Breaking
Polemik Penambangan di Salatiga: Izin di Argomulyo, Aktivitas di Sidomukti SALATIGA – Polemik terkait aktivitas penggalian di Jalan Lingkar Salatiga, tepatnya di Warak, Kecamatan Sidomukti, terus berlanjut. Hingga Rabu (12/3/2025), proses pengangkutan material berupa pasir, batu, dan tanah menggunakan dump truck masih berlangsung, memicu pertanyaan mengenai legalitas kegiatan tersebut. Investigasi menunjukkan adanya ketidaksesuaian izin. CV Alam Raya Wisesa, melalui pemiliknya Afri, mengklaim memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi/BKPM. Namun, dokumen lengkap yang diperoleh media menunjukkan izin tersebut diberikan kepada CV Alam Raya Sentosa untuk lokasi di Kecamatan Argomulyo, bukan Sidomukti. Dalam SIPB No. 82/1/SIPB/PMDN/2022, Lampiran 4 Poin 6 Butir a secara tegas melarang aktivitas penambangan di lokasi yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. ITR: Penambangan Tidak Diperbolehkan Informasi Tata Ruang (ITR) yang diperoleh menyebutkan bahwa wilayah tersebut diperuntukkan sebagai kawasan perlindungan dan pertanian lahan kering. Berdasarkan rekomendasi Dinas PUPR Kota Salatiga tahun 2020, aktivitas penambangan di lokasi tersebut tidak diperbolehkan, meskipun penataan lahan diizinkan. Kepala DPU PR Kota Salatiga, Syahdhani Onang Prastowo, menegaskan bahwa ITR bukan produk perizinan, tetapi tetap menjadi acuan dalam membaca ketentuan izin penambangan. “SIPB harus dibaca secara utuh, termasuk larangan penambangan di kawasan tertentu sebagaimana diatur dalam Lampiran 4 Poin 6 Butir a,” jelasnya. Pemkot Salatiga Akan Berkoordinasi dengan Dinas Terkait Kepala DPMPTSP Kota Salatiga, Muthoin, menyebutkan bahwa izin penambangan biasanya mencantumkan klausul keterlibatan pemerintah daerah. Namun, hingga kini pihaknya belum melihat langsung dokumen SIPB yang diklaim oleh perusahaan. “Kasus ini membutuhkan koordinasi dengan Dinas ESDM dan dinas terkait untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan, terutama terkait larangan pada kawasan tertentu,” ujarnya. Perusahaan Belum Memberikan Klarifikasi Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari CV Alam Raya Wisesa maupun CV Alam Raya Sentosa terkait perbedaan lokasi izin dan aktivitas yang berlangsung di Kecamatan Sidomukti. Pemerintah Kota Salatiga berencana berkoordinasi lebih lanjut untuk menindaklanjuti legalitas kegiatan yang tengah berlangsung.
Fri. Mar 14th, 2025

Ribuan Ikan Kecil Terdampar Di Tepian Pesisir Pinggir Pantai Bertanda Apakah Ini..!!

Jakarta Utara, Siber24jam.com – Sejumlah kurang lebih sekitar ribuan ikan terlihat menepi ke daratan di sekitar pantai mutiara , dekat dengan Sebuah Apartemen Regatta – Jakarta Utara.

Sebuah Fenomena tak biasa tersebut direkam oleh warga yang dimana menjadi viral di sebuah media sosial.

Terlihat dalam video yang beredar terlihat banyak warga yang datang ke sebuah lokasi tersebut dan mengambil gambar fenomena tersebut.

Peristiwa ini ramai menjadi pembicaraan warga hingga terjadi keresahan serta berspekulasi sejumlah warga akan terjadinya tanda akan datangnya bencana alam.

Merespons kekhawatiran warga sekitar yang terjadi fenomena tersebut , Kepala Pisan BMKG Eko Prasetyo akhirnya angkat bicara.

Eko mengatakan “kemunculan hewan jenis ikan tersebut dari sebuah lautan ke daratan lingkungan sekitar manusia tidak harus diartikan sebagai pertanda akan adanya bencana alam” katanya

Disebutkan seperti contohnya fenomena pada kasus ini, diduga secara kasat mata angin laut berhembus kencang sehingga mendorong ikan kecil tersebut menuju kearah pesisir pantai.

“Banyak faktor diantaranya yaitu kesuburan perairan , angin , dan arus laut”

“Intinya tidak ada hubungannya dengan akan terjadinya gempa atau bencana lainnya ya” tutup Kepala BMKG tersebut.

Selanjutnya Eko menghimbau agar masyarakat jangan panik , karena fenomena ini bukan hanya ikan kecil yang terdampar , makhluk laut yang berukuran lebih besarpun dapat mengalami hal yang sama seperti lumba – lumba dan paus sekalipun.(Red)

 

Related Post

WordPress Ads