Menpan RB Terapkan Aturan Baru, ASN Bolos 10 Hari Dapat Langsung Dipecat - Siber24jam

Update

Menpan RB Terapkan Aturan Baru, ASN Bolos 10 Hari Dapat Langsung Dipecat

Jakarta, Siber24jam.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat melakukan pengawasan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal tersebut tercantum pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.16/2022, yang merupakan tindak lanjut atas ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 94/2021 tentang Disiplin PNS, yang diteken Tjahjo pada 17 Juni lalu.

Pada SE tersebut disampaikan bahwa PPK diminta agar melakukan pengawasan terhadap ketentuan jam kerja ASN di lingkungan instansi masing-masing dan meningkatkan kepatuhan ASN dalam menaati ketentuan jam kerja.

Bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun, akan diberikan hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Selain itu pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS juga diberikan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja.

Hal tersebut tertuang pada Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3) dan angka 4) Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin PNS.

“Sebagai upaya pencegahan pelanggaran tidak masuk kerja yang lebih berat, serta percepatan pembinaan PNS yang melanggar ketentuan masuk kerja di lingkungannya, PPK perlu membangun sistem pengawasan terhadap kehadiran pegawai dengan lebih cepat dan akurat sesuai dengan karakteristik masing-masing,” jelas Menteri Tjahjo.

Penerapan pola WFO dan WFH sejalan dengan upaya meminimalkan penyebaran Covid-19. Pengawasan pelaksanaan pola kerja ini dapat dilakukan melalui pengembangan sistem yang sebelumnya telah digunakan dan disesuaikan dengan karakteristik masing-masing Kementerian/Lembaga/Daerah.

Dijelaskan bahwa jumlah jam kerja efektif bagi instansi pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja memenuhi minimal 37,5 jam per minggu.

Untuk itu PPK diharapkan melakukan pengawasan terhadap ASN agar menaati jam kerja sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka menjamin tercapainya kinerja individu dan organisasi.

Editor: Zarkasi
Sumber: CNBC Indonesia

Berita Lainnya

Tags: , , , , , , , , , , , , , , , ,

Update News

Respon Gerakan Indonesia ASRI, Adityawarman: Kota Bogor dari Dulu Terkenal Indah dan Nyaman

HUMPROPUB Siber24jam.com – Ketua DPRD Kota Bogor Adityawarman Adil merespon positif Gerakan Indonesia ASRI (Aman,...

Kolaborasi Forkopimda dan Pemkot, Jumsih Sasar Jalan MA Salmun hingga Mayor Oking

Bogor Siber24jam.com – Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin terus menegaskan komitmen Pemerintah Kota (Pemkot)...

Jum’at Keliling di Cijeruk, Bupati Bogor Salurkan Bantuan Rp100 Juta untuk Masjid

CIJERUK Siber24jam.com – Pemerintah Kabupaten Bogor kembali menggelar program Jum’at Keliling (Jumling) sebagai sarana silaturahmi...

Jum’at Keliling di Cileuksa, Wakil Bupati Bogor Tekankan Gotong Royong, Kebersihan, dan Keamanan

SUKAJAYA Siber24jam.com – Wakil Bupati Bogor, Jaro Ade, melaksanakan kegiatan Jum’at Keliling (Jumling) di Masjid...

[show-lifestyle]