Update

Empat Pelaku Pengeroyokan Hingga Tewas di Demak Ditangkap, Polisi Masih Buru Lima Pelaku Lain

Demak, Siber24jam.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Demak berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang menewaskan seorang pria bernama Aqil Siraj (25), warga Dukuh Panjunan. Peristiwa tragis tersebut terjadi di Dukuh Cempan, Desa Bonangrejo, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak, pada Senin (31/3/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.

Wakapolres Demak, Kompol Satya Adi Nugroho, menjelaskan bahwa empat orang tersangka berhasil diamankan beberapa jam setelah kejadian berkat bantuan masyarakat sekitar. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 03.00 WIB, tidak jauh dari lokasi kejadian.

“Tim kami bergerak cepat sehingga dapat meredam potensi konflik lebih lanjut dan menangkap keempat tersangka,” ujar Kompol Satya saat menggelar konferensi pers di Pendopo Parama Satwika Polres Demak, Senin (14/4/2025).

Empat pelaku yang berhasil ditangkap berinisial AF (21), MD (25), MI (25), dan MQ (21). Keempatnya merupakan warga Dukuh Cempan, Desa Bonangrejo, Kecamatan Bonang, Demak.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan saat pengeroyokan, di antaranya enam batang bambu, delapan buah batu, satu balok kayu, satu batang besi holo, dan pecahan botol minuman keras.

Menurut keterangan polisi, insiden tersebut bermula saat korban bersama enam rekannya mendatangi wilayah Dukuh Cempan untuk menanyakan alasan sekelompok warga setempat menghadang warga Dukuh Panjunan yang sedang membangunkan sahur pada malam terakhir bulan Ramadan. Namun, situasi memanas dan berujung pada kekerasan.

“Terjadi kesalahpahaman yang kemudian berujung pada aksi brutal. Korban tidak sempat melarikan diri dan akhirnya meninggal dunia di lokasi akibat luka serius,” jelas Kompol Satya.(15/4/2025)

Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Kuseni, menambahkan bahwa pihaknya masih memburu lima pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut.

“Kelima orang itu kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan sedang dalam pengejaran petugas,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP subsider Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polres Demak mengimbau para pelaku yang belum tertangkap untuk menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pihak keluarga korban juga diminta untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.

Berita Lainnya

Tags: ,

Update News

Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli Masuk Tahap Verifikasi, Mengapa Pelepasan 3.800 Hektare Hutan Ikut Disorot KPK?

Siber24jam.com,  JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memverifikasi laporan penolakan gratifikasi yang disampaikan Menteri...

Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli Masuk Tahap Verifikasi, Mengapa Pelepasan 3.800 Hektare Hutan Ikut Disorot KPK?

JAKARTA Siber24jam.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memverifikasi laporan penolakan gratifikasi yang disampaikan Menteri...

Jika Terpilih, Hendrika Ingin Ubah Patoman Menjadi Sentra Kedaulatan Pangan

PRINGSEWU Siber24jam.com – Tekad menjadikan Pekon Patoman sebagai desa yang mandiri dan berdaulat di bidang...

Bogor Koi Show 2026 Sukses Digelar, Kabupaten Bogor Perkuat Posisi sebagai Sentra Koi Nasional

CIBINONG Siber24jam.com – Bogor Koi Show 2026 sukses diselenggarakan di Gedung Tegar Beriman, Kabupaten Bogor,...