Magelang, 18 April 2026 Siber24jam.com — Prabowo Subianto melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kompleks Gudang...
KANTOR ADVOKAT DAN PENASIHAT HUKUM
PATRICIUS ELFRAN AGUNG SUDRAJAT, SH, MBA
JALAN GRIYA KEBRAON UTAMA V / DB – 19 SURABAYA
Hand phone : 081330189168 ; e-mail : patric0365@gmail.com
Surabaya, 08-05-2025
No : 02/PEAS-KLRF/V/2025
KEPADA YTH :
- Bapak ZARKASYI (media online siber24jam)
- Bapak SOFYAN (media online “kabarindoraya”)
- Bapak SAHRUL (media online bogorline)
Di Tempat.
Tembusan Yth:
KETUA DEWAN PERS R.I Di Jakarta
Perihal : KLARIFIKASI DAN TINDAK LANJUT RISALAH DEWAN PERS NO. 12/RISALAH-DP/V/2025 UNTUK PENGHAPUSAN BERITA DALAM MEDIA ONLINE YANG MENCEMARKAN NAMA BAIK PT. ARDY MANDIRI DAN PRIBADI H. AMIRULLAH IDRIS DAN ARDY ATMAJA PRAWIRA RULLAH
Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : PATRICIUS ELFRAN AGUNG S, S.H, MBA.
Pekerjaan : Advokat
Berkantor di : Jalan Griya Kebraon Utama 5 /DB 19 Surabaya
Selaku Kuasa Hukum dari Pemberi Kuasa:
Nama : ARDI ATMAJA PRAWIRA RULLAH
Jenis kelamin : Laki-laki
Pekerjaan : Direktur Utama PT. ARDY MANDIRI berkedudukan di Bekasi,
Alamat : Jalan Guntur Raya Blok B-2-11, Bekasi Selatan, Bekasi Jawa Barat
Nama : H. AMIRULLAH IDRIS
Jenis kelamin : Laki-laki
Pekerjaan : Komisaris PT. ARDY MANDIRI berkedudukan di Bekasi
Alamat : Jalan Guntur Raya Blok B-2-11, Bekasi Selatan, Bekasi Jawa Barat
Dalam menanggapi Hasil Pengaduan kepada Dewan Pers mengenai berita-berita yang disebarkan dalam:
povindonesia.com, siber24jam.com, semuaberita.com, urbanjabar.com, papuareels.id, detik60.com dengan isi berita-berita:
– Judul Berita
- “Pasangan Suami Istri Nyoman dan Amirullah diduga tipu Puspo Wardoyo CS Rp. 5 Miliar lewat PT ARDY MANDIRI” (tgl. 27-09-2024)
- “Dugaan Penipuan Berbalut Investasi Kembali Terjadi Dengan Kerugian Rp. 5 miliar, Ini Modusnya” (tgl. 27-09-2024)
- “Berkedok Investasi PT Ardy Mandiri Tipu Pengusaha Kuliner Sampai Milyaran Rupiah” (tgl. 17-09-2024)
Dengan ini Kami sebagai Pengadu Kepada Dewan Pers atas pemberitaan-pemberitaan negatif tersebut, maka Kami memberikan klarifikasi sebagai berikut:
- Bahwa PT. ARDY MANDIRI dengan DRS PUSPO WARDOYO sebagai Pemilik Restoran “WONG SOLO” mempunyai hubungan kerja sama berupa Niat “WONG SOLO” untuk mendirikan usaha restoran cepat saji di Kota Jeddah, yang menurutnya mempunyai lokasi lahan seluas +/- 5.000 m2 s/d 6.000 M2, di Jeddah, Arab Saudi dengan investasi total Rp. 300.000.000.000,- (tiga ratus milyar rupiah), yang dibagi dalam persentase: 20% pihak WONG SOLO dan 80% pihak Konsorsium PT. ARDY MANDIRI dan rekan-rekan;
- Bahwa KESEPAKATAN BISNIS tersebut baru berupa pembicaraan awal, dimana “WONG SOLO” memberikan tanda keseriusan berupa uang tanda jadi sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) yaitu Rp. 60.000.000.000,- (enam puluh milyar rupiah) dan akan diperhitungkan dalam biaya keseluruhannya dari calon user (c.q. “WONG SOLO”), serta adanya biaya operasional untuk mengatur dalam link perbankan PT. ARDY MANDIRI baik di dalam negeri maupun di luar negeri (SINGAPURA); Dalam dunia bisnis apabila seseorang telah memberikan uang tanda keseriusan adalah keuntungan bagi si penerima bila yang mengajukan permintaan/permohohan proyek membatalkan sepihak. Sebagai contoh: uang tanda jadi membeli sepeda motor, bila tiba-tiba pembeli membatalkannya, maka uang tersebut menjadi hangus.
