Update

Kejari Bandar Lampung dan BPJS Kesehatan Gelar Sosialisasi Peningkatan Pelayanan Kesehatan dan Kepatuhan Badan Usaha dalam Program JKN-KIS

Bandar Lampung, siber24jam.com 11 September 2025 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung kembali melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam bidang pendampingan hukum melalui kegiatan sosialisasi transformasi peningkatan kualitas pelayanan kesehatan serta kepatuhan badan usaha dalam program JKN-KIS BPJS Kesehatan. Kegiatan ini merupakan bagian dari dukungan terhadap program prioritas nasional tahun 2025.

Sosialisasi ini diselenggarakan di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung, pada Kamis (11/9/2025) pukul 09.30 WIB hingga selesai. Kegiatan ini dilandasi oleh pentingnya pelayanan kesehatan sebagai hak dasar masyarakat yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta peraturan perundang-undangan lainnya, khususnya melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.

Hadir dalam kegiatan ini Kepala Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Pemeriksaan BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung, Datarmi Hadiyanto beserta jajaran; Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Bandar Lampung, Bambang Irawan, S.H., M.H.; Kasubsi Pertimbangan Hukum Kejari Bandar Lampung, Meilita Hasan, S.H., M.H.; serta perwakilan dari 14 rumah sakit swasta mitra BPJS Kesehatan di wilayah Kota Bandar Lampung.

Dalam paparannya, Kasi Datun Kejari Bandar Lampung, Bambang Irawan menekankan pentingnya transformasi peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan. Ia juga mengangkat isu pencegahan kecurangan (fraud) dalam program JKN, yang dapat terjadi pada berbagai pihak seperti peserta, fasilitas kesehatan, penyedia obat, maupun stakeholder lainnya.

Sementara itu, Meilita Hasan menyoroti aspek hukum terkait sanksi administratif dan pidana terhadap fasilitas kesehatan maupun badan usaha yang tidak patuh terhadap ketentuan BPJS Kesehatan.

Kegiatan ini juga merupakan implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial. Dalam hal ini, Kejari Bandar Lampung turut berperan aktif dalam mengawasi kepatuhan badan usaha terhadap kewajiban mereka dalam program JKN, yang meliputi:
Kepatuhan pendaftaran
Kepatuhan penyampaian data peserta
Kepatuhan pembayaran iuran

Selain itu, kegiatan ini menjadi bagian dari penguatan peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam mendukung pelaksanaan prioritas nasional 2025, khususnya pada poin ke-7, yaitu jaminan tersedianya pelayanan kesehatan bagi seluruh rakyat, peningkatan pelayanan BPJS Kesehatan, dan penyediaan obat bagi masyarakat.

Sebagai tindak lanjut, Kejari Bandar Lampung akan menjadwalkan kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap seluruh fasilitas kesehatan di Kota Bandar Lampung. Langkah ini diambil sebagai upaya konkret dalam mendorong peningkatan mutu layanan kesehatan demi tercapainya visi dan misi pemerintah sesuai Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Berita Lainnya

Tags: ,

Update News

Gus Sholeh Ajak Jurnalis Istiqamah di Majelis Ilmu, KH AY Sogir Isi Pengajian Al Qalam

Bogor, Siber24jam.com – Pembina Pengajian Al Qalam, Gus Sholeh, mengajak para jurnalis untuk senantiasa istiqamah...

Pengajian Al Qalam Jurnalis Hadirkan KH Ay Sogir di Kafe Tepi Danau Cibinong, Bahas Keutamaan Majelis Ilmu

Cibinong, Siber24jam.com — Pengajian rutin Al Qalam Jurnalis yang digelar setiap Jumat malam kembali berlangsung...

KH AY Sogir Soroti Truk Overload Mogok di Jalur Tegar Beriman, Warga Keluhkan Macet Parah

Cibinong, Siber24jam.com– Kemacetan panjang kembali terjadi di kawasan Jalan Tegar Beriman, tepatnya di sekitar lampu...

Polres Ogan Ilir Hadirkan Siraman Rohani untuk Tahanan, Bangun Kesadaran dan Harapan Baru

OGAN ILIR, Siber24jam.com – Polres Ogan Ilir melalui Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti)...