Bogor Siber24jam.com — Anggota DPRD Kabupaten Bogor Fraksi PKB yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua...
JAKARTA – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri mensosialisasikan pemakaian digital ID atau identitas kependudukan digital (IKD).
Kementerian Dalam Negeri melakukan uji coba identitas kependudukan digital atau KTP Digital tersebut kepada pegawai di lingkungan Dinas Dukcapil kabupaten/kota se-Indonesia.
Uji coba dilakukan untuk mengetahui kelebihan dan kekurangan Digital ID yang sedang dikembangkan.
“Untuk tahap awal akan diterapkan pada pegawai di lingkungan Disdukcapil kabupaten/kota, selanjutnya pegawai ASN seluruh Indonesia, kemudian mahasiswa dan pelajar,” ujar Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, Jumat (10/02/2023).
Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Erikson P.Manihuruk menuturkan, pada tampilan awal di bagian atas terdapat foto, nama, dan NIK pemilik akun melalui aplikasi digital ID.
Jika diklik akan muncul data pemilik akun, mulai dari tempat tanggal lahir, golongan darah, jenis kelamin hingga alamat.
Erikson mengatakan, pada bagian tengah terdapat enam menu antara lain data keluarga, dokumen, tanda tangan elektronik, pelayanan pemantauan, histori aktivitas, ubah PIN/kata kunci, lepas perangkat dan keterangan.
Pada menu data keluarga akan muncul biodata anggota keluarga yang terdaftar pada Kartu Keluarga (KK).
Tidak hanya itu, pada menu dokumen dibagi menjadi dua menu yaitu kependudukan dan lainnya, dalam menu kependudukan terdapat file KTP elektronik dan Kartu Keluarga secara digital.(Red)
Berita Lainnya
Tags: KTP Bakal Hadir dalam Bentuk Digital, Uji Coba Sementara Dilakukan












