Update

Kejati Sumsel Sita Rp616,5 Miliar, Tikus Koruptor Kredit Bank Pemerintah Mulai Terpojok

PALEMBANG, Siber24jam.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan berhasil menyelamatkan keuangan negara senilai Rp616.526.339.349 dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL.

Capaian tersebut disampaikan Kejati Sumsel melalui siaran pers resmi bernomor PR-01/L.6.2/Kph.2/01/2026 yang dirilis pada Rabu, 7 Januari 2026.

Dalam keterangan tersebut dijelaskan, sebelumnya Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel telah melakukan penyitaan uang tunai senilai Rp506.150.000.000 sebagai barang bukti. Penyitaan itu dilakukan pada Kamis, 7 Agustus 2025, terkait perkara dugaan korupsi fasilitas kredit kepada dua perusahaan tersebut.

Selanjutnya, pada Rabu, 7 Januari 2026, Tim Penyidik kembali menerima penitipan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp110.376.339.349. Uang tersebut diserahkan melalui saksi VI selaku Direktur PT BSS serta penasihat hukum tersangka WS.

Dengan tambahan tersebut, total keuangan negara yang berhasil diselamatkan Kejati Sumsel hingga saat ini mencapai Rp616,52 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara merupakan bagian penting dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.

“Penyelamatan dan pengembalian keuangan negara menjadi fokus penting dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi. Penegakan hukum tidak hanya bertujuan menetapkan tersangka dan menjatuhkan pidana, tetapi juga memastikan kerugian negara dapat dipulihkan,” ujar Vanny dalam keterangannya.

Ia menjelaskan, nilai tersebut masih merupakan langkah awal, mengingat estimasi kerugian keuangan negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp1,3 triliun.

“Pengembalian yang telah dilakukan ini merupakan tahapan awal. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan akan terus mengoptimalkan upaya hukum guna memulihkan seluruh kerugian keuangan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Kejati Sumsel memastikan proses penyidikan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit tersebut masih terus berjalan, termasuk upaya penelusuran aset dan langkah hukum lainnya demi memaksimalkan pengembalian kerugian negara.

Berita Lainnya

Tags: , ,

Update News

Konferprov PWI Jabar 2026 Dimulai, Siapa yang Akan Nahkodai Organisasi Wartawan Terbesar di Jawa Barat?

BANDUNG Siber24jam.com – Panitia Konferensi Provinsi (Konferprov) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Barat Tahun 2026...

Sastra Winara Dukung Penuh Kesiapan Stadion Pakansari Sambut Piala AFF 2026

CIBINONG Siber24jam.com – Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, menyatakan dukungan penuh terhadap kesiapan Stadion...

Sekda Kabupaten Bogor: PNS Tersangka Korupsi RSUD Bogor Utara Diberhentikan Sementara Sesuai Aturan

CIBINONG, Siber24jam.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menegaskan komitmennya dalam mendukung penegakan hukum dengan memberhentikan...

Rudy Susmanto Percepat Perbaikan 6.500 RTLH, Sinergi dengan Pemerintah Pusat Kian Kuat

CIBINONG, Siber24jam.com – Komitmen Bupati Bogor Rudy Susmanto dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan rumah...