Update

Putusan MK Soal UU Pers: Negara Wajib Lindungi Wartawan, Aparat Tak Boleh Gegabah Memidanakan Berita

Jakarta, siber24jam.com Selasa (20 Januari 2026) — Putusan penting terkait perlindungan kerja jurnalistik kembali ditegaskan melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM). Putusan tersebut dinilai sebagai tonggak konstitusional dalam memperkuat jaminan kebebasan pers sekaligus membatasi praktik kriminalisasi terhadap wartawan.

Dalam amar dan pertimbangan hukumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan dengan menegaskan bahwa sengketa yang berkaitan dengan produk jurnalistik tidak dapat serta-merta dibawa ke ranah pidana. Penyelesaian awal wajib melalui mekanisme pers, khususnya hak jawab dan hak koreksi, sebagaimana diatur dalam UU Pers dan ditegakkan oleh Dewan Pers.

Mahkamah menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan bagian tak terpisahkan dari hak konstitusional warga negara yang dijamin UUD 1945. Namun demikian, MK juga menekankan bahwa kebebasan pers bukanlah kebebasan tanpa batas, melainkan dijalankan dalam kerangka etika jurnalistik, tanggung jawab sosial, dan mekanisme pengawasan yang sah.

Ketua Umum IWAKUM, Irfan Kamil, menyambut positif putusan tersebut. Ia menilai, MK telah meneguhkan kembali mandat konstitusi bahwa kerja jurnalistik tidak boleh dipersempit melalui pendekatan represif hukum pidana.

“Putusan ini menegaskan bahwa negara wajib melindungi kemerdekaan pers sebagai pilar demokrasi. Sengketa jurnalistik harus diselesaikan melalui mekanisme pers, bukan dengan kriminalisasi,” ujar Irfan Kamil, Selasa (20/1/2026).

Menurutnya, putusan MK tersebut memberikan kepastian hukum bagi wartawan dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, sekaligus menjadi rambu tegas bagi aparat penegak hukum agar tidak gegabah memproses laporan pidana yang berkaitan dengan pemberitaan.

Irfan juga mengingatkan bahwa wartawan bukanlah pihak yang kebal hukum, namun perlakuan hukum terhadap jurnalis harus proporsional, konstitusional, dan berkeadilan, sesuai dengan semangat UU Pers.

“Ini peringatan serius bagi seluruh aparat negara. Wartawan adalah profesi yang dilindungi konstitusi. Demokrasi akan rusak bila pers dibungkam melalui ketakutan hukum,” tegasnya.

Dengan putusan ini, diharapkan praktik kriminalisasi terhadap wartawan dapat diminimalisir, sekaligus memperkuat posisi Dewan Pers sebagai lembaga yang berwenang menilai dan menyelesaikan sengketa jurnalistik. Putusan MK ini juga dipandang sebagai preseden penting dalam menjaga keseimbangan antara kebebasan pers, tanggung jawab hukum, dan perlindungan hak asasi manusia.

Berita Lainnya

Tags:

Update News

Bupati Bogor Pastikan Keamanan Jalur Kunjungan Presiden di Babakan Madang

Babakan Madang Siber24jam.com — Rudy Susmanto bersama Kapolres Bogor meninjau langsung jalur yang akan dilalui dalam...

Restoran Masakan Pakistan & Yaman Terbaik di Sleman

Siber24jam.com *Saat Rindu Masakan Timur Tengah Datang Tiba-tiba* Pernahkah kamu duduk di warung makan biasa,...

Tragedi di Balik Aroma Kopi: Jeritan Hati “Starling” Kuningan dalam Cengkeraman Pungli dan Kekerasan

Jakarta Siber24jam.com – Di bawah bayang-bayang gedung pencakar langit Jakarta Selatan, tepatnya di sepanjang Jalan...

Dorong Keadilan Iklim dan Kepemimpinan Perempuan, Dialog ASEAN Angkat Pengalaman Aceh

Banda Aceh Siber24jam.com – Perubahan iklim dan bencana ekologis di Asia Tenggara semakin menunjukkan bahwa...