Update

Tikus Koruptor Pasar Cinde Kembalikan Rp750 Juta, Kejari6 Palembang Tegaskan Proses Hukum Tetap Jalan

PALEMBANG, Siber24jam.com – Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek kerja sama pemanfaatan Pasar Cinde Palembang, Harnojoyo, melalui kuasa hukumnya menitipkan uang pembayaran kerugian negara sebesar Rp750.000.000.

Penitipan uang tersebut dilakukan pada Jumat, 12 Februari 2026, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kegiatan kerja sama Mitra Bangun Guna Serah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan PT Magna Beatum atas pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa tanah di Jalan Jenderal Sudirman, kawasan Pasar Cinde Palembang tahun 2016–2018.

Berdasarkan hasil perhitungan, perkara tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp137.722.947.614,40.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Negeri Palembang, Vanny Yulia Eka Sari, menyampaikan bahwa uang Rp750 juta tersebut telah diterima sebagai bentuk penitipan pembayaran kerugian negara dari pihak terdakwa.

“Benar, pada tanggal 12 Februari 2026 terdakwa melalui kuasa hukumnya telah menitipkan uang sebesar Rp750 juta terkait perkara dugaan tipikor Pasar Cinde Palembang,” ujar Vanny dalam keterangan persnya, Kamis (19/2/2026).

Ia menjelaskan, uang yang dititipkan tersebut untuk sementara akan ditempatkan pada rekening penampungan Kejaksaan Negeri Palembang sampai perkara tersebut berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Uang tersebut akan ditempatkan di rekening penampungan Kejaksaan Negeri Palembang hingga proses persidangan selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Lebih lanjut, Vanny menambahkan bahwa proses hukum perkara dugaan korupsi Pasar Cinde masih terus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum,” tambahnya.

Sebagai informasi, proyek kerja sama pemanfaatan kawasan Pasar Cinde tersebut merupakan kerja sama antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan PT Magna Beatum dalam skema Bangun Guna Serah yang berlangsung pada periode 2016–2018.

Hingga saat ini, proses persidangan masih berlangsung dan Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara tersebut demi kepastian hukum dan pemulihan kerugian negara.

Berita Lainnya

Tags: , , ,

Update News

Pengajian Jurnalis Al Qlam, KH Achmad Yaudin Sogir: Kesucian Saat Buang Air Menentukan Sahnya Ibadah

CIBINONG Siber24jam.com – Pengajian rutin para jurnalis yang tergabung dalam Al Qlam kembali digelar di...

Kejagung Sita Lamborghini, Fortuner, Camry, Emas 8 Kg, Puluhan Dump Truck dan Excavator Milik Tersangka Aseng

Siber24jam.com,  JAKARTA – Tim Penyidik Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik tersangka SDT alias Aseng...

Bupati Bogor Rudy Susmanto Ajak Seluruh Elemen Bersatu Berantas Judi Online

CIBINONG Siber24jam.com – Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Bogor dalam memerangi praktik...

Mengganti Nama Jawa Barat Menjadi Tatar Sunda: Mengembalikan Identitas atau Sekadar Simbol?

liputan08.com – Wacana perubahan nama Provinsi Jawa Barat menjadi Tatar Sunda kembali mengemuka setelah seluruh...