Belanja Produk Dalam Negeri, Bangsa Indonesia Bisa Cepat Mandiri - Siber24jam

Update

Belanja Produk Dalam Negeri, Bangsa Indonesia Bisa Cepat Mandiri

Menteri PerindustrianMenteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, memberikan keterangan pers disela acara Business Matching Tahap IV: Percepatan Realisasi Belanja Produk Dalam Negeri oleh Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan BUMN di Nusa Dua, Bali, Kamis (06/10/2022) lalu. (foto dok Kemenperin)

Jakarta,Siber24jam.com- Penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional, bahkan mempercepat kemandirian bangsa. Namun untu merealisasikan itu butuh komitmen dan dukungan dari semua pihak.

“Setiap Rp1 belanja produk dalam negeri bisa menyumbang perekonomian nasional sebesar Rp2,2,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, pada acara Business Matching Tahap IV: Percepatan Realisasi Belanja Produk Dalam Negeri oleh Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan BUMN di Nusa Dua, Bali, Kamis (06/10/2022) lalu.

Menperin menjelaskan, pernyataan tersebut berdasarkan hasil kajian kerja sama antara Indef dengan Kemenperin pada September 2022. Hasil simulasi model Computable General Equilibrium (CGE) menunjukkan peningkatan PDB sebesar 0,94 persen atau setara dengan nilai Rp159,25 Triliun.

“Bila terdapat transaksi Produk Dalam Negeri (PDN) senilai Rp72,6 triliun, berarti perbandingan antara nilai transaksi belanja PDN dalam pengadaan pemerintah dengan manfaat ekonomi adalah Rp72,6 triliun : Rp159,52 triliun, atau Rp1:Rp2,2,”tegasnnya.

Untuk mendukung pencapaian seperti yang disebutkan Indef, Kemeperin, kata Agus, meluncurkan tiga terobosan guna mempercepat, mempermudah, dan memperbanyak sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

“Pertama, memperbanyak jumlah asesor dan lembaga verifikasi penghitungan dan verifikasi besaran nilai TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) dengan diterbitkan Permenperin Nomor 43 Tahun 2022,”ujar Agus, dikutip dari laman Kemenperin.go.id.

Terobosan kedua yang telah dilakukan Kemenperin, sebut Agus mensederhanakan proses pengurusan sertifikat TKDN untuk industri kecil. Saat ini, industri kecil dapat mengurus sertifikat TKDN hanya dengan dua langkah saja.

“Industri Kecil (IK) dapat melakukan self-assessment, kemudian cukup mengajukan permohonan sertifikasi TKDN IK dan melakukan penginputan data melalui SIINas. Setelah itu, akan dilakukan verifikasi nilai TKDN. Apabila prosesnya sudah selesai, maka industri kecil dapat langsung melakukan pencetakan sendiri sertifikat TKDN tersebut, dan semuanya tanpa dipungut biaya, dengan waktu pengurusan lima hari,” terangnya.

Langkah selanjutnya yang dilakukan Kemenperin, kata Agus, dengan penguatan data suplai produk dalam negeri. Saat ini, melalui situs TKDN, pengguna atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dapat memperoleh informasi produk yang sudah ber-TKDN dan produk yang sudah diproduksi di dalam negeri.

“Dalam halaman feferensi di situs TKDN, setiap Pengguna/PPK bisa langsung melihat kapasitas produksi dari produk dalam negeri. Pengguna/PPK juga bisa secara bebas memilih produk yang paling sesuai dengan kebutuhannya, tentunya harus sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ungkap Agus menutupi. ***

 

Sumber : Kemenperin.go.id

Editor : Mochamad Yusuf

 

Tags: , , , , , , , , , , , , , ,

WordPress Ads