Sinjai, 28 April 2026 Siber24jam.com — Segenap redaksi Siber24jam.com & Liputan08.com menyampaikan duka cita yang...
Surakarta, Siber24jam.com – Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Surakarta mengamankan empat warga Petoran Jebres yang kedapatan bermain judi kartu remi jenis Cap Sha pada Senin (24/03/2025) malam. Ironisnya, aksi tersebut dilakukan saat bulan suci Ramadan, di mana seharusnya diisi dengan ibadah.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, Tim Sparta mengamankan empat warga yang sedang berjudi menggunakan kartu remi di sebuah rumah di Petoran Jebres,” ujar Kompol Arfian.(25/3/2025)
Para pelaku yang diamankan berinisial SA (62), SO (59), JS (54), dan AP (28). Penangkapan berawal dari informasi Call Center Tim Sparta tentang adanya aktivitas perjudian di wilayah tersebut. Saat tim tiba di lokasi, para pelaku sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan.
“Dari interogasi awal, mereka mengakui perbuatannya. Judi ini tidak memiliki bandar, setiap putaran taruhan sebesar Rp 5.000, dan pemenang akan mengambil taruhan tersebut,” jelasnya.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 210.000, uang tengah/kalangan Rp 100.000, dua set kartu remi, serta tiga unit handphone milik pelaku.
“Keempat pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Sat Reskrim Polresta Surakarta untuk diproses lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tegasnya.
Berita Lainnya
Tags: Tim Sparta Polresta Surakarta Tangkap Empat Pelaku Judi di Petoran Jebres Saat Ramadan











