Update

Ratusan Mahasiswa Kembali Demontrasi di Depan Istana Kepresidenan Bogor, Ini Tuntutannya 

Bogor, Siber24jam.com – Ratusan mahasiswa kembali turun kejalan dan menggeruduk Istana Kepresidenan Bogor.

Mereka menuntut pemerintah agar draft Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dibuka ke publik.

Para mahasiswa yang terdiri dari Universitas Djuanda (Unida) Bogor, STKIP Muhammadiyah Bogor, dan Universitas Ibn Khaldun (UIKA) Bogor berjalan kaki dan yel yel dari Gedung Wanita hingga depan RS Salak, Jalan Jenderal Sudirman hanya beberapa meter ke pintu gerbang istana Bogor, Senin, (27/6/2022).

Dalam aksinya, para demonstran membakar keranda dengan foto Presiden Jokowi dan ban bekas, serta berorasi secara bergantian, menyatakan nada protes terhadap pemerintah.

Para demonstran, membentangkan spanduk bertulis Demokrasi Telah Mati, DPR Impoten, dan Hati-hati Kolonial Lahir Kembali. Mereka mendesak pemerintah dan DPR RI agar draf rancangan yang tengah dibahas transparansi.

Juru Bicara Aksi, Ruben Bentiyan menilai, wacana revisi RKUHP sebagai salah satu upaya pembukaan gerbang perubahan demokrasi menjadi negara kekuasaan.

Didasar itu, DPR RI ketidakterbukaan pihak Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam proses revisi RKUHP dapat merugikan rakyat.

Pasalnya, salah satu asas dalam Peraturan Pembentukan Perundang-undangan mengatakan, untuk pembuatan Undang-Undang harus ada Keterbukaan informasi publik sebelum diplenokan.

Karena itu, pihaknya menuntut kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) dan Komisi III DPR-RI untuk membuka draft RKUHP. Karena, draft tersebut dinilai penting bagi kehidupan masyarakat dalam bernegara.

“Hal ini dirasa perlu dikarenakan RKUHP memiliki peran penting dalam bermasyarakat untuk menjalankan ketertiban umum,” kata Ruben.

Kendati demikian, lanjut Ruben, pada kenyataannya, saat ini tanpa adanya keterlibatan publik terlebih dahulu, Revisi Undang-Undang ini dengan cepat bergulir di pleno akhir dan menuju disahkan.

Adapun undangan untuk tenaga ahli seperti akademisi dalam proses revisi RKUHP itu dinilai tidak merepresentasikan hadirnya asas Keterbukaan publik.

“Undangan beserta kehadiran akademisi itu hanya sekedar formalitas saja, hanya agar seakan-akan RKUHP ini terbuka terhadap keterlibatan publik,” kata Ruben.

Penulis: Ali Wardana
Editor: Zarkasi

Berita Lainnya

Tags: , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Update News

Kapolda Sumsel Ultimatum Pelaku Begal, Warga Diimbau Aktif Manfaatkan Call Center 110

PALEMBANG, Siber24jam.com — Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) memperkuat jaminan stabilitas keamanan dan ketertiban...

Pemkab Bogor Gelar Tabligh Akbar Sambut HJB ke-544

Liputan08.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menggelar Tabligh Akbar dan doa bersama dalam rangka Hari...

Pemkab Bogor Gelar Tabligh Akbar Sambut HJB ke-544

CIBINONG, Siber24jam.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menggelar Tabligh Akbar dan doa bersama dalam rangka...

4 Tersangka Bauksit Kalbar Ketar-Ketir: Gunung Belum Dikerok, Surat Ekspor Udah Keliling Dunia!

JAKARTA, Siber24jam.com – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus)...