Update

Kejari Jakarta Barat Setor Rp530 Miliar Uang Rampasan Kasus Judi Online dan TPPU Terpidana Oei Hengky Wiryo ke Kas Negara

JAKARTA, Siber24jam.com – Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menyetorkan uang rampasan negara dan denda perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari praktik perjudian online dengan total nilai Rp530.430.217.324,57 ke kas negara. Penyetoran tersebut merupakan pelaksanaan putusan pengadilan terhadap terpidana Oei Hengky Wiryo.

Kegiatan seremonial penyetoran uang rampasan negara tersebut dilaksanakan pada Jumat (13/3/2026) di Aula Kantor Kejari Jakarta Barat. Penyetoran dilakukan berdasarkan putusan **Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 773/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Brt tertanggal 11 Februari 2026 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam putusan tersebut, terpidana Oei Hengky Wiryo dijatuhi hukuman 2 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Selain itu, barang bukti berupa uang hasil tindak pidana sebesar Rp530,43 miliar dirampas untuk negara.

Dalam perkara ini, Oei Hengky Wiryo yang berusia 69 tahun diketahui mendirikan perusahaan PT A2Z Solusindo Teknologi bersama terpidana lain bernama Henkie pada tahun 2018. Dalam struktur perusahaan tersebut, Henkie menjabat sebagai Direktur Utama, sedangkan Oei Hengky Wiryo sebagai Komisaris Utama sekaligus investor utama dengan kepemilikan saham mayoritas sebesar 60 persen.

Perusahaan tersebut bergerak di bidang perdagangan perangkat komputer serta aktivitas konsultasi teknologi informasi. Selain itu, terdapat keterkaitan dengan perusahaan lain yaitu PT Trans Digital Cemerlang yang bergerak di bidang portal web dan platform digital komersial.

Melalui jaringan perusahaan tersebut, para pelaku mengoperasikan berbagai situs perjudian online yang dapat diakses oleh para pemain. Sejumlah situs yang terafiliasi antara lain YUKKPLAY54, BetVIVA, ARENASLOT77, loginjptogel77, royal777vip, juragan gaming, CBOGAMING, 888Togel, mabukw1n, AQUASLOT, Alexis17, GOKKEN138, UGSLOT, hingga HCS77.

Hasil keuntungan dari aktivitas perjudian online tersebut kemudian disamarkan melalui berbagai perusahaan cangkang serta dialirkan ke sejumlah rekening yang terafiliasi dengan terpidana. Modus ini dilakukan untuk menyembunyikan asal-usul, sumber, dan kepemilikan sebenarnya dari uang hasil tindak pidana perjudian.

Penyetoran uang rampasan tersebut dilakukan melalui mekanisme resmi ke kas negara sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus bagian dari upaya pemulihan aset negara.

Dalam kegiatan seremonial tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat selaku jaksa eksekutor menyerahkan secara simbolis uang rampasan kepada **Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara.

Kejari Jakarta Barat menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam melaksanakan eksekusi putusan pengadilan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta memastikan seluruh hasil tindak pidana yang telah diputus pengadilan dapat dikembalikan kepada negara.

Melalui kegiatan ini, Kejaksaan juga menegaskan pentingnya sinergi antar lembaga dalam penegakan hukum dan pengembalian kerugian negara dari tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan praktik perjudian online dan pencucian uang.

Berita Lainnya

Tags:

Update News

Bupati Rudy Susmanto Lepas Ribuan Buruh Bogor ke Monas, Tegaskan Semangat Kebersamaan

CIBINONG Siber24jam.com — Bupati Bogor, Rudy Susmanto bersama jajaran kepolisian melakukan monitoring langsung terhadap keberangkatan...

KH Ahmad Yaudin Sogir Serukan Kesabaran dan Introspeksi di Tengah Bencana

BOGOR Siber24jam.com – Khutbah Jumat yang disampaikan oleh KH Ahmad Yaudin Sogir di Masjid Al-Mubaarokah,...

Bupati Bogor Pastikan Keamanan Jalur Kunjungan Presiden di Babakan Madang

Babakan Madang Siber24jam.com — Rudy Susmanto bersama Kapolres Bogor meninjau langsung jalur yang akan dilalui dalam...

Restoran Masakan Pakistan & Yaman Terbaik di Sleman

Siber24jam.com *Saat Rindu Masakan Timur Tengah Datang Tiba-tiba* Pernahkah kamu duduk di warung makan biasa,...