Update

Kejagung Sita Aset PT Orbit Terminal Merak Terkait Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina

Jakarta, Siber24jam.com – 11 Juni 2025. Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung RI melakukan penyitaan sejumlah aset milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018 hingga 2023.

Penyitaan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 59 tanggal 24 Oktober 2024, Penetapan Pengadilan Negeri Serang Nomor 32 tanggal 10 Juni 2025, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor 157 tanggal 10 Juni 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa langkah penyitaan ini merupakan bagian penting dalam proses penegakan hukum atas dugaan korupsi yang merugikan negara.

“Penyitaan aset dilakukan karena barang-barang tersebut memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi. Aset ini juga diduga merupakan sarana atau hasil dari tindak kejahatan, sehingga perlu diamankan dan nantinya akan dirampas untuk negara,” ujar Harli Siregar dalam keterangannya, Rabu (11/6/2025).

Aset yang disita meliputi dua bidang tanah dengan luas masing-masing 31.921 m² dan 190.694 m² atas nama PT OTM. Di atas tanah tersebut terdapat sejumlah fasilitas penting, seperti:
Lima tangki berkapasitas 22.400 kiloliter
Tiga tangki berkapasitas 20.200 kiloliter
Empat tangki berkapasitas 12.600 kiloliter
Tujuh tangki berkapasitas 7.400 kiloliter
Dua tangki berkapasitas 7.000 kiloliter
Jetty 1 dengan kapasitas maksimal 133.000 metrik ton
Jetty 2 dengan kapasitas maksimal 20.000 metrik ton
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Nomor 34.42414

Harli menegaskan bahwa meski aset disita, operasional PT OTM tetap harus berjalan demi menjaga kelancaran distribusi minyak.

“Tim Penyidik memahami pentingnya PT OTM dalam sistem distribusi dan pemasaran minyak yang melayani sebagian wilayah Jawa, Sumatera, dan Kalimantan bagian barat. Oleh karena itu, pengelolaan sementara PT OTM kami serahkan kepada PT Pertamina Patra Niaga, yang memiliki kemampuan dan kewenangan untuk melanjutkan operasional perusahaan,” jelas Harli.

Seluruh proses pengelolaan dan pengawasan PT OTM selama penyidikan akan diawasi secara ketat dan di bawah koordinasi Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI.

Berita Lainnya

Tags:

Update News

Bupati Rudy Susmanto Ajak Warga Bergerak Serempak Sambut HJB ke-544 Kabupaten Bogor

CIBINONG, Siber24jam.com – Pemerintah Kabupaten Bogor bersiap menyambut Hari Jadi Bogor (HJB) ke-544 yang diperingati...

Darah Bripka Arya Dibalas! Dua Begal Penembak Polisi Diciduk, Satu Tewas Ditembak Petugas

Lampung, Siber24jam.com — Kepolisian Daerah Lampung berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor disertai penembakan terhadap...

Gus Sholeh Ajak Jurnalis Istiqamah di Majelis Ilmu, KH AY Sogir Isi Pengajian Al Qalam

Bogor, Siber24jam.com – Pembina Pengajian Al Qalam, Gus Sholeh, mengajak para jurnalis untuk senantiasa istiqamah...

Pengajian Al Qalam Jurnalis Hadirkan KH Ay Sogir di Kafe Tepi Danau Cibinong, Bahas Keutamaan Majelis Ilmu

Cibinong, Siber24jam.com — Pengajian rutin Al Qalam Jurnalis yang digelar setiap Jumat malam kembali berlangsung...