Berita Terkini
Geger Korupsi Tanah Cilacap: Kejati Jateng Sita Rp13 Miliar, Tiga Tersangka Terjerat TPPU - Rudy Susmanto Hadiri Rakor Bersama Mendagri: Kabupaten Bogor Tunjukkan Prestasi dalam Pertumbuhan Ekonomi dan Pengentasa - Jaksa Agung Lantik 34 Pejabat Eselon II dan Kepala Kejati, Dorong Profesionalitas dan Integritas Adhyaksa - Bogor Tampil Mempesona: Workshop Keprotokolan dan Lomba MC Cetak Wajah Baru Pemerintahan -
Kejagung Geledah dan Sita Aset Terkait Dugaan Korupsi Kredit Bank ke PT Sritex - Siber24jam
Breaking
Thu. Jul 17th, 2025

Kejagung Geledah dan Sita Aset Terkait Dugaan Korupsi Kredit Bank ke PT Sritex

JAKARTA, Siber24jam.com – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung RI melakukan penggeledahan dan penyitaan di sejumlah lokasi di Jawa Tengah pada Senin, 1 Juli 2025, dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit dari beberapa bank daerah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (Sritex) dan entitas anak usahanya.

Penggeledahan dipusatkan di kantor pusat PT Sritex yang beralamat di Jl. K.H. Samanhudi No. 88, Jetis, Sukoharjo. Kegiatan ini merupakan lanjutan dari penggeledahan yang telah dilakukan sebelumnya pada Minggu, 30 Juni 2025 di beberapa tempat berbeda di wilayah Jawa Tengah.

Lokasi dan Temuan Penggeledahan:
1. Rumah Sdr. IKL, di Jl. Dr. Rajiman No. 328, Sriwedari, Laweyan, Surakarta.
Di lokasi ini, tim penyidik menyita sejumlah dokumen dan dua pack plastik berisi uang pecahan Rp100.000, masing-masing senilai Rp1 miliar. Total uang tunai yang disita senilai Rp2 miliar. Uang tersebut bertuliskan PT Bank Central Asia, Tbk Cabang Solo, dengan tanggal 20 Maret 2024 dan 13 Mei 2024.
2. Rumah Sdr. AMS, di Jl. Mawar Raya BJ-8, Solo Baru, Sukoharjo.
Tim penyidik menyita dokumen serta dua unit handphone sebagai barang bukti elektronik.
3. Rumah Sdr. CKN, di Kampung Margoyudan, Setabelan, Banjarsari, Surakarta.
Di lokasi ini tidak ditemukan barang bukti terkait perkara.
4. PT Sari Warna Asli Textile Industry, di Desa Kemiri, Kecamatan Kebakkramat, Karanganyar.
5. PT Multi Internasional Logistic, di Jl. R. M. Said No. 03, Keprabon, Banjarsari, Surakarta.
6. PT Senang Kharisma Textile, di Jl. Solo–Sragen KM 7,8, Karanganyar.

Semua barang bukti hasil penggeledahan akan dimintakan penetapan penyitaan dari pengadilan negeri setempat sebagai bagian dari proses hukum.

Pihak Kejaksaan Agung menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menindak tegas dugaan korupsi di sektor perbankan dan korporasi besar.

“Kegiatan penggeledahan dan penyitaan ini adalah bentuk keseriusan Kejaksaan Agung dalam mengusut dugaan korupsi pemberian kredit yang diduga merugikan keuangan negara,” tegas Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, di Jakarta, Senin (1/7/2025).

(Zakar)

By Siber 24 Jam

Klik juga link medsos siber24jam.com di bawah

Related Post

WordPress Ads