Update

Kejagung Lelang Aset Koruptor Ivan CH Litha, Ruko Tiga Lantai Terjual Rp1,39 Miliar

JAKARTA, Siber24jam.com — Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI berhasil melelang satu bidang tanah beserta bangunan ruko tiga lantai milik terpidana korupsi Ivan CH Litha, yang terkait perkara korupsi dana PT Elnusa Tbk.

Lelang tersebut dilaksanakan pada Jumat, 21 November 2025, oleh Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI dengan dukungan Tim Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Makassar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menjelaskan bahwa lelang dilakukan sebagai pelaksanaan putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.

“Eksekusi ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam memulihkan kerugian negara. Aset milik terpidana yang telah dirampas negara harus segera diselesaikan melalui mekanisme lelang untuk memastikan putusan pengadilan berjalan efektif,” ujar Anang Supriatna dalam keterangan resmi, Minggu (23/11/2025).

Putusan tersebut mengacu pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1296 K/Pid.Sus/2012 tanggal 29 Agustus 2012 atas nama terpidana Ivan CH Litha, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pelaksanaan lelang dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar.

Aset Koruptor Laku Rp1,395 Miliar
Objek lelang berupa satu bidang tanah dan bangunan ruko tiga lantai berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 206/Mardekaya (referensi Hak Milik Nomor 20011/Mardekaya Selatan) dengan luas tanah/bangunan 60/184 m².

Aset tersebut berlokasi di Jl. Veteran Utara No. 350 A, Kelurahan Maradekaya Selatan, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Aset itu berhasil terjual dengan nilai Rp1.395.000.000 yang selanjutnya akan disetor ke kas negara dan diteruskan kepada PT Elnusa Tbk sesuai ketetapan putusan Mahkamah Agung.

Anang menegaskan bahwa percepatan lelang aset rampasan negara merupakan langkah strategis.

“Setiap aset rampasan harus bernilai bagi negara. Semakin cepat dilelang, semakin cepat pula negara memperoleh kembali haknya,” ujarnya.

Proses lelang dilaksanakan melalui mekanisme penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta (closed bidding) dengan dukungan aplikasi e-Auction (open bidding) yang dapat diakses melalui laman lelang.go.id.

Langkah ini dilakukan untuk mempercepat penyelesaian barang rampasan negara sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara.

Berita Lainnya

Tags: , ,

Update News

Tampil di HUT ke-81 RI, Tim Angklung SDN Cibatok 03 Dapat Kejutan dari Bupati Rudy Susmanto

BOGOR Siber24jam.com – Kegembiraan terpancar dari wajah siswa-siswi SDN Cibatok 03, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor....

Rudy Susmanto Genjot Konektivitas Kabupaten Bogor, Flyover Bomang Dibangun pada 2027

Siber24jam.com, CIBINONG – Pemerintah Kabupaten Bogor menargetkan pembangunan Flyover Bojonggede-Kemang (Bomang) mulai dilaksanakan pada 2027....

Rp650 Juta Diminta dari Orang Tua Calon Mahasiswa, KPK Bongkar Praktik di Unsoed

Siber24jam.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar...

Dunia Anjing dan Babi: Urus Izin Berkas Lengkap, Kok Masih Cari Pelumas?

Siber24jam.com — Di negeri yang penduduknya Anjing dan penguasanya Babi, mengurus izin ternyata tidak cukup...