Breaking
Polemik Penambangan di Salatiga: Izin di Argomulyo, Aktivitas di Sidomukti SALATIGA – Polemik terkait aktivitas penggalian di Jalan Lingkar Salatiga, tepatnya di Warak, Kecamatan Sidomukti, terus berlanjut. Hingga Rabu (12/3/2025), proses pengangkutan material berupa pasir, batu, dan tanah menggunakan dump truck masih berlangsung, memicu pertanyaan mengenai legalitas kegiatan tersebut. Investigasi menunjukkan adanya ketidaksesuaian izin. CV Alam Raya Wisesa, melalui pemiliknya Afri, mengklaim memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi/BKPM. Namun, dokumen lengkap yang diperoleh media menunjukkan izin tersebut diberikan kepada CV Alam Raya Sentosa untuk lokasi di Kecamatan Argomulyo, bukan Sidomukti. Dalam SIPB No. 82/1/SIPB/PMDN/2022, Lampiran 4 Poin 6 Butir a secara tegas melarang aktivitas penambangan di lokasi yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. ITR: Penambangan Tidak Diperbolehkan Informasi Tata Ruang (ITR) yang diperoleh menyebutkan bahwa wilayah tersebut diperuntukkan sebagai kawasan perlindungan dan pertanian lahan kering. Berdasarkan rekomendasi Dinas PUPR Kota Salatiga tahun 2020, aktivitas penambangan di lokasi tersebut tidak diperbolehkan, meskipun penataan lahan diizinkan. Kepala DPU PR Kota Salatiga, Syahdhani Onang Prastowo, menegaskan bahwa ITR bukan produk perizinan, tetapi tetap menjadi acuan dalam membaca ketentuan izin penambangan. “SIPB harus dibaca secara utuh, termasuk larangan penambangan di kawasan tertentu sebagaimana diatur dalam Lampiran 4 Poin 6 Butir a,” jelasnya. Pemkot Salatiga Akan Berkoordinasi dengan Dinas Terkait Kepala DPMPTSP Kota Salatiga, Muthoin, menyebutkan bahwa izin penambangan biasanya mencantumkan klausul keterlibatan pemerintah daerah. Namun, hingga kini pihaknya belum melihat langsung dokumen SIPB yang diklaim oleh perusahaan. “Kasus ini membutuhkan koordinasi dengan Dinas ESDM dan dinas terkait untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan, terutama terkait larangan pada kawasan tertentu,” ujarnya. Perusahaan Belum Memberikan Klarifikasi Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari CV Alam Raya Wisesa maupun CV Alam Raya Sentosa terkait perbedaan lokasi izin dan aktivitas yang berlangsung di Kecamatan Sidomukti. Pemerintah Kota Salatiga berencana berkoordinasi lebih lanjut untuk menindaklanjuti legalitas kegiatan yang tengah berlangsung.
Fri. Mar 14th, 2025

Pimpin Apel Pengamanan Pergantian Malam Tahun Baru,Ini Pesan Kapolsek Sekincau

Lampung Barat, Siber24jam.com – Polsek Sekincau polres Lampung barat bersama Instansi terkait melaksanakan Apel Kesiapan Pengamanan Malam Tahun Baru 2023 di halaman Mako Polsek Sekincau pada Sabtu (31/12/2022).

Apel dipimpin oleh Kapolsek Sekincau Kompol Sukimanto S,Sos MM dan diikuti oleh Personil Koramil 422-05 Belalau, Sat Pol PP dan Dishub.

Kapolsek Sekincau Kompol Sukimanto S.sos, MM.
Dalam arahannya menyampaikan terimakasih pada rekan-rekan Instansi terkait yang sudah berkenan menghadiri apel gabungan ini.

Kita berharap dalam malam perayaan Tahun baru 2023 tidak ada Teror, tidak ada kejadian menonjol, kebut-kebutan, Kriminalitas dan kejahatan jalanan lainnya.”Ucap nya

Agar tetap bersinergi Menjaga situasi Kamtibmas serta, Waspada akan tindak kejahatan dengan tetap Siaga dan ciptakan situasi Kamtibmas yang aman, nyaman dan kondusif dengan tidak lupa tetap Memperhatikan Prokes.

“Seluruh anggota yang terlibat dalam Pengamanan melakukan Patroli rutin dengan tujuan memberikan pemahaman kepada Masyarakat agar senantiasa Mematuhi dan mengindahkan kebijakan pemerintah dan tetap menjaga kondusifitas” ujarnya.

Sampaikan ke masyarakat untuk tidak mengadakan pesta atau kerumunan dalam bentuk apapun, Berkumpul dan berdoa bersama keluaga di rumah saja, Jaga kebersamaan, kerukunan dan toleransi Agama, Stop!!! Kebut kebutan konvoi dan penggunaan kenalpot bising, dilarang menyebarkan berita HOAX, ujaran kebencian dan isu sara serta tidak menjual/mengkonsumsi Miras dan” pungkas nya.

Related Post

WordPress Ads