Update

Kejati Sumsel Sita Rp616,5 Miliar, Tikus Koruptor Kredit Bank Pemerintah Mulai Terpojok

PALEMBANG, Siber24jam.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan berhasil menyelamatkan keuangan negara senilai Rp616.526.339.349 dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL.

Capaian tersebut disampaikan Kejati Sumsel melalui siaran pers resmi bernomor PR-01/L.6.2/Kph.2/01/2026 yang dirilis pada Rabu, 7 Januari 2026.

Dalam keterangan tersebut dijelaskan, sebelumnya Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel telah melakukan penyitaan uang tunai senilai Rp506.150.000.000 sebagai barang bukti. Penyitaan itu dilakukan pada Kamis, 7 Agustus 2025, terkait perkara dugaan korupsi fasilitas kredit kepada dua perusahaan tersebut.

Selanjutnya, pada Rabu, 7 Januari 2026, Tim Penyidik kembali menerima penitipan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp110.376.339.349. Uang tersebut diserahkan melalui saksi VI selaku Direktur PT BSS serta penasihat hukum tersangka WS.

Dengan tambahan tersebut, total keuangan negara yang berhasil diselamatkan Kejati Sumsel hingga saat ini mencapai Rp616,52 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara merupakan bagian penting dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.

“Penyelamatan dan pengembalian keuangan negara menjadi fokus penting dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi. Penegakan hukum tidak hanya bertujuan menetapkan tersangka dan menjatuhkan pidana, tetapi juga memastikan kerugian negara dapat dipulihkan,” ujar Vanny dalam keterangannya.

Ia menjelaskan, nilai tersebut masih merupakan langkah awal, mengingat estimasi kerugian keuangan negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp1,3 triliun.

“Pengembalian yang telah dilakukan ini merupakan tahapan awal. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan akan terus mengoptimalkan upaya hukum guna memulihkan seluruh kerugian keuangan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Kejati Sumsel memastikan proses penyidikan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit tersebut masih terus berjalan, termasuk upaya penelusuran aset dan langkah hukum lainnya demi memaksimalkan pengembalian kerugian negara.

Berita Lainnya

Tags: , ,

Update News

Pertemuan Bersejarah di Istana Kerajaan Rabat: Menyongsong Era Baru Pemerintahan Maroko di Bawah Kepemimpinan King Mohammed VI

Rabat Siber24jam.com – Dinamika politik Kerajaan Maroko memasuki babak baru yang sarat makna. Berdasarkan rilis...

Bupati Rudy Susmanto Dorong KDKMP Jadi Motor Penggerak Ekonomi Desa dan Kelurahan di Kabupaten Bogor

  CIBINONG – Bupati Bogor Rudy Susmanto mendorong optimalisasi operasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP)...

Wawancara Khusus Siber24jam.com dan Liputan08.com, KPK Ungkap OTT Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo

KLATEN, Siber24jam.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Klaten,...

Bupati Bogor Rudy Susmanto Perkuat Sinergi Pemerintah dan Media di HUT ke-15 Metropolitan

  CISARUA – Bupati Bogor Rudy Susmanto bersama Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim menghadiri...