Jakarta, Siber24jam.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat melakukan pengawasan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal tersebut tercantum pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.16/2022, yang merupakan tindak lanjut atas ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 94/2021 tentang Disiplin PNS, yang diteken Tjahjo pada 17 Juni lalu.
Pada SE tersebut disampaikan bahwa PPK diminta agar melakukan pengawasan terhadap ketentuan jam kerja ASN di lingkungan instansi masing-masing dan meningkatkan kepatuhan ASN dalam menaati ketentuan jam kerja.
Bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun, akan diberikan hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Selain itu pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS juga diberikan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja.
Hal tersebut tertuang pada Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3) dan angka 4) Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin PNS.
“Sebagai upaya pencegahan pelanggaran tidak masuk kerja yang lebih berat, serta percepatan pembinaan PNS yang melanggar ketentuan masuk kerja di lingkungannya, PPK perlu membangun sistem pengawasan terhadap kehadiran pegawai dengan lebih cepat dan akurat sesuai dengan karakteristik masing-masing,” jelas Menteri Tjahjo.
Penerapan pola WFO dan WFH sejalan dengan upaya meminimalkan penyebaran Covid-19. Pengawasan pelaksanaan pola kerja ini dapat dilakukan melalui pengembangan sistem yang sebelumnya telah digunakan dan disesuaikan dengan karakteristik masing-masing Kementerian/Lembaga/Daerah.
Dijelaskan bahwa jumlah jam kerja efektif bagi instansi pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja memenuhi minimal 37,5 jam per minggu.
Untuk itu PPK diharapkan melakukan pengawasan terhadap ASN agar menaati jam kerja sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka menjamin tercapainya kinerja individu dan organisasi.
Editor: Zarkasi
Sumber: CNBC Indonesia
-
Permasalahan Perumahan Cluster Tanpa Izin di Kabupaten Bogor
-
Bima Arya Mengutuk Keras Aksi Biadab Israel, Mendoakan Korban Palestina Insya Allah Syahid
-
Wali Kota Bogor, Bima Arya Menitipkan Visi Terintegrasi dalam Pembangunan
-
Pembina DPW GPMN Provinsi Banten Resmi Jabat Ketua KADIN Kabupaten Tangerang
-
Pasiter TMMD Ke 121 Kodim 1210/Landak Hadiri Peringatan HUT Pramuka Ke 63 Melalui Vicon Se – Indonesia
-
Ketua Umum PB KODRAT Bamsoet Harap Atlet Cabor Tarung Derajat PON XXI Junjung Tinggi Sportivitas
Berita Lainnya
Tags: 2022, ASN, Aturan baru, bolos kerja, Covid, covid-19, Daerah, Hukum, indonesia, Jakarta, Kemenpan RB, Menpan RB Tjahjo Kumolo, MU, PAI, pemerintah, PNS, uang