Tersandung Kredit Maut! Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi PT Sritex dan Anak Usaha

JAKARTA, Siber24jam.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa enam orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahanya.

Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Jumat, 23 Mei 2025, sebagai bagian dari proses penyidikan terhadap perkara yang diduga merugikan keuangan negara. Fasilitas kredit ini berasal dari tiga bank daerah, yakni PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng).

Keenam saksi yang diperiksa memiliki peran penting dalam proses pemberian kredit tersebut, di antaranya:
1. TS, selaku Analis Kredit Keuangan Kantor Layanan Surakarta Bank Jateng tahun 2018 hingga 2021.
2. FAP, selaku Kepala Seksi Legal dan Administrasi Kredit PT BPD Jateng Cabang Salatiga.
3. SR, selaku Pemimpin Divisi Hukum Corporate dan Perkreditan Bank DKI.
4. JRZ, selaku Pemimpin Departemen Pencairan Pinjaman Group Operasional PT Bank DKI periode 2018 hingga 2023.
5. HG, selaku Pemimpin Divisi Risiko Kredit/Pembiayaan Menengah dan Treasury PT Bank DKI tahun 2017 hingga 2023.
6. ARA, selaku VP Bisnis Komersial II Bank DKI.

“Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sritex dan entitas anak usahanya, atas nama Tersangka ISL dan kawan-kawan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/5/2025).

Ia menambahkan, penyidik terus bekerja secara profesional dan transparan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam perkara ini.

“Kejaksaan Agung berkomitmen mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya. Semua pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban hukumnya,” tegas Harli Siregar.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang melibatkan sektor perbankan dan korporasi besar di Indonesia.

(Zakar )

Berita Lainnya

Tags:

Update News

Achamad Yaudin Sogir Gencarkan Jumat Bersih di Tugu Lonceng Cilebut

Siber24jam.com, BOGOR – Anggota DPRD Kabupaten Bogor sekaligus Wakil Ketua Komisi I, KH Achamad Yaudin...

Dana Non-Budgeter BJB Diusut, KPK Mulai Buka Jalan Menuju Nama Berikutnya

Siber24j.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri dugaan penyimpangan dalam pengadaan iklan di...

Kejagung Bikin Keringat Dingin! Jejak Harta AW Mulai Terkuak

Siber24j.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus...

Rudy: Kolaborasi TNI-Polri dan Pemerintah Hadirkan Infrastruktur untuk Rakyat

Siber24jam.com, KLAPANUNGGAL – Bupati Bogor Rudy Susmanto menyampaikan terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo...