Update

Korupsi PTSL Empat Pejabat Desa Cikupa Tangerang Segera Disidangkan

Tangerang, Siber24Jam.Com-Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) di Cikupa. Jaksa penuntut umum ajukan berkas berkas perkara untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Serang.

Kasus itu menyeret empat orang tersangka pejabat perangkat desa. Tersangka yakni, Abu Mutolib bekas Kepala Desa Cikupa, Iqbal Awaludin bekas Sekretaris Desa Cikupa, Suhendi selaku Sekretaris Desa Cikupa, dan Mohamad Sofyan Efendi Bendahara Desa Cikupa.

“Perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan PTSL tahun 2019-2021,” kata Kepala Kejari Tangsel, Nova Eliza Saragih, Selasa (01/11/2022).

Menurutnya, keempat tersangka melakukan pungutan liar dengan nominal uang bervariasi. Bagi warga pemohon sertifikat tanah seluas 50 meter dengan surat-surat lengkap dipatok Rp 500 ribu, dan dokumen tidak lengkap sejuta rupiah.

Sementara bagi warga yang punya tanah lebih dari 100 meter dengan surat tidak lengkap dipungli Rp 1,5 juta.

Nova sebutkan, bahwa pungli itu tidak sesuai dengan aturan SKB 3 Menteri Nomor : 25/SKB/V/2017, Nomor: 590-316 Tahun 2017 dan Nomor 34 Tahun 2017 tentang pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis.
Pemerintah membebaskan pembiayaan bagi masyarakat, dilakukan penyeragaman pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis lengkap untuk wilayah Jawa-Bali dikenakan biaya 150 ribu rupiah,” jelasnya.

Atas perbuatannya Abu Mutolib Cs disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Sambil menunggu proses persidangan keempat tersangka kini ditahan di Rutan Serang,” ujar Nova.

Penulis:Gunawan

Berita Lainnya

Tags: , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Update News

Rudy Susmanto Siapkan Tour de Malasari Seri Ketiga, Pariwisata Malasari Digenjot

Siber24.com, NANGGUNG – Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan komitmennya menjadikan Tour de Malasari sebagai agenda...

Mafia Busuk Institusi Hukum di Pinrang Bersekongkol Kriminalisasi Andi Edi Sandy

Pinrang Siber24jam.com – Sebuah ironi hukum yang menyayat rasa keadilan menambah hitam-legam wajah penegakan hukum...

Suap Ijon Proyek Rp980 Juta, KPK Perluas Pengusutan di Bengkulu

Siber24jam.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyidikan dugaan suap proyek di Kabupaten...

Bupati Rudy Susmanto Ajak Warga Bogor Satukan Perbedaan

MALASARI Siber24jam.com – Bupati Bogor Rudy Susmanto mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Bogor memperkuat persatuan dan...