Musi Banyuasin – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin melakukan penggeledahan dan penyitaan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan perkebunan PT. SMB di luar Hak Guna Usaha (HGU). Tindakan ini diduga merugikan keuangan negara dan melanggar hukum pengelolaan lahan di Kabupaten Musi Banyuasin.
Pada Rabu, 12 Maret 2025, penggeledahan dilakukan di Kantor PT. SMB yang berlokasi di Jalan Dr. M Isa Palembang, Kelurahan Kuto Batu, Kecamatan Ilir Timur 3, Kota Palembang. Penggeledahan ini berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 9/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg serta Surat Perintah Penggeledahan Kejari Musi Banyuasin Nomor PRINT-384/L.6.16/Fd.1/03/2025.
Tim yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Musi Banyuasin menyita sejumlah dokumen penting, di antaranya:
Satu bundel asli dokumen bukti penerimaan surat.
Satu lembar memo tulisan tangan.
Satu bundel fotokopi laporan keuangan.
Dokumen pendukung lainnya.
Selain penggeledahan kantor, tim penyidik yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Musi Banyuasin, Roy Riady, S.H., M.H., juga melakukan penyitaan lahan dan aset di tiga desa, yakni Desa Peninggalan, Desa Pangkalan Tungkal, dan Desa Simpang Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin. Penyitaan ini berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kejari Musi Banyuasin Nomor PRINT-369/L.6.16/Fd.1/03/2025.
Aset yang disita meliputi:
Tanah seluas 712,5 hektare (Ha) yang dikuasai PT. SMB di luar HGU tanpa alas hak. Setelah dikurangi luas trase tol 94,52 Ha, total lahan yang disita mencapai 617,98 Ha.
Tanaman sawit dan karet yang tumbuh di atas tanah tersebut.
Penyitaan ini dilakukan dengan pengawasan ketat dan dihadiri oleh Camat, Kepala Desa, serta perwakilan PT. SMB. Tim penyidik juga memasang plang penyitaan sebagai tanda resmi bahwa lahan dan aset tersebut kini dalam status hukum.
“Kami memastikan seluruh proses penyitaan dilakukan sesuai prosedur dan berkoordinasi dengan instansi terkait. Pihak yang menguasai lahan juga telah menerima pemberitahuan resmi,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejari Musi Banyuasin, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H. Kamis (13/3/2025)
Ia menambahkan bahwa penyelidikan masih terus berjalan dan Kejari Musi Banyuasin berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas.
“Kami akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap dugaan korupsi ini secara menyeluruh. Jika ditemukan bukti tambahan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus ini,” tegasnya.
Kasus ini berawal dari dugaan penguasaan lahan di luar HGU oleh PT. SMB tanpa izin resmi. Lahan tersebut tetap dikelola untuk perkebunan, yang berpotensi merugikan keuangan negara. Kejari Musi Banyuasin kini mendalami aliran dana dan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini.
Dengan penggeledahan dan penyitaan ini, Kejari Musi Banyuasin menegaskan keseriusannya dalam memberantas tindak pidana korupsi, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan aset negara.
(Zakar)