Update

Kekerasan terhadap Jurnalis Ambarita di Bekasi, PPWI: Ancaman Serius bagi Kebebasan Pers

Bekasi, Siber24jam.com – Kebebasan pers di Indonesia kembali tercoreng dengan kasus kekerasan yang menimpa Jurnalis Ambarita. Ia dikeroyok saat melakukan investigasi terkait dugaan peredaran makanan kedaluwarsa di Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Jumat (26/9/2025).

Insiden terjadi sekitar pukul 15.30 WIB, ketika Ambarita sedang mendokumentasikan aktivitas di lokasi. Tanpa diduga, beberapa orang melakukan intimidasi hingga pengeroyokan. Telepon genggam yang digunakan untuk merekam liputan turut dirampas, menyebabkan seluruh data investigasi hilang.

Akibat peristiwa tersebut, Ambarita mengalami luka memar di bagian wajah dan harus menjalani perawatan medis. Peristiwa ini bukan hanya tindak pidana, tetapi juga pelanggaran terhadap kebebasan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., MA., mengecam keras insiden tersebut. Menurutnya, pengeroyokan dan perampasan alat kerja jurnalis merupakan bentuk kriminalitas serius sekaligus ancaman terhadap demokrasi.

“Jurnalis Ambarita sedang menjalankan tugas kontrol sosial. Perampasan alat kerja dan pengeroyokan ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak demokrasi dan hak publik atas informasi,” tegas Wilson.

Wilson mendesak aparat kepolisian segera menangkap pelaku, mengusut tuntas kasus ini, serta menjamin perlindungan bagi jurnalis. Ia juga mengingatkan bahwa UU Pers memberikan perlindungan hukum bagi wartawan. Pasal 18 ayat (1) UU Pers secara jelas menyebutkan bahwa tindakan yang menghalangi kerja pers dapat dipidana hingga 2 tahun atau denda Rp500 juta.

Dari aspek hukum pidana, pelaku pengeroyokan dapat dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan (ancaman 5 tahun penjara), Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan (ancaman 7 tahun), dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (ancaman 9 tahun).

“Negara wajib hadir melindungi jurnalis. Jika dibiarkan, kasus ini akan menjadi preseden buruk yang mengancam masa depan kebebasan pers di Indonesia,” pungkas Wilson.

Berita Lainnya

Tags: ,

Update News

Sekda Ajat Beberkan Rangkaian HJB 2026, dari Bogor Run hingga Peresmian Skywalk

CIBINONG Siber24jam.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor terus mematangkan persiapan dua agenda besar, yakni rangkaian...

Sekda Ajat Luncurkan Sistem Manajemen Talenta, Tegaskan Akhir Era “Orang Dalam” di Pemkab Bogor

CIBINONG, Siber24jam.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor resmi meluncurkan Sistem Manajemen Talenta sebagai langkah strategis...

CSR ANTAM Pongkor Hadir di Tengah Bencana: Bukti Nyata Kepedulian untuk Korban Banjir Cigudeg

Bogor, Siber24jam.com – 20 April 2026. Kepedulian terhadap masyarakat terdampak bencana kembali ditunjukkan oleh PT...

Nadiem Makarim Mendadak Sakit, Sidang Kasus Chromebook Ditunda—Ada Apa di Balik Penundaan Ini?

Jakarta, Siber24jam.com – 27 April 2026. Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi...