Update

Satpol PP Kabupaten Bogor Amankan 8.130 Botol Miras dalam Operasi Penertiban

BOGOR, Siber24jam.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor menggelar operasi penertiban minuman keras (miras) tanpa izin di empat kecamatan, yakni Cibinong, Gunung Putri, Cileungsi, dan Ciseeng, pada Rabu malam (26/2/2025). Dalam operasi yang berlangsung dari pukul 19.00 hingga 01.00 WIB ini, petugas berhasil mengamankan sebanyak 8.130 botol miras dari berbagai merek.

 

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan:

1. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

2. Peraturan Bupati Bogor Nomor 81 Tahun 2021 tentang Tata Cara Tindakan Penertiban Pelanggaran Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Bupati.

 

Operasi ini melibatkan personel Satpol PP Kabupaten Bogor, termasuk Kasatpol PP, Kabid Tibum, Kabid Gakda, PPNS, serta unsur eksternal seperti BAIS, Garnisun, PERDAGIN, dan Kejaksaan Negeri.

Operasi dilakukan dengan membentuk empat tim, masing-masing menargetkan wilayah berbeda:

1. Tim 1 – Kecamatan Cibinong

Toko Lanni: 5.301 botol miras berbagai merek berhasil diamankan.

2. Tim 2 – Kecamatan Ciseeng

Toko Ibu Eni: 313 botol miras disita oleh petugas.

3. Tim 3 – Kecamatan Cibinong

Toko Kelontong Valentino (Jl. Raya Al Falah, Cikaret): 440 botol

Toko Jaya (Jl. Raya Jakarta-Bogor Km.41, Pabuaran): 1.797 botol

Toko Kelontong Candra (Terminal Cibinong): 18 botol

4. Tim 4 – Kecamatan Gunung Putri dan Cileungsi

Toko di Cileungsi yang menjadi target sudah tutup.

Toko Trio: 2 botol

Toko Septian: 70 botol

Toko Riandi: 189 botol

 

Dari hasil operasi, total minuman keras tanpa izin yang berhasil diamankan mencapai 8.130 botol dari berbagai merek.

Selama operasi, petugas sempat menghadapi perlawanan dari beberapa pemilik toko yang enggan menyerahkan barang bukti. Namun, penertiban tetap berjalan lancar dan aman berkat kesiapan petugas di lapangan.

 

Satpol PP Kabupaten Bogor menegaskan akan terus melakukan operasi serupa guna menegakkan peraturan daerah dan memberantas peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi merusak ketertiban umum.

Berita Lainnya

Tags:

Update News

Kuasa Hukum PT Panca Tetrasa Tegaskan Somasi Tak Berdasar, Ungkap Dugaan Pelanggaran Direksi

Bogor, Siber24jam.com — Polemik internal di tubuh PT Panca Tetrasa kian memanas setelah adanya somasi...

Rudy Susmanto Tertibkan PKL Pasar Parung, Kawasan Disulap Lebih Rapi dan Nyaman

PARUNG, Siber24jam.com – Di bawah kepemimpinan Bupati Bogor, Rudy Susmanto, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor terus...

Akhir Pelarian DPO Penggelapan Asal Jambi, Satgas SIRI Lumpuhkan Perlawanan Asril

JAMBI , Siber24jam.com– Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung RI...

Wabup Bogor Jaro Ade Tinjau Jembatan Ambruk di Rumpin, Tegaskan Penanganan Darurat Dipercepat

RUMPIN, Siber24jam.com – Wakil Bupati Bogor, Jaro Ade, turun langsung meninjau lokasi jembatan ambruk di...