Bogor, Siber24jam.com – Pembina Pengajian Al Qalam, Gus Sholeh, mengajak para jurnalis untuk senantiasa istiqamah...
Jakarta, Siber24jam.com – 15 Agustus 2025 Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau bersama Tim Satuan Intelijen Kejaksaan Agung (SIRI) berhasil mengamankan buronan atas nama Robby Mattoaly, yang merupakan terpidana dalam kasus penggelapan dana komisi sebesar Rp500 juta.
Penangkapan dilakukan pada Jumat, 15 Agustus 2025, bertempat di Jl. Pluit Karang Elok, Penjaringan, Jakarta Utara, tanpa perlawanan. Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif dan selanjutnya dibawa untuk diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Bengkalis.
Identitas Terpidana:
Nama: Robby Mattoaly.
Tempat, Tanggal Lahir: Ujung Pandang, 14 Desember 1959 (65 tahun).
Jenis Kelamin: Laki-laki.
Kewarganegaraan: Indonesia.
Alamat: Jl. Alaydrus No. 27, RT 17/RW 03, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat
Agama: Kristen.
Pekerjaan: Swasta.
Robby Mattoaly merupakan buronan asal Kejaksaan Negeri Bengkalis yang telah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Kasasi Nomor 1057/K/Pid/2011 tanggal 10 Oktober 2012. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.

Kasus ini berkaitan dengan penggelapan dana komisi (fee marketing) senilai Rp500.000.000 dalam kerja sama pemasaran antara PT Duri Mall Indah dan pihak tenant. Atas perbuatannya, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan kepada Robby Mattoaly.
Jaksa Agung RI menegaskan komitmennya dalam memburu seluruh buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia meminta jajarannya untuk terus memantau, mencari, dan mengeksekusi para buron demi kepastian hukum.
“Saya mengimbau kepada seluruh buronan agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak ada tempat yang aman bagi buronan,” ujar Jaksa Agung dalam keterangannya.
Penangkapan Robby Mattoaly merupakan bukti keseriusan Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memberi efek jera terhadap para pelanggar hukum, khususnya yang telah lama menghindari proses eksekusi.
Rilis Resmi:
Pekanbaru, 15 Agustus 2025
Asisten Intelijen Kejati Riau
Sapta Putra, S.H., M.Hum
Kasi Penkum Kejati Riau
Zikrullah, S.H., M.H.
Edit: Zakar
Berita Lainnya
Tags: Buronan Kasus Rp500 Juta, Dibekuk Tanpa Ampun! Robby Mattoaly, Tersungkur di Pluit Setelah 13 Tahun Kabur