- Bahwa setelah dilakukannya survei ke lokasi tempat di Kota Jeddah di bulan Januari 2024, terdiri dari 10 orang PT. ARDY MANDIRI, seorang staf dari RESTORAN WONG SOLO, ternyata lokasi yang dimaksud oleh “RESTORAN WONG SOLO” ternyata, lahan seluas 5.000 m2 s/d 6.000 m2, TIDAK ADA dan TIDAK BENAR AKAN DIKELOLA oleh Restoran “WONG SOLO”, sebab masih dimiliki oleh orang Arab Saudi, dan tidak ada bukti disewakan kepada WONG SOLO.
- Bahwa karena lokasi lahan tersebut bukan merupakan hak sewa yang disewakan kepada Restoran “WONG SOLO”, maka PT. ARDY MANDIRI belum bisa bertindak apapun untuk kelanjutan investasi tersebut, dan menunggu kelanjutannya investasi dari Restoran WONG SOLO.
- Bahwa ternyata kemudian pemilik Restoran WONG SOLO, yaitu Drs. Puspo Wardoyo membatalkan secara sepihak kerja sama investasi tersebut di bulan Juni 2024, dan kemudian meminta dikembalikannya uang tanda jadi investasi yang sudah diserahkan +/- Rp. 5 Milyar dan biaya-biaya operasional, dan tanggapan dari PT. ARDY MANDIRI atas dibatalkannya kerja sama tersebut yaitu menolaknya karena tidak sesuai kesepakatan di bulan Januari 2024.
- Bahwa dari pembatalan sepihak, secara hukum perdata berdasarkan pasal 1338 KUHPerdata tentang Itikad Baik antara pihak yang mengadakan perjanjian, apabila pembatalan kerja sama dilakukan sepihak tanpa ada persetujuan pihak lainnya, maka yang dirugikan berhak menuntut kerugian yang timbul dari pembatalan tersebut, dalam hal ini PT. ARDY MANDIRI menuntut dipenuhinya sisa uang investasi “WONG SOLO” yang belum dibayarkan yaitu sebesar Rp. 55.000.000.000,-
- Bahwa karena memang tidak ada itikad baik dari Drs. PUSPO WARDOYO, maka Kami melakukan somasi kepada Drs. Puspo Wardoyo sebanyak 2 kali kepadanya dengan alamatnya di MEDAN, BOYOLALI dan KARANG ASEM, Surakarta, tapi tetap tidak ada jawaban.
- Bahwa pada bulan September 2024 ternyata timbul berita-berita tidak benar mengenai PENIPUAN INVESTASI OLEH PT. ARDY MANDIRI di media-media online tersebut pada bulan September 2024 s/d bulan Desember 2024, yang mana dari pemberitaan fitnah tersebut telah menghancurkan kredibilitas PT. ARDY MANDIRI dan nama baik H. AMIRULLAH IDRIS, serta banyaknya proyek-proyek kerja sama yang dihentikan atau ditangguhkan karena pemberitaan tersebut.
- Bahwa dari adanya berita-berita bersifat fitnah yang dimuat dalam berita-berita povindonesia.com, siber24jam.com, semuaberita.com, urbanjabar.com, papuareels.id, detik60.com, maka Kami membantahnya karena semua tidak benar dan tidak pernah diklarifikasikan kepada PT. ARDY MANDIRI dan diberitakan secara proporsional, berimbang dan tidak tendensius sebagai wartawan yang independen sehingga melanggar kode etik kewartawanan.
Dan untuk selanjutnya Kami minta agar wartawan yang memuat berita tersebut untuk segera menghapusnya di media online juga dengan melampirkan berita-berita fitnah awalnya, dan meminta maaf kepada PT. ARDY MANDIRI, dan kepada Dirut dan Komisaris, serta Ny. Nyoman Bagiasiti sebagai korban fitnah, agar nama baik perusahaan dan pribadi H. Amirullah Idris dan istri dapat dipulihkan.
Demikian surat klarifikasi Kami atas permasalahan PEMBERITAAN FITNAH dan TANPA KLARIFIKASI DARI PT. ARDY MANDIRI.
Maka, untuk menghormati Keputusan Dewan Pers No. 12/RISALAH-DP/V/2025 tertanggal 07 Mei 2025, Kami sebagai Pengadu meminta kepada:
- Bapak ZARKASYI (media online siber24jam)
- Bapak SOFYAN (media online kabardinoraya)
- Bapak SAHRUL (media online bogorline)
Untuk memenuhi permintaan dari Dewan Pers tersebut sebagaimana disebutkan dalam halaman 2 RISALAH PENYELESAIAN DEWAN PERS dimaksud.
Atas perhatiannya Kami ucapkan terima kasih, kepada dewan Pers, dan kepada Redaksi media-media online dimaksud untuk menegakkan hukum di Indonesia dan menjunjung tinggi profesionalisme sebagai wartawan di Indonesia secara adil dan berimbang serta tidak memihak. Terima kasih.
Hormat Kami
PT. ARDY MANDIRI
KUASANYA
TELERAN AGUNG, S.SH, MBA




Kami, segenap redaksi Siber24jam.com, menyampaikan permohonan maaf kepada PT Ardy Mandiri, Bapak H. Amirulloh, dan masyarakat atas ketidaknyamanan yang mungkin telah ditimbulkan











