Update

Polsek Ciledug Tangkap 3 Pencuri Modus Geser Tas, Beraksi di Mall CBD Ciledug

Tangerang, Siber24jam.com – Tiga pelaku pencurian modus geser tas di Mall CBD Ciledug, Kota Tangerang, ditangkap polisi Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.

Polisi menyebut ketiga pelaku mengincar korban yang lengah saat sibuk memilih-milih barang belanjaan di Mall.

“Pelaku ini, modusnya geser tas korban yang lengah saat berbelanja di Mall, pengungkapan dilakukan berdasarkan interogasi korban, saksi-saksi dan rekaman kamera pengintai atau CCTV” kata Kapolres Metro Tangerang kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Minggu (18/12/2022).

Tiga pelaku tersebut berinisial NG, (31th), seorang wanita, RS (41th) dan AB (40th).

Ketiga pelaku ditangkap di lokasi berbeda usai melakukan aksinya, waktu kejadian pada Sabtu, (17/12) kemarin, sekira pukul 14.00 WIB di Matahari Lantai 2 Mall CBD Ciledug, Kecamatan Karang Tengah.

“Tim opsnal Polsek Ciledug yang mendapatkan laporan korban wanita IS, kemudian bergerak melakukan penyelidikan dengan menginterogasi korban, saksi dan memeriksa rekaman CCTV, Alhasil, setelah melakukan penyisiran tim berhasil mengamankan salah satu pelaku AB tidak jauh dari TKP,” papar Zain.

Kapolres melanjutkan, berdasarkan keterangan pelaku pertama, bahwa tas berisi uang dan surat berharga milik korban telah diberikan kepada temannya seorang wanita, kemudian polisi bergerak ke wilayah Bekasi, Jawa Barat. dan berhasil mengamankan salah satu wanita yang berinisial NG.

“Dari keterangan pelaku kedua disebut bahwa uang dan surat berharga korban ada di tangan pelaku RS, petugas kemudian melakukan penyamaran dengan menelpon pelaku menggunakan nomer pelaku wanita, pelaku ketiga pun datang dan berhasil kita tangkap,” ungkapnya.

Dari tangan ketiga pelaku polisi berhasil mengamankan dompet milik korban berisi uang dan surat berharga, handphone pelaku dan mobil yang digunakan para pelaku saat beraksi di Mall CBD Ciledug.

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” tutup Zain.

Penulis:Dedi Efriyadi.

Berita Lainnya

Tags: , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Update News

Jurnalis Bogor Ikuti Pengajian Al Qalam, KH Achmad Yaudin Sogir dan Gus Sholeh Beri Pesan Spiritual

Siber24,jam.com, CIBINONG – Pengajian rutin Al Qalam yang diikuti para jurnalis kembali digelar di Kantor...

Polres Bogor dan BMSN Perkuat Kolaborasi, Kapolres Ajak Media Sajikan Informasi Akurat dan Tangkal Hoaks

CIBINONG Siber24jam.com – Komitmen memperkuat sinergi antara kepolisian dan insan pers kembali ditegaskan dalam kegiatan...

Perkuat Sinergi Perbatasan, Panglima 9 Briged TDM Kunjungi Pos Gabma Temajuk dan Sajingan

SAMBAS, KALIMANTAN BARAT – Panglima 9 Briged Tentera Darat Malaysia (TDM), Brigade General Jafri bin...

BPJS Kesehatan: Peserta Membayar di Muka, Mengapa Masih Diperlakukan Berbeda?

Siber24jam.com – Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang di kelola BPJS Kesehatan merupakan salah satu...