Breaking
Polemik Penambangan di Salatiga: Izin di Argomulyo, Aktivitas di Sidomukti SALATIGA – Polemik terkait aktivitas penggalian di Jalan Lingkar Salatiga, tepatnya di Warak, Kecamatan Sidomukti, terus berlanjut. Hingga Rabu (12/3/2025), proses pengangkutan material berupa pasir, batu, dan tanah menggunakan dump truck masih berlangsung, memicu pertanyaan mengenai legalitas kegiatan tersebut. Investigasi menunjukkan adanya ketidaksesuaian izin. CV Alam Raya Wisesa, melalui pemiliknya Afri, mengklaim memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi/BKPM. Namun, dokumen lengkap yang diperoleh media menunjukkan izin tersebut diberikan kepada CV Alam Raya Sentosa untuk lokasi di Kecamatan Argomulyo, bukan Sidomukti. Dalam SIPB No. 82/1/SIPB/PMDN/2022, Lampiran 4 Poin 6 Butir a secara tegas melarang aktivitas penambangan di lokasi yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. ITR: Penambangan Tidak Diperbolehkan Informasi Tata Ruang (ITR) yang diperoleh menyebutkan bahwa wilayah tersebut diperuntukkan sebagai kawasan perlindungan dan pertanian lahan kering. Berdasarkan rekomendasi Dinas PUPR Kota Salatiga tahun 2020, aktivitas penambangan di lokasi tersebut tidak diperbolehkan, meskipun penataan lahan diizinkan. Kepala DPU PR Kota Salatiga, Syahdhani Onang Prastowo, menegaskan bahwa ITR bukan produk perizinan, tetapi tetap menjadi acuan dalam membaca ketentuan izin penambangan. “SIPB harus dibaca secara utuh, termasuk larangan penambangan di kawasan tertentu sebagaimana diatur dalam Lampiran 4 Poin 6 Butir a,” jelasnya. Pemkot Salatiga Akan Berkoordinasi dengan Dinas Terkait Kepala DPMPTSP Kota Salatiga, Muthoin, menyebutkan bahwa izin penambangan biasanya mencantumkan klausul keterlibatan pemerintah daerah. Namun, hingga kini pihaknya belum melihat langsung dokumen SIPB yang diklaim oleh perusahaan. “Kasus ini membutuhkan koordinasi dengan Dinas ESDM dan dinas terkait untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan, terutama terkait larangan pada kawasan tertentu,” ujarnya. Perusahaan Belum Memberikan Klarifikasi Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari CV Alam Raya Wisesa maupun CV Alam Raya Sentosa terkait perbedaan lokasi izin dan aktivitas yang berlangsung di Kecamatan Sidomukti. Pemerintah Kota Salatiga berencana berkoordinasi lebih lanjut untuk menindaklanjuti legalitas kegiatan yang tengah berlangsung.
Fri. Mar 14th, 2025

Satu Anjing Pelacak Temukan Titik Diduga Korban Tertimbun Longsor Cianjur

Cianjur, Siber24jam.com – Tim K9 SAR Ditpolsatwa Polri mengerahkan 10 anjing pelacak atau K9 untuk mencari korban hilang akibat gempa dan longsor Cianjur, Jawa Barat (Jabar). Sejak kemarin (23/11), dikerahkan 27 personel gabungan dengan 10 ekor K9.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasety menyatakan, salah satu anjing pelacak menemukan satu titik yang terindikasi adanya korban tertimbun tanah longsor di Desa Cideli, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jabar.

“Satwa K9 Ari dengan pawang Bripda Debi, berhasil menemukan satu titik sumber bau yang diperkirakan terdapatnya korban,” kata Dedi dalam keterangan resminya, Kamis (24/11/2022).

Dedi menjelaskan, titik tersebut belum dapat ditindaklanjuti lantaran pada kemarin sore cuaca hujan deras terjadi. Sehingga, tidak aman untuk dilakukan pelacakan lanjutan maupun evakuasi korban.

“Hari ini tim gabungan melanjutkan proses tersebut dan akan terus berkoordinasi untuk mengevakuasi korban yang diduga ada di titik itu,” ucap Dedi.

Ditambahkan Dedi, faktor cuaca memang menentukan proses evakuasi korban. Terlebih, masih ada desa yang terisolir karena akses jalan yang terputus.

Untuk diketahui, data terkini dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), hingga kini jumlah korban hilang tercatat 40 orang. Kemudian, pengungsi telah mencapai 61.908 orang.

Sementara, jumlah korban meninggal dunia sebanyak 271 orang. Selanjutnya, korban luka akibat gempa Cianjur mencapai 2.043 orang.

Editor:Erwin

Related Post

WordPress Ads