Update

Ingin Raih Katagori KLA Nindya, Pemkab Sukabumi Gercep Lakukan Lima Hal

Bupati Sukabumi Marwan Hamami dihadapan tim verifikasi Kementerian PPPA soal perlindungan hak-hak anaksukabumikab.go.id

Sukabumi,Siber24jam.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi, pada tahun 2022 menargetkan bisa meraih katagori nindya untuk program Kabupaten Layak Anak (KLA).

“Syarat untuk meraih KLA Nindya sudah terpenuhi, tinggal menunggu hasil penilaian dari tim verifikasi dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (KemenPPPA),” kata Bupati Marwan, Rabu (22/06/2022) dikutip dari laman sukabumikab.go.id.

Sebagai informasi, penilaian dari tim verifikasi Kemen PPPA untuk program KLA di Kabupaten Sukabumi dilakukan secara langsung dan daring. Bupati Marwan ikut mendampingi tim yang turun kelapangan.

“Semoga lewat evaluasi KLA ini, Kabupaten Sukabumi bisa mendapatkan predikat yang lebih baik dari tahun sebelumnya,” ujar Marwan.

Target meraih katagori nindya, kata Marwan, bukan hal mustahil diraih, karena tahun 2021, Sukabumi hampir saja meraihnya, namun gagal karena ada kekurangan dibeberapa poin.

Dalam penilaian verifikasi administratif, poin Kabupaten Sukabumi sudah masuk kategori madya, hanya kurang 14 poin untuk mencapai kategori nindya,” katanya.

Belajar dari tahun 2021, Pemkab, kata Marwan, gerak cepat (Gercep) melaksanakan lima strategi utama dalam mewujudkan KLA, terutama dari sisi pemenuhan hak-hak anak.

“Pertama, kami melibatkan Forum Anak Daerah (FAD) dalam Musrenbang, termasuk meningkatkan peran FAD sebagai pelopor dan pelapor dalam setiap kegiatan yang ada di lima klaster, satu diantaranya Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak,” ungkapnya.

Selain itu, sambung Marwan, Pemkab bersama DPRD membuat lagi Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengasuhan Terhadap Anak Dalam Keluarga dan Pengasuhan Alternatif, ditambah Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga.

“Semua itu untuk pemenuhan kebutuhan keluarga, peran orangtua dalam menjaga dan mendidik anak, bahkan semua tingkatkan sekolah sudah ditetapkan ramah anak. Bahkan, persentase dari PAUD hingga SLTA sudah di atas 75 persen,” terang Marwan.

Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Pemenuhan Hak Anak Kementerian PPPA Sri Prihantini Lestari Wijayanti mengapresiasi kesungguhan Pemkab Sukabumi dalam melindungi dan pemenuhan hak-hak anak.

“Kerja keras Pak Marwan, sebagai bupati dan jajarannya harus diapresiasi. Ini menujukan komitmen tinggi untuk merealisasikan Sukabumi, sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA),”

Sri mengungkapkan, Kabupaten Sukabumi sudah memenuhi unsur lima kluster anak. “Itu dimulai dari

hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya, serta perlindungan khusus,” tutupnya. ***

Editor : Mochamad Yusuf

 

Berita Lainnya

Tags: , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Update News

Diperiksa 15 Jam, Eselon I ATR/BPN Agustyarsyah Dicecar Soal Dugaan Pemalsuan SHM PTSL JAKARTA – Penyidik Subdit Harta dan Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Metro Jaya memeriksa pejabat Eselon I Kementerian ATR/BPN, Dr. Agustyarsyah, Selasa (15/9/2026). Pemeriksaan berlangsung sekitar 15 jam dan berkaitan dengan dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Agustyarsyah merupakan mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) ATR/BPN Bogor 1 pada 2019. Saat ini, ia menjabat Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian ATR/BPN. Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggeledah Kantor BPN Kabupaten Bogor pada Rabu (9/9/2026) dalam rangka penyelidikan perkara terkait PTSL. Usai menjalani pemeriksaan, Agustyarsyah dikonfirmasi awak media mengenai materi pemanggilan dan pemeriksaan yang dijalaninya. “Terkait dengan PTSL,” ujar Agustyarsyah, mantan Kakantah ATR/BPN Bogor 1 yang kini menjabat Kepala BPSDM Kementerian ATR/BPN. Pemeriksaan terhadap pejabat Eselon I tersebut menjadi bagian penting dalam pengusutan perkara yang tengah ditangani Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Hingga berita ini diturunkan, publik masih menunggu keterangan resmi dari penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait status perkara, materi pemeriksaan, serta perkembangan penyidikan dugaan pemalsuan SHM PTSL tersebut.

JAKARTA, Siber24jam.com – Penyidik Subdit Harta dan Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Metro Jaya memeriksa pejabat...

KPK Geledah Dugaan Transaksi Gelap HGB: Dirjen ATR/BPN, Kepala Kantah Bogor dan Tangerang Terjaring OTT

JAKARTA,Siber24jam.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang sektor pertanahan melalui operasi tangkap tangan (OTT)...

OTT KPK di BPN Bogor Mengarah ke Dugaan Suap HGB, 17 Orang Diamankan

JAKARTA, Siber24jam.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan...

Kasus Dugaan Korupsi PT PSMI Masuk Tahap Pendalaman, 4 Saksi Diperiksa Penyidik Kejagung

Siber24jam.com, JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana...