Putusan MK Soal UU Pers: Negara Wajib Lindungi Wartawan, Aparat Tak Boleh Gegabah Memidanakan Berita - Siber24jam

Update

Putusan MK Soal UU Pers: Negara Wajib Lindungi Wartawan, Aparat Tak Boleh Gegabah Memidanakan Berita

Jakarta, siber24jam.com Selasa (20 Januari 2026) — Putusan penting terkait perlindungan kerja jurnalistik kembali ditegaskan melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM). Putusan tersebut dinilai sebagai tonggak konstitusional dalam memperkuat jaminan kebebasan pers sekaligus membatasi praktik kriminalisasi terhadap wartawan.

Dalam amar dan pertimbangan hukumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan dengan menegaskan bahwa sengketa yang berkaitan dengan produk jurnalistik tidak dapat serta-merta dibawa ke ranah pidana. Penyelesaian awal wajib melalui mekanisme pers, khususnya hak jawab dan hak koreksi, sebagaimana diatur dalam UU Pers dan ditegakkan oleh Dewan Pers.

Mahkamah menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan bagian tak terpisahkan dari hak konstitusional warga negara yang dijamin UUD 1945. Namun demikian, MK juga menekankan bahwa kebebasan pers bukanlah kebebasan tanpa batas, melainkan dijalankan dalam kerangka etika jurnalistik, tanggung jawab sosial, dan mekanisme pengawasan yang sah.

Ketua Umum IWAKUM, Irfan Kamil, menyambut positif putusan tersebut. Ia menilai, MK telah meneguhkan kembali mandat konstitusi bahwa kerja jurnalistik tidak boleh dipersempit melalui pendekatan represif hukum pidana.

“Putusan ini menegaskan bahwa negara wajib melindungi kemerdekaan pers sebagai pilar demokrasi. Sengketa jurnalistik harus diselesaikan melalui mekanisme pers, bukan dengan kriminalisasi,” ujar Irfan Kamil, Selasa (20/1/2026).

Menurutnya, putusan MK tersebut memberikan kepastian hukum bagi wartawan dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, sekaligus menjadi rambu tegas bagi aparat penegak hukum agar tidak gegabah memproses laporan pidana yang berkaitan dengan pemberitaan.

Irfan juga mengingatkan bahwa wartawan bukanlah pihak yang kebal hukum, namun perlakuan hukum terhadap jurnalis harus proporsional, konstitusional, dan berkeadilan, sesuai dengan semangat UU Pers.

“Ini peringatan serius bagi seluruh aparat negara. Wartawan adalah profesi yang dilindungi konstitusi. Demokrasi akan rusak bila pers dibungkam melalui ketakutan hukum,” tegasnya.

Dengan putusan ini, diharapkan praktik kriminalisasi terhadap wartawan dapat diminimalisir, sekaligus memperkuat posisi Dewan Pers sebagai lembaga yang berwenang menilai dan menyelesaikan sengketa jurnalistik. Putusan MK ini juga dipandang sebagai preseden penting dalam menjaga keseimbangan antara kebebasan pers, tanggung jawab hukum, dan perlindungan hak asasi manusia.

Berita Lainnya

Tags:

Update News

Negara di Ambang Kehancuran: Gurita Narkoba di Jantung Kepolisian dan Urgensi Revolusi Moralitas Polri

Jakarta Siber24jam.com – Sebuah dokumen laporan intelijen dari Kabid Propam Polda NTB yang dikeluarkan awal...

Pemerintah Maroko Luncurkan Program Komprehensif Bantuan Banjir

Rabat Siber24jam.com – Pemerintah Maroko telah memulai program khusus berskala besar untuk membantu masyarakat yang...

Tak Panjang, Namun Berdampak Besar: Bupati Bogor Resmikan Jembatan Kali Jantung

Cibinong Siber24jam.com — Bupati Bogor, Rudy Susmanto, meresmikan Jembatan Kali Jantung sekaligus menghadiri tasyakuran Majelis...

Lanimirk Band Rock Asal Jakarta Menandai Eksistensi Heavy Rock Masih Berkibar

Unit Rock asal Jakarta yang menyebut dirinya Indonesian Rock Species @Lanimirk yang berdiri sejak 2012...

[show-lifestyle]