Update

Putusan Sela Jadi Penentu, KPK Yakin Sidang Gus Yaqut Berlanjut

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut berlanjut ke tahap pembuktian.

Keyakinan tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026).

Budi menilai konstruksi perkara telah dipaparkan jaksa penuntut umum sejak persidangan awal, mulai dari dugaan pengaturan kuota haji tambahan, pihak yang terlibat, peran para terdakwa, hingga dugaan aliran dana.

“Kita ikuti perkembangannya, terlebih pada persidangan awal, JPU telah memaparkan secara lengkap bagaimana konstruksi perkara, bagaimana pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk peran dari setiap terdakwa dalam perkara ini dari proses pengondisian soal kuota haji tambahan, sampai dengan dugaan aliran uang,” kata Budi.

Menurut dia, uraian jaksa juga menunjukkan pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari perubahan atau pengaturan kuota haji tambahan.

“Sehingga dari paparan JPU tersebut terlihat pihak-pihak siapa saja yang kemudian diuntungkan dari adanya pergeseran kuota haji tambahan tersebut,” ujarnya.

KPK berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh rangkaian proses hukum yang telah dilakukan sejak penyidikan hingga tahap penuntutan.

“Oleh karena itu kami meyakini, hakim akan mendukung proses-proses hukum yang sudah dilakukan KPK, yang telah dikonstruksikan sejak tahap awal penyidikan hingga penuntutan ini,” terang Budi.

Ia pun menegaskan keyakinannya bahwa perkara akan memasuki tahap pembuktian. Pada fase tersebut, jaksa akan menguji dakwaan melalui alat bukti, keterangan saksi, serta keterangan ahli.

“Ya tentunya kami meyakini nanti akan dilanjutkan ke tahap pembuktian,” tegasnya.

Budi menambahkan, pembuktian juga akan digunakan untuk menguraikan dasar penghitungan kerugian keuangan negara yang didalilkan dalam perkara.

“Sehingga dalam tahap pembuktian nanti JPU tentu juga akan menghadirkan alat bukti dan saksi-saksi termasuk saksi ahli untuk menerangkan bagaimana perhitungan terkait kerugian keuangan negara itu sendiri,” pungkasnya.

Dalam dakwaan, Yaqut diduga terlibat dalam perkara pengelolaan kuota haji Indonesia tahun 2023 dan 2024. Jaksa mendalilkan perkara tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar.

Yaqut juga didakwa menerima 271.500 dolar AS serta memperkaya diri sendiri, pihak lain, dan korporasi melalui pengaturan kuota haji tambahan.

Salah satu pokok perkara berkaitan dengan kuota tambahan 20.000 jemaah pada 2024 yang dibagi dengan komposisi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Namun, pihak Yaqut membantah konstruksi dakwaan tersebut. Tim penasihat hukum menilai jaksa belum menguraikan secara konkret perbuatan aktif Yaqut yang menyebabkan pihak lain memperoleh keuntungan.

Kuasa hukum juga mempersoalkan penghitungan kerugian negara dan meminta majelis hakim menyatakan dakwaan batal demi hukum sehingga perkara tidak dilanjutkan.

 

Reporter:Zakar

Berita Lainnya

Tags: , ,

Update News

Putusan Sela Jadi Penentu, KPK Yakin Sidang Gus Yaqut Berlanjut

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji yang menjerat...

Rudy Susmanto Dorong Investasi Bogor, Peringkat 3 Jabar dan Serap 25.502 Tenaga Kerja

CIBINONG — Pemerintah Kabupaten Bogor mencatat capaian positif dalam realisasi investasi dan penyerapan tenaga kerja....

Wabup Bogor Tegaskan Pramuka Jadi Pilar Pembentukan Karakter Generasi Muda

CIBINONG Siber24jam.com – Pemerintah Kabupaten Bogor menegaskan komitmennya memperkuat pendidikan karakter generasi muda melalui Gerakan...

Tikus Koruptor MBG Diburu, Kejagung Periksa Keras 6 Saksi

JAKARTA, Siber24jam.com — Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis...