Ogan Ilir, Siber24jam.com – Dalam rangka memperingati Hari Posyandu Nasional Tahun 2026, Pemerintah Desa Palemraya,...
BENGKULU, Siber24jam.com — Penahanan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bengkulu Selatan berinisial SR oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan dalam kasus dugaan penerbitan 19 Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan hutan produksi terbatas (HPT) Bukit Rabang menjadi sorotan luas, termasuk dari kalangan akademisi dan aktivis mahasiswa.
Kasus ini dinilai sebagai preseden penting dalam penegakan hukum di sektor pertanahan, mengingat praktik penerbitan sertifikat di kawasan yang secara hukum dilindungi berpotensi menimbulkan kerugian negara sekaligus kerusakan lingkungan.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, Haryandana Hidayat, menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap SR telah melalui mekanisme hukum yang berlaku dengan dukungan alat bukti yang cukup. SR diduga memiliki peran dalam proses penerbitan sertifikat yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sejauh ini, penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, termasuk pihak pemilik sertifikat, mantan kepala desa, serta oknum internal BPN. Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.
Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua Umum Mahasiswa Peduli Hukum, Ali Wardana, menyampaikan apresiasi atas langkah tegas Kejaksaan dalam mengusut kasus ini. Ia menilai penegakan hukum yang konsisten sangat dibutuhkan untuk menutup celah penyalahgunaan kewenangan di sektor agraria.
“Langkah Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan patut diapresiasi karena menunjukkan keberanian dalam membongkar dugaan penyalahgunaan kewenangan di sektor pertanahan. Ini harus menjadi contoh nasional,” ujar Ali Wardana dalam keterangannya.
Ali juga mendorong agar pola penindakan serupa dilakukan di daerah lain, termasuk di Kabupaten Bogor, yang menurutnya tidak tertutup kemungkinan memiliki persoalan serupa terkait dugaan sertifikat ganda maupun penerbitan sertifikat yang tidak sesuai prosedur.
“Kami mendesak Kejaksaan untuk melakukan penelusuran serius di Kabupaten Bogor, khususnya terkait dugaan sertifikat ganda atau penerbitan sertifikat yang bermasalah. Jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum, maka harus ditindak tegas tanpa pandang bulu,” tegasnya, Kamis (30/4/2026)
Ia menambahkan, pentingnya audit menyeluruh terhadap administrasi pertanahan guna memastikan tidak adanya praktik-praktik manipulatif yang merugikan masyarakat maupun negara.
“Penertiban sektor pertanahan harus dilakukan secara sistematis. Jangan sampai ada pembiaran terhadap praktik ilegal yang berpotensi memicu konflik agraria dan merusak tata ruang,” lanjutnya.
Kasus di Bengkulu Selatan ini menjadi alarm bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat pengawasan serta meningkatkan transparansi dalam proses penerbitan sertifikat tanah. Evaluasi terhadap sistem yang ada dinilai krusial untuk mencegah terulangnya kasus serupa di berbagai daerah.
Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan sendiri menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga ke akar, termasuk menelusuri kemungkinan adanya aliran dana atau keuntungan yang diperoleh dari penerbitan SHM tersebut.
Sementara itu, publik kini menaruh harapan agar penegakan hukum tidak berhenti pada satu kasus saja, melainkan menjadi gerakan nasional dalam membenahi tata kelola pertanahan yang bersih, transparan, dan berkeadilan.










