Update

Polsek Ciledug Tangkap 3 Pencuri Modus Geser Tas, Beraksi di Mall CBD Ciledug

Tangerang, Siber24jam.com – Tiga pelaku pencurian modus geser tas di Mall CBD Ciledug, Kota Tangerang, ditangkap polisi Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.

Polisi menyebut ketiga pelaku mengincar korban yang lengah saat sibuk memilih-milih barang belanjaan di Mall.

“Pelaku ini, modusnya geser tas korban yang lengah saat berbelanja di Mall, pengungkapan dilakukan berdasarkan interogasi korban, saksi-saksi dan rekaman kamera pengintai atau CCTV” kata Kapolres Metro Tangerang kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Minggu (18/12/2022).

Tiga pelaku tersebut berinisial NG, (31th), seorang wanita, RS (41th) dan AB (40th).

Ketiga pelaku ditangkap di lokasi berbeda usai melakukan aksinya, waktu kejadian pada Sabtu, (17/12) kemarin, sekira pukul 14.00 WIB di Matahari Lantai 2 Mall CBD Ciledug, Kecamatan Karang Tengah.

“Tim opsnal Polsek Ciledug yang mendapatkan laporan korban wanita IS, kemudian bergerak melakukan penyelidikan dengan menginterogasi korban, saksi dan memeriksa rekaman CCTV, Alhasil, setelah melakukan penyisiran tim berhasil mengamankan salah satu pelaku AB tidak jauh dari TKP,” papar Zain.

Kapolres melanjutkan, berdasarkan keterangan pelaku pertama, bahwa tas berisi uang dan surat berharga milik korban telah diberikan kepada temannya seorang wanita, kemudian polisi bergerak ke wilayah Bekasi, Jawa Barat. dan berhasil mengamankan salah satu wanita yang berinisial NG.

“Dari keterangan pelaku kedua disebut bahwa uang dan surat berharga korban ada di tangan pelaku RS, petugas kemudian melakukan penyamaran dengan menelpon pelaku menggunakan nomer pelaku wanita, pelaku ketiga pun datang dan berhasil kita tangkap,” ungkapnya.

Dari tangan ketiga pelaku polisi berhasil mengamankan dompet milik korban berisi uang dan surat berharga, handphone pelaku dan mobil yang digunakan para pelaku saat beraksi di Mall CBD Ciledug.

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” tutup Zain.

Penulis:Dedi Efriyadi.

Berita Lainnya

Tags: , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Update News

Rudy Susmanto Apresiasi Pengabdian Kapolda Lama dan Sambut Kapolda Jabar yang Baru

Rudy Susmanto Apresiasi Pengabdian Kapolda Lama dan Sambut Kapolda Jabar yang Baru

Program Cipta Lapangan Kerja dan UMKM Antar Kabupaten Bogor Raih Penghargaan Nasional

Program Cipta Lapangan Kerja dan UMKM Antar Kabupaten Bogor Raih Penghargaan Nasional

Hadapi Kondisi Fiskal 2026, Sekda Ajat Rochmat Jatnika Dorong Efisiensi dan Peningkatan PAD

Siber24jam.com, BOGOR – Di tengah tantangan fiskal pada Tahun Anggaran 2026, Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor,...

Sekda Ajat Rochmat Jatnika Ajak Budayakan Gotong Royong, Korvei Digelar di Masjid Baitul Faizin hingga Alun-Alun Tegar Beriman

CIBINONG Siber24jam.com – Menindaklanjuti arahan Bupati Bogor, Rudy Susmanto, Pemerintah Kabupaten Bogor menggelar kegiatan korvei...