Tajuk Redaksi Siber24jam.com & Liputan08.com Senin 2 November 2026 Pembangunan infrastruktur seharusnya menjadi bukti kehadiran...
Tajuk Redaksi Siber24jam.com & Liputan08.com
Senin 2 November 2026
Pembangunan infrastruktur seharusnya menjadi bukti kehadiran negara dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Namun, perbandingan dua pembangunan jalan di Kelurahan Nangewer Mekar, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, justru menghadirkan pertanyaan serius: apakah anggaran pembangunan pemerintah sudah dikelola secara efisien?
Di lingkungan RT 03/RW 06, pembangunan jalan yang dibiayai pemerintah daerah menghabiskan anggaran Rp129.795.000 untuk panjang 170 meter dan lebar 2,5 meter, dengan luas 425 meter persegi.
Hasil pengukuran pada beberapa titik menunjukkan ketebalan beton tidak seragam. Ada bagian yang hanya sekitar 10 sentimeter, sementara bagian lainnya mencapai 13 sentimeter.
Bandingkan dengan pembangunan jalan secara swadaya masyarakat di Perumahan Bogor Asri Blok AB kelurahan Nangewer, masih dalam wilayah Kecamatan Cibinong. Melalui iuran dan gotong royong, masyarakat mengeluarkan biaya sekitar Rp70 juta untuk membangun jalan sepanjang 200 meter, lebar 4 meter, dengan ketebalan berkisar 10–15 sentimeter.
Dengan luas mencapai 800 meter persegi, pembangunan swadaya menghasilkan hampir dua kali luas jalan dibandingkan proyek pemerintah, meskipun anggarannya jauh lebih kecil.
Pembangunan pemerintah menghabiskan sekitar Rp305.400 per meter persegi. Sementara pembangunan swadaya hanya sekitar Rp87.500 per meter persegi.
Artinya, berdasarkan perbandingan biaya tersebut, pembangunan pemerintah sekitar 3,49 kali lebih mahal.
Bahkan, untuk menghasilkan luas jalan yang sama, yakni 425 meter persegi, masyarakat hanya membutuhkan sekitar Rp37,19 juta. Sementara pemerintah menghabiskan Rp129,795 juta. Terdapat kesenjangan biaya sekitar Rp92,61 juta.
Memang, perbandingan ini masih perlu diuji melalui pemeriksaan RAB, mutu beton, pekerjaan pondasi, material, tenaga kerja, dan komponen teknis lainnya. Namun, ketebalan yang sudah diukur dan perbedaan hasil pembangunan tersebut tidak boleh diabaikan.
Lalu bagaimana jika pola kesenjangan efisiensi seperti ini terjadi secara luas di seluruh Indonesia?
Data Badan Pusat Statistik (BPS) 2025 mencatat terdapat 84.291 wilayah administrasi setingkat desa/kelurahan di Indonesia.
Sebagai simulasi matematis, apabila setiap wilayah memiliki satu paket pembangunan dengan pola anggaran dan selisih biaya yang sama, potensi kesenjangan efisiensinya mencapai sekitar Rp7,8 triliun.
Angka tersebut bukan kerugian negara yang telah terbukti, melainkan ilustrasi potensi pemborosan apabila perbandingan biaya ini benar-benar mewakili kondisi proyek lain.
Bahkan, dengan asumsi biaya swadaya Rp87.500 per meter persegi dan lebar jalan 4 meter, anggaran Rp129,795 juta secara matematis dapat menghasilkan jalan sekitar 370 meter. Bandingkan dengan proyek pemerintah yang menghasilkan 170 meter dengan lebar 2,5 meter.
Jika efisiensi dapat diwujudkan, berapa kilometer tambahan jalan lingkungan yang bisa dibangun? Berapa banyak desa yang bisa menikmati infrastruktur lebih baik? Berapa banyak anggaran publik yang dapat dialihkan untuk pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan masyarakat lainnya?
Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2025 menempatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas sebagai prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Pembangunan bukan sekadar menghabiskan pagu anggaran dan menyelesaikan laporan administrasi. Setiap rupiah harus menghasilkan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Pemerintah Kelurahan, Kecamatan, Dinas terkait, hingga pengawas pekerjaan harus berani membuka RAB, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, dan hasil pemeriksaan lapangan.
Jangan sampai gotong royong masyarakat yang dibangun dengan kejujuran justru menghasilkan pekerjaan lebih luas, sementara anggaran negara yang jauh lebih besar tidak memberikan hasil sebanding.
Kita tidak sedang menuduh siapa pun melakukan korupsi. Kita sedang mempertanyakan efisiensi dan meminta pertanggungjawaban atas uang rakyat.
Sebab, apabila pola kesenjangan seperti ini dibiarkan tanpa evaluasi, bukan hanya kualitas infrastruktur yang dipertaruhkan, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan negara.
Negara tidak boleh kalah efisien dari gotong royong rakyatnya sendiri. Anggaran publik bukan untuk dihabiskan, melainkan untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.
Redaksi Siber24jam.com & Liputan08.com
Berita Lainnya
Tags: #Siber24jam.com, Liputan08.com












