.
Editor:Aliwardana