Ratusan Mahasiswa Kembali Demontrasi di Depan Istana Kepresidenan Bogor, Ini Tuntutannya  - Siber24jam

Update

Ratusan Mahasiswa Kembali Demontrasi di Depan Istana Kepresidenan Bogor, Ini Tuntutannya 

Bogor, Siber24jam.com – Ratusan mahasiswa kembali turun kejalan dan menggeruduk Istana Kepresidenan Bogor.

Mereka menuntut pemerintah agar draft Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dibuka ke publik.

Para mahasiswa yang terdiri dari Universitas Djuanda (Unida) Bogor, STKIP Muhammadiyah Bogor, dan Universitas Ibn Khaldun (UIKA) Bogor berjalan kaki dan yel yel dari Gedung Wanita hingga depan RS Salak, Jalan Jenderal Sudirman hanya beberapa meter ke pintu gerbang istana Bogor, Senin, (27/6/2022).

Dalam aksinya, para demonstran membakar keranda dengan foto Presiden Jokowi dan ban bekas, serta berorasi secara bergantian, menyatakan nada protes terhadap pemerintah.

Para demonstran, membentangkan spanduk bertulis Demokrasi Telah Mati, DPR Impoten, dan Hati-hati Kolonial Lahir Kembali. Mereka mendesak pemerintah dan DPR RI agar draf rancangan yang tengah dibahas transparansi.

Juru Bicara Aksi, Ruben Bentiyan menilai, wacana revisi RKUHP sebagai salah satu upaya pembukaan gerbang perubahan demokrasi menjadi negara kekuasaan.

Didasar itu, DPR RI ketidakterbukaan pihak Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam proses revisi RKUHP dapat merugikan rakyat.

Pasalnya, salah satu asas dalam Peraturan Pembentukan Perundang-undangan mengatakan, untuk pembuatan Undang-Undang harus ada Keterbukaan informasi publik sebelum diplenokan.

Karena itu, pihaknya menuntut kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) dan Komisi III DPR-RI untuk membuka draft RKUHP. Karena, draft tersebut dinilai penting bagi kehidupan masyarakat dalam bernegara.

“Hal ini dirasa perlu dikarenakan RKUHP memiliki peran penting dalam bermasyarakat untuk menjalankan ketertiban umum,” kata Ruben.

Kendati demikian, lanjut Ruben, pada kenyataannya, saat ini tanpa adanya keterlibatan publik terlebih dahulu, Revisi Undang-Undang ini dengan cepat bergulir di pleno akhir dan menuju disahkan.

Adapun undangan untuk tenaga ahli seperti akademisi dalam proses revisi RKUHP itu dinilai tidak merepresentasikan hadirnya asas Keterbukaan publik.

“Undangan beserta kehadiran akademisi itu hanya sekedar formalitas saja, hanya agar seakan-akan RKUHP ini terbuka terhadap keterlibatan publik,” kata Ruben.

Penulis: Ali Wardana
Editor: Zarkasi

Berita Lainnya

Tags: , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Update News

Ketua DPRD Sastra Winara: Nuzulul Quran Momentum Perkuat Nilai Keislaman di Kabupaten Bogor

CIBINONG, Siber24jam.com – Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, mengajak masyarakat menjadikan peringatan Nuzulul Quran...

Bupati Bogor Rudy Susmanto: Momentum Nuzulul Quran Harus Perkuat Keimanan dan Ukhuwah Masyarakat

CIBINONG, Siber24jam.com – Bupati Bogor, Rudy Susmanto menghadiri peringatan Nuzulul Quran yang dirangkaikan dengan kegiatan...

Pengeroyokan Wartawan di Minahasa Tenggara: Cermin Buram Penegakan Hukum dan Arogansi Mafia BBM

Minahasa Tenggara, Siber24jam.com – Kasus pengeroyokan terhadap wartawan berinisial O alias Onal di SPBU Tababo,...

Hadiri Peringatan HUT Kostrad ke-65, Bupati Bogor Rudy Susmanto Sampaikan Apresiasi untuk Prajurit

DEPOK Siber24jam.com – Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menghadiri upacara sekaligus kegiatan buka puasa bersama dalam...

[show-lifestyle]