CISEENG, Siber24jam.com – Atas arahan Bupati Bogor, Rudy Susmanto, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten...
siber24jam.com Semarang – Fakta-fakta penting terungkap dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang bersumber dari Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah, Bank BJB, dan Bank DKI.
Persidangan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (7/1/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon, S.H., didampingi Hakim Anggota Edwin Pudyono Marwiyanto, S.H., M.H. dan Bonifasius Nadya Aribowo, S.H., M.H.
Empat terdakwa dalam perkara ini masing-masing Zainuddin Mappa, Priagung Suprapto, Yuddy Renaldi, dan Beny Riswandi.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi auditor internal dari Bank DKI. Para saksi menerangkan bahwa kredit yang diberikan kepada PT Sritex merupakan kredit modal kerja, namun dalam pelaksanaan audit ditemukan sejumlah persoalan serius.
Salah satu saksi mengungkapkan bahwa aspek reputable name PT Sritex tidak terpenuhi.
“Pemberian kredit tidak didukung oleh data rekam jejak dan prestasi perusahaan yang memadai,” ungkap saksi di hadapan majelis hakim.
Selain itu, kondisi investment grade rating PT Sritex dinilai tidak layak, seiring dengan menurunnya industri tekstil nasional, terutama sektor ekspor.
Fakta lain yang mencuat adalah lonjakan signifikan utang PT Sritex. Auditor mencatat utang jangka pendek meningkat hingga 310 persen pada tahun 2020, sementara utang jangka panjang melonjak 1.128,39 persen sejak tahun 2018.
Tak hanya itu, pemeriksaan dokumen pendukung kredit dinilai tidak dilakukan secara mendalam.
“Pemeriksaan invoice dari pemasok hanya bersifat administratif, tanpa dilakukan verifikasi lapangan,” jelas saksi.
Saksi dari Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) Bank BJB turut mengungkap hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menemukan sejumlah penyimpangan dalam pemberian kredit kepada PT Sritex.
Di antaranya, penilaian credit rating debitur dinilai tidak mencerminkan kondisi riil perusahaan. Selain itu, terjadi penurunan suku bunga kredit tanpa melalui mekanisme restrukturisasi sebagaimana diatur dalam ketentuan perbankan.
“Verifikasi terhadap dokumen pencairan kredit berupa purchase order, invoice, dan bukti transfer kepada pemasok tidak dilakukan secara memadai,” ujar saksi SKAI Bank BJB.
Saksi juga menyebutkan bahwa PT Sritex tidak memenuhi permintaan dokumen tambahan yang dibutuhkan untuk keperluan audit lanjutan.
Kerugian Negara Capai Rp671,7 Miliar
Berdasarkan keterangan saksi di persidangan, nilai utang PT Sritex kepada Bank BJB hingga saat ini tercatat sebesar Rp671.795.983.586. Nilai tersebut dinyatakan selaras dengan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara pemberian fasilitas kredit tersebut.
Meski para terdakwa melalui penasihat hukumnya mengajukan keberatan atas keterangan saksi, para saksi tetap pada keterangan yang telah disampaikan di persidangan.
Setelah pemeriksaan saksi selesai, Majelis Hakim menutup sidang dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu, 14 Januari 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menegaskan bahwa Kejaksaan akan terus mengawal proses hukum perkara tersebut.
“Seluruh fakta yang terungkap di persidangan akan menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara ini secara objektif dan transparan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (8/1/2026).
Berita Lainnya
Tags: PT Sritex


















