Update

Korupsi Jahanam di Pelabuhan Sagu-sagu Lukit: Proyek Fiktif, Uang Rp12,5 Miliar Raib Dikendalikan Orang Luar Perusahaan

Pekanbaru, Siber24jam.com – 27 Agustus 2025  Kejaksaan Tinggi Riau resmi melaksanakan Tahap II berupa pelimpahan tanggung jawab tiga orang tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-sagu Lukit Tahap V ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Meranti, Rabu (27/8).

Ketiga tersangka tersebut adalah MRN, HB, dan RN yang terlibat dalam proyek pembangunan pelabuhan yang dibiayai Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau dengan nilai anggaran awal sebesar Rp27,6 miliar.

Proyek yang dikontrakkan pada 15 November 2022 dengan nilai kontrak Rp25,9 miliar dan masa kerja 365 hari, dimenangkan oleh konsorsium PT. Berkat Tunggal Abadi – PT. Canayya Berkat Abadi (KSO). Namun pelaksanaannya justru dilakukan oleh MRN, yang tidak tercatat sebagai personel resmi perusahaan.

“Seluruh dana proyek disalurkan ke rekening perusahaan, tetapi dikendalikan secara pribadi oleh saudara MRN,” jelas Zikrullah, SH., MH, Kasi Penerangan Hukum Kejati Riau dalam siaran persnya.

Selama proyek berjalan, telah dilakukan tiga kali addendum, termasuk perubahan nilai kontrak menjadi Rp26,7 miliar dan perpanjangan waktu pelaksanaan 90 hari.

Namun dalam pelaksanaannya, ditemukan penyimpangan serius. MRN bersama HB (selaku Direktur PT. Gumilang Sajati/konsultan pengawas proyek), menyajikan laporan progres pekerjaan fiktif hingga 80,824%. Laporan ini disetujui oleh RN, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan dijadikan dasar pencairan dana sebesar Rp17,4 miliar (80% dari nilai kontrak).

Audit teknis justru mengungkapkan bahwa realisasi fisik proyek hanya mencapai 31,68%. Akibat manipulasi ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp12,59 miliar, sesuai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau tertanggal 30 Juni 2025

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan ketiga individu tersebut sebagai tersangka setelah menemukan minimal dua alat bukti yang sah.

Ketiganya dikenakan sangkaan sebagai berikut:

Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Para tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 27 Agustus 2025 hingga 15 September 2025 di Rutan Kelas II Meranti.

“Jaksa Penuntut Umum saat ini tengah menyusun surat dakwaan terhadap ketiga tersangka untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru,” tutur Zikrullah, menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap kasus ini.

Kejaksaan Tinggi Riau menyatakan akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas guna memastikan akuntabilitas dan integritas dalam pengelolaan proyek infrastruktur negara.

Reporter:Zakar
Narasumber:
Zikrullah, SH., MH
Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Riau
NIP. 19841025 200912 1 001

Berita Lainnya

Tags: , ,

Update News

Rudy Susmanto Kunjungi Keluarga Pelajar yang Meninggal Usai Nonton Bola, Pemkab Bogor Tanggung Biaya

CIBINONG Siber24jam.com – Bupati Bogor Rudy Susmanto menyampaikan belasungkawa secara langsung kepada keluarga ARK (16),...

Sastra Winara Apresiasi Shalat Subuh Bersama Ustaz Abdul Somad, Perkuat Silaturahmi di Kabupaten Bogor

CIBINONG Siber24jam.com – Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, menilai shalat Subuh berjamaah menjadi momentum...

Rudy Susmanto Instruksikan Evaluasi Program APBD Perubahan 2026, Antisipasi Persoalan Keuangan Daerah

CIBINONG Siber24jam.com – Bupati Bogor Rudy Susmanto meminta seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dan...

Bupati Bogor Hadirkan Nobar di Alun-Alun Cibinong, Hiburan Warga Jadi Peluang Usaha UMKM

CIBINONG Siber24jam.com – Bupati Bogor memfasilitasi kegiatan nonton bareng (nobar) pertandingan Persib Bandung melawan Garudayaksa...