Update

Lokasi SIM Keliling Hari ini di Jakarta, Bogor, Bekasi dan Bandung

SIM kelilingILUSTRASI lokasi SIM keliling. (foto: Instagram/revo_town)

Jakarta, Siber24jam.com – Polri menyediakan pelayanan SIM keliling untuk masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM.

Berikut ini jadwal pelayanan SIM keliling hari ini, Selasa (17/05/2022) untuk wilayah DKI Jakarta, Bekasi, Bogor, dan Bandung

Bagi masyarakat yang masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) akan segera habis dapat melakukan perpanjangan di salah satu mobil SIM keliling.

Dilansir dari pmjnews, lokasi mobil SIM Keliling di wilayah Jakarta Pusat, tersedia di Kantor Pos Lapangan Banteng.

Sementara itu, satu mobil SIM Keliling diparkir di Mall Grand Cakung, yang melayani perpanjangan SIM untuk warga Jakarta Timur.

Warga yang tinggal di wilayah Jakarta Barat bisa datang ke mobil SIM yang ada di Citraland Mall atau LTC Glodok.

Lalu mobil SIM Keliling terakhir ada di Kampus Trilogi Kalibata, yang lokasinya ada di Jakarta Selatan.

Waktu pelayanan semua mobil SIM Keliling di Ibu Kota antara lain, mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Berlanjut, pengurusan perpanjangan masa berlaku SIM warga Bogor pada hari ini bisa dilakukan di mobil SIM Keliling yang terparkir di Yamaha Mekar Motor Cibinong dan Graha Pena Radar Bogor.

Waktu pelayanannya SIM Keliling di Bogor mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Bagi warga Bandung yang butuh mengurus perpanjangan masa berlaku SIM, bisa mengunjungi satu dari dua mobil SIM Keliling yang pada hari ini diparkir di BTC Fashion Mall dan ITC Kebon Kalapa.

Pelayanannya SIM Keliling di Bandung mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai.

Berikutnya, warga Bekasi yang masa berlaku SIM akan segera habis, bisa melakukan perpanjangan masa berlaku di mobil SIM Keliling yang terparkir di Mega Bekasi Hypermall.

Jangan lupa untuk mengambil nomor antrean, karena kuotanya terbatas. Waktu pelayanan SIM Keliling di Bekasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.

Untuk diketahui, layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang masa berlakunya akan segera habis.

Syarat seperti, Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan. Biaya perpanjangan yakni Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.(*)

Editor: Zack

Berita Lainnya

Tags: , , , , , , , , , , , , , ,

Update News

Bupati Rudy Susmanto Pacu Kebangkitan Ekspor Ikan Hias Bogor, Bidik Pasar Internasional

CIOMAS, Siber24jam.com – Bupati Bogor Rudy Susmanto mendorong kebangkitan sektor perikanan, khususnya komoditas ikan hias...

Bupati Rudy Susmanto Siapkan Pelebaran Jalan Laladon 1 Kilometer pada 2027, Optimalkan Aset Pemkab Bogor

CIOMAS, Siber24jam.com– Bupati Bogor Rudy Susmanto menyiapkan rencana pelebaran jalan di kawasan Laladon, Kecamatan Ciomas,...

Kasus Suap HGB Summarecon Bergulir, Nusron Wahid Datangi KPK: Empat Orang Kepercayaannya Jadi Tersangka

JAKARTA Siber24jam.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akhirnya...

Perkuat Ketahanan Pangan, Bupati Rudy Susmanto Siapkan Sentra Buah di 40 Kecamatan Kabupaten Bogor

CIBINONG Siber24jam.com – Bupati Bogor Rudy Susmanto mendorong penguatan sektor pertanian dan perkebunan melalui program...