Mochamad Yusuf Siap Bangun RW 08 Lebih Maju, Warga: Sosok Berpengalaman dan Punya Program Nyata
PALEMBANG, Siber24jam.com – Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek kerja sama pemanfaatan Pasar Cinde Palembang, Harnojoyo, melalui kuasa hukumnya menitipkan uang pembayaran kerugian negara sebesar Rp750.000.000.
Penitipan uang tersebut dilakukan pada Jumat, 12 Februari 2026, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kegiatan kerja sama Mitra Bangun Guna Serah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan PT Magna Beatum atas pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa tanah di Jalan Jenderal Sudirman, kawasan Pasar Cinde Palembang tahun 2016–2018.
Berdasarkan hasil perhitungan, perkara tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp137.722.947.614,40.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Negeri Palembang, Vanny Yulia Eka Sari, menyampaikan bahwa uang Rp750 juta tersebut telah diterima sebagai bentuk penitipan pembayaran kerugian negara dari pihak terdakwa.
“Benar, pada tanggal 12 Februari 2026 terdakwa melalui kuasa hukumnya telah menitipkan uang sebesar Rp750 juta terkait perkara dugaan tipikor Pasar Cinde Palembang,” ujar Vanny dalam keterangan persnya, Kamis (19/2/2026).
Ia menjelaskan, uang yang dititipkan tersebut untuk sementara akan ditempatkan pada rekening penampungan Kejaksaan Negeri Palembang sampai perkara tersebut berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Uang tersebut akan ditempatkan di rekening penampungan Kejaksaan Negeri Palembang hingga proses persidangan selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Lebih lanjut, Vanny menambahkan bahwa proses hukum perkara dugaan korupsi Pasar Cinde masih terus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum,” tambahnya.
Sebagai informasi, proyek kerja sama pemanfaatan kawasan Pasar Cinde tersebut merupakan kerja sama antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan PT Magna Beatum dalam skema Bangun Guna Serah yang berlangsung pada periode 2016–2018.
Hingga saat ini, proses persidangan masih berlangsung dan Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara tersebut demi kepastian hukum dan pemulihan kerugian negara.
Berita Lainnya
-
Drainase hingga Lapak Liar Kandang Hewan, DPRD Tegur Lurah–Camat Nangewer Mekar: Kepala MBG Punya Tanggung Jawab Besar Lindungi Anak Sekolah
Tags: Kejari6 Palembang Tegaskan Proses Hukum Tetap Jalan, Rp750 Juta Dititipkan di Tengah Kerugian Negara Rp137 Miliar, Tikus Koruptor Pasar Cinde Kembalikan Rp750 Juta, Tikus Koruptor Pasar Cinde Mulai Panik
















