JAKARTA Siber24jam.com – Ketua Umum Perkumpulan Mahasiswa Peduli Hukum, Ali Wardana, melontarkan kritik keras terhadap...
Bogor, Siber24jam.com – PRAKTIK ‘mafia tanah’ diduga masih terjadi di Kabupaten Bogor. Indikasi ini kian menguat seiring munculnya permasalahan tumpang tindih kepemilikan lahan antara masyarakat beberapa desa di Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor dengan perusahan property, PT Bukit Jonggol Asri (BJA).
Kasus ini berawal dari sertifikat warga yang diusulkan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan sudah jadi akhirnya terganjal di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor.
Dalam masalah ini, nama seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor disebut-sebut ikut ‘bermain’ dan diduga menjadi ‘beking’ perusahaan property tersebut. Gegara pemain tanah ini, membuat Kantor BPN jadi ragu dan menahan sertifikat. Ujungnya, permasalahan pensertifikatan ini menuai polemik dan kekesalan warga pemilik tanah.
Kepala Desa Sukamakmur, Kecamatan Sukamakmur, Ujang Sunandar bahkan menantang perusahaan tersebut untuk menunjukkan bukti kepemilikannya agar bisa diperlihatkan di Kantor Desa dan bisa ditunjukkan dimana saja lokasi yang diklaim perusahaan tersebut.
Kekesalan Ujang cukup masuk akal. Lantaran, akibat klaim perusahaan itu, beberapa warganya yang akan ikut program PTSL tidak bisa memiliki sertifikat. Bak sudah jatuh tertimpa tangga, Ujang pun dipaksa gigit jari, lantaran upaya mediasi yang coba dilakukan Kepala Kantor BPN Bogor Timur, berakhir dengan kekecewaan.
“Saat kami terima undangan, bayangan kami akan mendapatkan data dari pihak PT BJA akan tetapi tidak kami dapatkan. Padahal, sebelumnya kami sudah minta kepada pihak PT BJA agar membawa dan memperlihatkan kepada kami mana bukti kepemilikannya, ,” beber Ujang.
Menurut Ujang, minimal pihak BJA menunjukan peta rincik dan SPH supaya pihaknya bisa membedakan mana punya masyarakat dan milik PT BJA. Sebab, Pemerintah Desa sebab dituntut masyarakat agar program PTSL ini sukses dan jangan sampai pihak BPN ragu ragu untuk tanda tangan sertifikat.
“Terus terang saja warga saya sekarang ini resah atas ketidakjelasan hak-hak mereka, jangan sampai di klaim PT BJA, tidak taunya itu punya masyarakat begitu juga sebaliknya,” ujarnya.
Tak hanya itu, Ujang dan sejumlah kepala desa lain yang diundang dan ikut hadir pada pertemuan tersebut juga dibuat terbelalak dengan pernyataan perwakilan PT BJA yang memotong pembicaraan Ujang.
Perwakilan yang diketahui bernama Widi itu, tanpa sungkan dan bangga sambil tertawa lepas, menyebut, selama masih ada anggota dewan berinisial AN, aset PT BJA aman. “Aset PT BJA aman Kalo ada Dewan An, bapak barukan disini, clear aset kami di sukamakmur diakan Dewan” sambil Widi tertawa lepas.

Tak hanya itu, sambil menerangkan asal usul lahan yang dimiliki PT BJA, Widi juga sungkan mengaku sebagai orang BPN. Sejarah pembelanjaan dulu sebenarnya beli dari PT PAJAR, jadi bukan PT BJA yang beli langsung ke masyarakat. Namun, BJA hanya sebagai kontraktor pembelanjaan dan SPH.
“Sebenarnya ini berperan ringan pak, kami juga petugas, kami di gaji untuk mengamankan aset ini. Wajar ketika ada kegiatan yang menyangkut pertanahan, kami minta untuk kontrol di PTSL,” ucap Widi.
Ia mengatakan, ketika ada tumpang tindih, harusnya dibuat lagi peta BJA atas nama siapa nih? Ternyata, dikawinkan atas nama tertentu berkas dari BJA.
“Oh ini ternyata cari di pedesaan rujukannya semua induk, induk semua induk itu ada di buku C Desa, awalnya dari persil di pecah dari peta makanya induk semua keputusan kepemilikkan lahan itu adanya di desa, sedangkan BPN hanya meregistrasi. Saya juga Orang BPN BPN pak, makanya kami tunggu ketika ada pertemuan seperti sekarang, Kepala Desa ini saran saya, mau kita selesaikan karena kami, kalau itu hak kami, kami pertahankan dengan segala upaya,” beber dia.
Kontan hal itu memicu keanehan. Pasalnya, para audien yang hadir tak percaya jika dengan PT BJA bisa berbusung dada dan tanpa tedeng aling-aling menyebut nama sang wakil rakyat tersebut.
“Apa maksud PT BJA menyebut kalo ada Dewan An, aman apa keterlibatan Dewan An di PT BJA?. Seharusnya dia kan memperjuangkan masyarakatnya yang memilih dia, kalau memang itu hak masyarakat dia harus ikut membela masyarakat yang sudah memilihnya, bukan mihak yang belom jelas bukti kepemilikannya saya juga ingin tau ada apa sebenarnya Dewan Ansori dengan PT BJA,” papar salah seorang peserta mediasi, Samsul.
Tak sampai disitu, keanehan lainnya pun muncul dalam mediasi tersebut. Salah satunya soal sikap Kepala Kantor (Kakan) BPN Bogor Timur, Uunk Din Parunggi yang dinilai terkesan berat sebelah.
Kejadian itu terjadi saat Parunggi meminta pihak PT BJA menunjukkan bukti kepemilikan. Akan tetapi pihak PT BJA tidak bisa memperlihatkan data yang mereka punya, semua tersimpan di file disk dan USB.
Sedangkan pihak masyarakat yang tanpa diminta sudah membawa data lengkap akan tetapi Kakan Botim tidak melihat ataupun merespon dengan baik.
“Waktu diskusi Kakan Botim meminta pihak PT BJA, untuk memperlihatkan bukti kepemilikkan yang mereka punya tetapi pihak PT BJA, hanya menunjukkan toples yang berisi disk dan bawa laptop pun mati tidak bisa memperlihatkan karena keterbatasan peralatan, sementara saya yang sudah membawa data lengkap tidak di cek dan dilihat oleh Kepala Kantor BPN Parunggi saya juga mempertanyakan kepada Widi sebagai pihak PT BJA dan juga mengaku sebagai orang BPN, dia pegawai BPN merangkap juga perwakilan PT BJA apa bagaimana,” terang salah seorang warga, Zaki.
Sementara itu, Kepala Kantor BPN Parunggi meminta semua pihak untuk musyawarah di kantor desa nanti apa hasil musyawarah di desa diskusikan lagi ke BPN seperti yang di ungkapkan Parunggi,
“Coba semua pihak-pihak yang bermasalah tumpang tindih di cek dan musyawarah di desa terkait, nanti apa yang sudah di putuskan di desa, bawa lagi ke BPN,” tutup Kakan. (Ari/Fuz)
Berita Lainnya
Tags: BPN dan Oknum Anggota DPRD Disebut-sebut (up.cop) SERTIFIKAT TERGANJAL GEGARA PRAKTIK ‘MAFIA TANAH’ Cibinong, HRB













