Siber24jam.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah mewah dan mobil milik anggota DPRD...
Siber24jam.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah mewah dan mobil milik anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni (VLA), dalam perkara dugaan korupsi yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Rejang Lebong M Fikri Thobari.
Wakil Ketua Umum PKB, Cucun Ahmad Syamsurijal, mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK.
“Di mana pun juga ya, kalau ada proses ke siapa pun, itu kita hargai ya. Proses apa pun para penegak hukum,” kata Cucun di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Cucun menegaskan PKB akan melihat perkembangan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.
“Nanti kan kita harus lihat dulu apa dari sisi penyelidikan dan penyidikannya, mau ke siapa pun itu kan sudah menjadi tupoksi tugas para penegak hukum,” ungkapnya.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penyitaan satu unit Pajero Sport milik Vinna. Kendaraan tersebut diduga merupakan pemberian dari pihak swasta.
KPK juga menyita rumah mewah milik Vinna di Jakarta Selatan. Aset tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang tengah disidik.
“Aset yang disita berupa satu unit rumah mewah milik Saudari VLA, selaku anggota DPRD Kota Bengkulu,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (1/9/2026).
“Rumah tersebut berlokasi di wilayah Jakarta Selatan. Penyitaan dilakukan karena aset dimaksud diduga memiliki keterkaitan dengan perkara,” tambahnya.
Budi mengatakan penyidik masih mendalami dugaan pemberian aset dari pihak swasta kepada Vinna serta kaitannya dengan perkara tersebut.
“Penyidik selanjutnya akan mendalami lebih lanjut nexus atau hubungan antara dugaan pemberian aset dari pihak swasta kepada Saudari VLA, dengan rangkaian peristiwa pidana yang sedang disidik,” imbuhnya.
Berita Lainnya
Tags: Budi Prasetyo, KPK





















