Update

Hantu Korupsi Gentayangan di Klaten: Aset Pemda Dikuasai Tanpa Hukum!

SEMARANG, Siber24jam.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah resmi menahan Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS) berinisial JFS, Rabu (25/6) sore, usai diperiksa selama tujuh jam dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan sewa lahan Plaza Klaten periode 2019–2023.

Penahanan dilakukan setelah tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Jateng menemukan bukti kuat atas dugaan keterlibatan JFS dalam pengelolaan bangunan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten secara ilegal.

“JFS diduga mengelola aset milik Pemkab Klaten tanpa dasar hukum yang sah. Ia ditunjuk secara lisan untuk mengelola bangunan di Plaza Klaten tanpa perjanjian kerja sama resmi,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jateng, Arfan Triono, didampingi Kasi Penyidikan Pidsus Leo Jimmy Agustinus.

Tak hanya itu, sebagian area Plaza Klaten juga digunakan JFS sebagai kantor operasional perusahaannya sendiri tanpa membayar sewa sesuai ketentuan. Bangunan tersebut bahkan disewakan kepada pihak ketiga, namun hasil penyewaan tidak sepenuhnya disetorkan ke kas daerah.

Dari hasil penyidikan, JFS hanya menyetorkan sekitar Rp1,3 miliar ke Pemkab Klaten selama periode 2019 hingga 2022. Padahal, nilai sewa berdasarkan taksiran seharusnya mencapai Rp4 miliar. Akibat praktik tersebut, negara dirugikan sebesar Rp14,2 miliar.

Penyidik menduga JFS tidak bekerja sendiri. Ia diduga berkolaborasi dengan dua pihak lain, yakni BS (sudah meninggal dunia) dan DS, mantan Kabid Perdagangan Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan Kabupaten Klaten.

Sebagai bentuk itikad baik, PT MMS telah menitipkan uang pengganti sebesar Rp4,5 miliar ke Kejati Jateng. Namun proses hukum tetap berlanjut untuk menuntaskan seluruh aspek pidananya.

“Untuk keperluan penyidikan lanjutan, JFS resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas I Semarang,” tegas Arfan.

JFS dijerat dengan Pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kejati Jateng menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelanggaran hukum, khususnya dalam pengelolaan aset milik negara dan daerah.

Berita Lainnya

Tags:

Update News

Kredit Rp759 Miliar Bermasalah, Kejati Kaltara Tahan Dirut PT SSP dan Eks Pejabat BRI Agroniaga

  TANJUNG SELOR – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara) menahan dua tersangka dalam perkara...

MAN 3 Sragen-PPTQ IT Nurul Huda Amanah Suparno Kerjasama Cetak Generasi Islam Kompeten

Siber24jam.com, SRAGEN — Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Sragen menjalin kerja sama dengan Pondok Pesantren...

Nusron Wahid Mangkir dari Panggilan KPK, Setyo Budiyanto: Kurang Bisa Atur Waktu

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti ketidakhadiran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan...

Di Era Bupati Rudy Susmanto, Integritas Pendidikan Kabupaten Bogor Masuk Kategori Adaptif

CIBINONG Siber24jam.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor terus memperkuat integritas dan tata kelola sektor pendidikan....