Update

Polres Lahat Amankan Pemuda Bawa Samurai

PALEMBANG,Siber24jam.com – Polisi Polres Lahat mengamankan seorang pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam jenis pedang yang diduga akan digunakan untuk melakukan aksi meresahkan Masyarakat dengan memutar musik keras dengan membawa Samurai menghadang dan mengejar masyarakat lewat , Senin malam (12/12/2022) dini hari.

Pemuda berusia sekitar (24) itu merupakan warga berdomisili dikabupeten Lahat Ia diamankan di depan mini market Alfamart Simpang I love Lahat Bandar Agung Kabupaten Lahat, ucap Kapolres Lahat AKBP AKBP Eko Sumaryanto,SIK

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan dua alat bukti cukup, maka terhadap yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dilanjut dengan Pemeriksaan ,” kata Kapolres

Terpisah Kapolda Sumsel Irjen Pol A.Rachmad Wibowo SIK melalui Kabid humas polda Sumsel Kombes PolDrs Supriadi MM menjelaskan, pengungkapan kasus tindak pidana membawa sajam tersebut dari informasi masyarakat sekitar tempat kejadian perkara ,masyarakat tersebut melaporkan Via Aplikasi Banpol
( *0813 70002* *110* )
Informasi itu menyebutkan bahwa terdapat segerombolan pemuda didepan mini market membuat masyarakat resah dan ketakutan apabila melewati tempat tersebut

“Kami langsung merespon dan menindaklanjuti informasi tersebut dengan menerjunkan Anggota Polres Lahat dibantu Personel Polsek ke Tempat Kejadian Perkara (TKP),” kata Supriadi

Setiba di lokasi tersebut, memang benar didapati banyak pemuda bergerombol yang diduga hendak melakukan aksi onar di wilayah tersebut dengan membawa Samurai

Sebagai langkah antisipasi timbulnya gangguan Kamtibmas, anggota kita melakukan penggeledahan terhadap beberapa pemuda di lokasi tersebut.

Pada saat dilakukan penggeledahan badan, salah satu pemuda kedapatan membawa sebilah pedang yang diselipkan di pinggang. Sedangkan pemuda lainnya melarikan diri.

“Tersangka Pemuda tersebut tertangkap tangan membawa sebilah pedang yang diselipkan di pinggang ditutupi jaket yang diduga akan digunakan untuk menggangu Harkamtibmas ” jelasnya.

Supriadi melanjutkan, Tersangka pemuda tersebut beserta barang bukti berupa sebilah pedang kemudian dibawa ke Mapolres Lahat guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, dijerat dengan pasal 2(1) UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 tentang membawa senjata tajam tanpa ijin,” tegasnya.

Silahkan bagi masyarakat yang merasa terganggu disekitar lingkungan nya untuk laporan ke Aplikasi Banpol tersebut diatas sesuai Arahan Kapolda Sumsel ujarnya

Pengaduan yang cepat menyebabkan permasalahan atau peristiwa yang dialami akan cepat diselesaikan

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

NO BANTUAN POLISI,WA *081370002110*

“KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM”

#poldasumsel
#humaspoldasumsel

Pewarta: Rohmadi Zaini.

Berita Lainnya

Tags: , , , , , , , , , , , ,

Update News

Pemkab Bogor Dipilih Jadi Lokus Studi PNS TNI AU, Rudy Susmanto Perkuat Tata Kelola dan Inovasi Pelayanan Publik

Siber24jam.com, CIBINONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor di bawah kepemimpinan Bupati Rudy Susmanto menjadi lokus...

Pengajian Al-Qalam di Cibinong, KH Achmad Yaudin Sogir Ingatkan Jurnalis Pentingnya Menjaga Sholat

Siber24jam.com, CIBINONG – Pengajian rutin para jurnalis Al-Qalam kembali digelar di kantor portal media di...

Bupati Rudy Susmanto Ajak Forkopimda Perkuat Kolaborasi demi Keamanan Kabupaten Bogor

KEMANG Siber24jam.com – Bupati Bogor Rudy Susmanto memperkuat sinergi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda)...

Usai Pemeriksaan Saksi Korban, JPB Law Firm Minta Dugaan Penipuan Faridha Wagea Diusut Tuntas

Jakarta Siber24jam.com – JPB Law Firm mengapresiasi kinerja Polres Metro Jakarta Pusat dalam menangani laporan...