INHU, Siber24jam.com – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban dengan menggelar razia insidentil pada Minggu (16/2/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan narkoba serta pelanggaran lainnya, sesuai arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Kepala Rutan Rengat, Ridar Firdaus Ginting, turun langsung memimpin razia yang melibatkan pejabat struktural, staf, serta petugas penjagaan. Dalam arahannya, ia menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba, baik warga binaan maupun petugas.
“Laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan integritas. Jangan biarkan barang terlarang, terutama narkotika, masuk ke dalam blok hunian. Ini adalah komitmen bersama demi menjaga marwah institusi kita,” tegas Ridar Firdaus Ginting.
Sebelum razia dimulai, seluruh petugas mengikuti apel kesiapan yang dipimpin oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan. Razia kemudian dilakukan secara menyeluruh di seluruh kamar hunian warga binaan. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tidak ditemukan indikasi peredaran narkoba di dalam Rutan Rengat. Namun, beberapa barang terlarang berhasil disita dan langsung dimusnahkan sesuai prosedur. Selain itu, kondisi fisik bangunan kamar hunian dipastikan masih dalam keadaan baik.
Sebagai bagian dari langkah pencegahan, Rutan Rengat secara rutin menggelar razia mingguan serta tes urine berkala bagi warga binaan dan petugas. Langkah ini bertujuan memastikan lingkungan rutan tetap bersih dari penyalahgunaan narkoba dan pelanggaran lainnya.
Dengan komitmen kuat serta pengawasan ketat, Rutan Rengat terus berupaya menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bebas dari narkoba.