Update

Kejagung Sosialisasikan PP No. 8 Tahun 2025 untuk Optimalkan Devisa Hasil Ekspor SDA

Surabaya, Siber24jam.com – Kejaksaan Agung melalui Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA), di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Timur, Rabu (11/6/2025). Kegiatan ini diikuti sekitar 150 pelaku usaha ekspor dan impor dengan tujuan meningkatkan penerimaan devisa negara sekaligus memperbaiki tata kelola ekspor.

Jaksa Agung Muda Intelijen selaku Ketua Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara menegaskan pentingnya sinergi antar-lembaga dalam mengoptimalkan penerimaan devisa hasil ekspor. “Melalui sosialisasi ini, kami berharap para pelaku usaha memahami kewajiban memasukkan DHE ke sistem keuangan Indonesia agar penerimaan negara tidak bocor,” ujarnya.

Hadir sebagai narasumber, Hendik Sudaryanto (Kepala Divisi DHE Non Tambang DPKL Bank Indonesia), Eko Harjanto (Asdep Fasilitasi Perdagangan dan Pengembangan Ekspor Kemenko Perekonomian), Supriyanto (Kabag Sunproglapnil Setjamintel Kejagung), serta Pantjoro Agoeng (Kasubdit Ekspor Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu).

Supriyanto menekankan bahwa pengawasan dan penegakan hukum atas pelanggaran terkait DHE akan diperkuat. “Desk Koordinasi tidak hanya mendorong optimalisasi devisa, tetapi juga memastikan penegakan hukum berjalan tegas. Pelanggaran atas kewajiban DHE sesuai Pasal 11A PP No. 8 Tahun 2025 dapat dikenakan sanksi,” tegas Supriyanto.

Ia menambahkan, “Kami ingin memastikan bahwa setiap devisa hasil ekspor yang menjadi hak negara benar-benar masuk ke sistem keuangan Indonesia, bukan disimpan di luar negeri. Ini bagian dari upaya menjaga ketahanan ekonomi nasional.”

Kegiatan sosialisasi ini juga merupakan tindak lanjut atas terbitnya sejumlah regulasi penting, seperti Peraturan Bank Indonesia No. 3 Tahun 2025 yang mengatur perubahan DHE, serta Keputusan Menteri Keuangan tentang jenis barang ekspor SDA yang wajib memasukkan devisa hasil ekspor ke dalam negeri.

Dengan keterlibatan Bank Indonesia, Kemenko Perekonomian, Kementerian Keuangan, dan berbagai kementerian/lembaga terkait, diharapkan sistem pengelolaan DHE semakin terintegrasi dan transparan.

“Kami optimis, dengan kolaborasi lintas sektor, penerimaan devisa negara bisa dimaksimalkan, kebocoran bisa ditekan, dan tata kelola ekspor akan semakin baik,” pungkas Supriyanto.

Berita Lainnya

Tags:

Update News

Jaro Ade Santuni Anak Yatim di HUT ke-111 Desa Parung Panjang, Dorong Mereka Raih Cita-Cita

PARUNG PANJANG – Wakil Bupati Bogor, Jaro Ade, memberikan santunan sekaligus motivasi kepada anak-anak yatim...

Sekda Ajat: Pemkab Bogor Tak Bisa Sendirian, Sekolah Swasta Berperan Penting Tangani Anak Putus Sekolah

CIBINONG Siber24jam.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memperkuat sinergi dengan Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS)...

Pengajian Jurnalis Al-Qalam di Cibinong, KH Achmad Yaudin Sogir Kupas Dosa Sehari-hari, Gus Sholeh Beri Dukungan

  CIBINONG, KABUPATEN BOGOR – Pengajian rutin para jurnalis Al-Qalam kembali digelar di kantor portal...

Atas Arahan Bupati Rudy Susmanto, Pemkab Bogor Distribusikan 126 Paket Logistik Bencana

CIBINONG Siber24jam.com – Atas arahan Bupati Bogor Rudy Susmanto, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas...