Update

Pemkot Bogor Tegakkan Perda Kawasan Tanpa Rokok, Wakil Wali Kota Pimpin Sidak di Mal BTM

BOGOR, Siber24jam.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terus memperkuat penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagai bentuk komitmen menjaga kenyamanan dan kesehatan masyarakat di ruang publik.

Pada Jumat (24/10/2025) siang, tim gabungan dari Dinas Kesehatan (Dinkes), Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), serta Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian (Dinkukmdagin) Kota Bogor menggelar inspeksi mendadak (sidak) di Mal BTM, Jalan Juanda, Bogor Tengah.

Sidak dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, dengan menyusuri setiap lantai mal. Dari hasil pemeriksaan, enam orang kedapatan merokok di dalam area mal yang merupakan kawasan tanpa rokok.

“Ini kegiatan kedua hasil kolaborasi lintas dinas yang diprakarsai oleh Dinas Kesehatan. Jumlah pelanggaran memang tidak banyak, tapi tetap ada sekitar enam orang yang kami temukan merokok di dalam gedung,” ujar Jenal usai kegiatan.

Para pelanggar langsung menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di lokasi. Hakim turut hadir memimpin persidangan dan menjatuhkan sanksi sosial serta denda administratif sesuai ketentuan Perda Nomor 10 Tahun 2018, yang merupakan perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Menurut Jenal, sebagian pelanggar mengaku sudah mengetahui area tersebut merupakan KTR, namun tetap nekat merokok. “Pihak manajemen sudah mengimbau, tapi masih ada yang tidak patuh. Padahal tempat merokok yang diperbolehkan harus di area terbuka tanpa atap,” tegasnya.

Lebih ironis, petugas menemukan beberapa pelanggar menggunakan rokok ilegal tanpa pita cukai. Temuan ini akan diteruskan ke dinas terkait untuk ditindaklanjuti.

Selain itu, dua anak di bawah umur juga kedapatan merokok di lokasi. Keduanya tidak disidang tipiring, namun diberi sanksi sosial berupa membersihkan puntung rokok di area umum, serta akan dipanggil bersama orang tua dan pihak sekolah.

“Anak-anak tersebut langsung kami suruh pulang setelah diberikan sanksi sosial. Nanti orang tua dan sekolahnya akan kami panggil untuk pembinaan,” kata Jenal.

Ia menegaskan, kegiatan seperti ini akan terus digelar secara rutin untuk meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa Perda KTR masih berlaku dan wajib dihormati.

“Merokok tidak dilarang, tapi diatur. Hanya boleh dilakukan di tempat terbuka dan tanpa atap,” ujarnya.

Jenal juga mengingatkan, pengelola gedung, lembaga, atau perusahaan yang abai terhadap penerapan KTR bisa dikenai sanksi berat karena bertanggung jawab terhadap area publik yang dikelolanya.

“Setiap penanggung jawab wajib memasang stiker larangan merokok dan mencantumkan aturan serta sanksinya. Untuk pelanggar individu, denda tipiring memang kecil, sekitar Rp50 ribu hingga Rp200 ribu. Namun jika mengulang, sanksinya akan meningkat sesuai Perda Ketertiban Umum dan SOP Satpol PP,” jelasnya.

Jenal berharap, penegakan hukum melalui sidak dan sidang tipiring dapat menimbulkan efek jera dan memperkuat disiplin masyarakat terhadap aturan KTR.

Berita Lainnya

Tags: ,

Update News

Jaro Ade Apresiasi Kolaborasi TMMD ke-128, Infrastruktur Pelosok Cigudeg Kian Terbangun

CIGUDEG, Siber24jam.com — Wakil Bupati Bogor, Jaro Ade menghadiri kegiatan Tim Pengawasan dan Evaluasi (Wasev)...

Rudy Susmanto Tegaskan Komitmen Lestarikan Budaya Sunda di Milangkala Tatar Sunda

Bogor, Siber24jam.com — Bupati Bogor, Rudy Susmanto menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Bogor dalam melestarikan budaya...

Bupati Bogor Rudy Susmanto Sampaikan Duka, Sekda Takziah ke Rumah Korban Kecelakaan di Tangerang

Parung Panjang, Siber24jam.com – Pemerintah Kabupaten Bogor menunjukkan kepedulian terhadap warganya yang tertimpa musibah. Atas...

Rudy Susmanto Tegaskan Sinergi Pemkab Bogor dan Pemprov Jabar Demi Pembangunan Terintegrasi

Bogor, Siber24jam.com – Bupati Bogor, Rudy Susmanto menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Bogor untuk terus memperkuat...